RADARSOLO.COM - Masyarakat kini dapat cek bansos penerima PKH Agustus 2026 pakai data KTP secara online tanpa harus datang ke kantor pemerintah.
Proses pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id maupun Aplikasi Cek Bansos yang disediakan Kementerian Sosial.
Layanan ini memudahkan masyarakat untuk mengetahui apakah masih terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada penyaluran Agustus 2026.
Penetapan penerima bantuan sosial mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diperbarui secara berkala sesuai kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Cara cek bansos penerima PKH Agustus 2026 pakai data KTP
Untuk mengetahui status kepesertaan PKH, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih menu Pencarian Berdasarkan NIK.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit sesuai data KTP.
- Isi kode captcha yang muncul di layar.
- Jika captcha kurang jelas, lakukan refresh hingga tampil kode baru.
- Klik tombol Cari Data.
Setelah proses pencarian selesai, sistem akan menampilkan hasil sesuai data yang tersimpan.
Jika nama Anda terdaftar, informasi mengenai status sebagai penerima bansos PKH Agustus 2026 akan langsung muncul.
Selain melalui situs resmi, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan menggunakan Aplikasi Cek Bansos yang tersedia untuk perangkat seluler.
Data penerima mengacu pada DTSEN
Kementerian Sosial menjelaskan bahwa penetapan penerima bansos PKH menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dalam basis data tersebut, setiap keluarga dikelompokkan berdasarkan desil atau tingkat kesejahteraan.
Penilaian dilakukan melalui berbagai indikator, mulai dari pekerjaan, tingkat pendidikan, kondisi tempat tinggal, kapasitas listrik, hingga kepemilikan aset.
Desil dibagi menjadi 10 kelompok. Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 berisi keluarga dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.
Status desil tidak bersifat tetap. Pemerintah dapat memperbaruinya mengikuti perubahan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Apabila masyarakat menemukan data yang tidak sesuai, pembaruan dapat diajukan melalui pemerintah desa atau kelurahan, dinas sosial setempat, maupun melalui Aplikasi Cek Bansos. Selanjutnya data akan diverifikasi dan diperbarui secara berkala oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Siapa yang berhak diusulkan menjadi penerima PKH?
Berdasarkan ketentuan Kementerian Sosial, keluarga yang masuk dalam desil 1 hingga desil 4 atau 40 persen kelompok kesejahteraan terbawah dapat diusulkan sebagai penerima PKH maupun Program Sembako.
Sementara itu, keluarga yang berada pada desil 5 berpeluang diusulkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Besaran bantuan PKH
Besaran indeks bantuan Program Keluarga Harapan yang berlaku saat ini meliputi:
- Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun.
- Anak usia 0-6 tahun: Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa SD/sederajat: Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP/sederajat: Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA/sederajat: Rp2.000.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun.
- Lansia berusia 60 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun.
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000 per tahun.
Program Keluarga Harapan merupakan bantuan sosial bersyarat yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan.
Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap setiap tahun melalui bank penyalur maupun kantor pos, baik secara tunai maupun nontunai.
Editor : Nur PramuditoSumber : cekbansos.kemensos.go.id