RADARSOLO.COM - Isu penyesuaian atau kenaikan gaji kepala daerah mengemuka setelah Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) menyampaikan aspirasi kepada DPR RI.
Mereka menilai aturan gaji dan tunjangan yang berlaku saat ini sudah terbilang usang serta tak lagi seimbang dengan beban kerja dan tanggung jawab kepala daerah yang semakin kompleks.
Merespons hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengisyaratkan peluang untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Baca Juga: Investasi Sukoharjo Tembus Rp 580 Miliar, Didominasi Sektor Perumahan dan Kawasan Industri
Lantas, berapa sebenarnya nominal gaji dan tunjangan yang diterima oleh gubernur, bupati, hingga wali kota saat ini?
Dan apa saja syarat dari pemerintah jika aturan tersebut nantinya benar-benar direvisi?
Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan Kepala Daerah Saat Ini
Hingga pertengahan 2026, acuan besaran gaji pokok kepala daerah masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000.
Baca Juga: Sebut Jateng 'Minimarket' Bencana, Gubernur Luthfi Minta PMI Tingkatkan Quick Response
Sementara tunjangan jabatannya diatur lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.
Berikut rincian nominal gaji pokok beserta tunjangan jabatan yang diterima para kepala daerah setiap bulannya:
1. Tingkat Provinsi (Gubernur dan Wakil Gubernur)
Gubernur:
Gaji Pokok: Rp3.000.000 per bulan
Tunjangan Jabatan: Rp5.400.000 per bulan
Wakil Gubernur:
Gaji Pokok: Rp2.400.000 per bulan
Tunjangan Jabatan: Rp4.320.000 per bulan
Baca Juga: Dukung Swasembada Pangan, Pemkab Wonogiri Serahkan Bantuan Alsintan ke 76 Kelompok Tani
2. Tingkat Kabupaten/Kota (Bupati/Wali Kota & Wakil)
Bupati / Wali Kota:
Gaji Pokok: Rp2.100.000 per bulan
Tunjangan Jabatan: Rp3.780.000 per bulan
Wakil Bupati / Wakil Wali Kota:
Gaji Pokok: Rp1.800.000 per bulan
Tunjangan Jabatan: Rp3.240.000 per bulan
Biaya Penunjang Operasional (BPO) Berdasarkan PAD
Selain gaji dan tunjangan jabatan, kepala daerah juga mengantongi dukungan Dana Operasional atau Biaya Penunjang Operasional (BPO) untuk menunjang tugas-tugas lapangan, rumah tangga dinas, hingga kebutuhan protokoler.
Berbeda dengan gaji pokok yang bersifat tetap, besaran BPO bersifat fleksibel karena dihitung berdasarkan persentase Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing wilayah.
Baca Juga: Puluhan Siswa SD Al Abidin Solo Diduga Keracunan MBG, Satgas Terjun Investigasi
Gubernur dan Wakil Gubernur:
BPO berkisar antara Rp150 juta (untuk PAD hingga Rp15 miliar) hingga maksimal 0,15 persen untuk provinsi dengan PAD di atas Rp500 miliar.
Bupati/Wali Kota dan Wakil:
BPO berkisar antara Rp125 juta (untuk PAD di bawah Rp5 miliar) hingga maksimal 0,15 persen untuk daerah dengan PAD melampaui Rp150 miliar.
Sinyal Revisi Aturan dari Kemendagri
Mendagri Tito Karnavian mengakui regulasi PP Nomor 109 Tahun 2000 sudah berusia sekitar 26 tahun.
Menurutnya, kondisi perekonomian, tingkat inflasi, hingga nilai kurs saat ini sudah jauh berbeda dibanding era tahun 2000-an.
"Iya, kalau kita lihat ini tahun 2000 sampai tahun 2026 kan sudah jauh berbeda ya. Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi, tetapi tentunya nanti kita akan buat tim lagi di tingkat pemerintah," terang Tito.
Baca Juga: Sampah Berceran dan Alokasi Anggaran Minim, Wajah Kumuh Sungai Sragen Dicerca Legislator Demokrat
Meski membuka sinyal kenaikan gaji kepala daerah, Tito menegaskan penyesuaian tersebut tidak akan dibagikan begitu saja.
Penyesuaian kenaikan harus mengacu pada indikator capaian kinerja kepala daerah yang terukur.
Selain itu, penyesuaian BPO bakal dikaitkan langsung dengan kemampuan kepala daerah memutar otak meningkatkan PAD tanpa membebankan pajak baru kepada rakyat.
Dengan skema ini, diharapkan kepala daerah makin terpacu memunculkan gagasan kreatif dan inovatif untuk mengerek APBD.
Hasilnya, peningkatan pendapatan tersebut tidak cuma memberi imbalan sah bagi kepala daerah, tapi juga berdampak langsung pada pembangunan fasilitas publik dan pelayanan masyarakat.
"Karena ada keinginan oleh kepala daerah, dia akan berusaha untuk mencari ide kreatif, inovatif tanpa memberatkan rakyat untuk mencari pendapatan asli daerah, yang di situ mungkin dia secara sah bisa mendapatkan tambahan karena memang sudah diatur," papar Tito.
Editor : Syahaamah Fikria