RADARSOLO.COM – Pemerintah masih melanjutkan penyaluran sejumlah program bantuan sosial (bansos) selama Agustus 2026 sebagai upaya menjaga daya beli dan memberikan perlindungan kepada masyarakat miskin maupun rentan miskin.
Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penetapan penerima manfaat.
Program yang diberikan tidak hanya berupa bantuan tunai, tetapi juga mencakup bantuan pangan, pendidikan, jaminan kesehatan, hingga rehabilitasi sosial bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Setiap program memiliki syarat dan sasaran penerima yang berbeda sesuai ketentuan pemerintah.
Enam Bansos yang Masih Cair pada Agustus 2026
Hingga Agustus 2026, pemerintah masih menyalurkan enam program bantuan sosial, yaitu:
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako
- Program Indonesia Pintar (PIP)
- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
- Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) Kementerian Sosial
- Bantuan Pangan Beras
Berdasarkan informasi yang dikutip dari Antara, setiap bantuan tersebut memiliki kelompok penerima yang berbeda.
PKH diperuntukkan bagi keluarga miskin yang memiliki komponen seperti ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lanjut usia, maupun penyandang disabilitas berat.
Sementara itu, BPNT atau Program Sembako bertujuan membantu keluarga penerima manfaat dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
Di bidang pendidikan, pemerintah tetap menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) kepada siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengakses pendidikan.
Adapun PBI Jaminan Kesehatan diberikan dalam bentuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin yang memenuhi persyaratan.
Selain itu, Kementerian Sosial juga melanjutkan program Bantuan Atensi yang menyasar kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, anak terlantar, hingga korban bencana.
Pemerintah juga masih menyalurkan bantuan pangan berupa beras kepada keluarga yang memenuhi kriteria penerima.
Kriteria Penerima Bansos
Seluruh program bantuan tersebut menggunakan DTSEN sebagai acuan utama dalam menentukan penerima manfaat.
Secara umum, penerima bansos harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid, dan terdaftar dalam DTSEN.
Khusus untuk PKH dan BPNT, pemerintah memprioritaskan masyarakat yang berada pada kelompok kesejahteraan desil 1 hingga desil 4.
Sementara penerima PBI Jaminan Kesehatan ditentukan berdasarkan hasil verifikasi sesuai ketentuan pemerintah.
Adapun program lain seperti PIP maupun Bantuan Atensi memiliki persyaratan khusus sesuai sasaran masing-masing, misalnya status sebagai peserta didik atau hasil asesmen dari petugas sosial.
Cara Mengecek Status Penerima Bansos Agustus 2026
Masyarakat dapat mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bansos melalui laman resmi Cek Bansos Kementerian Sosial maupun aplikasi Cek Bansos.
Berikut langkah-langkah pengecekannya:
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit sesuai KTP.
- Isi kode keamanan (captcha) yang tersedia.
- Klik tombol Cari Data.
- Sistem akan menampilkan informasi status kepesertaan bansos apabila data penerima ditemukan.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk segera memperbarui data kependudukan apabila terdapat perubahan kondisi keluarga.
Pembaruan dapat dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan, dinas sosial setempat, maupun mekanisme usulan yang telah disediakan agar penyaluran bantuan tetap tepat sasaran.
Editor : Nur PramuditoSumber : cekbansos.kemensos.go.id