RADARSOLO.COM - Jagat media sosial dalam beberapa hari terakhir dihebohkan oleh tren pencarian video bermuatan dewasa dengan kata kunci "Yank Wes Yank".
Fenomena yang viral di TikTok ini melibatkan sejoli yang diduga masih berstatus pelajar di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Namun, isu ini kini tak lagi sekadar menjadi bahan gunjingan netizen di media sosial.
Kasus tersebut telah resmi masuk ke ranah hukum dan ditangani secara intensif oleh aparat kepolisian dari Polresta Banyuwangi.
Lantas, apa yang sebenarnya terjadi hingga aparat turun tangan dan sampai di mana proses hukumnya saat ini?
Naik ke Tahap Penyidikan
Berdasarkan konfirmasi dari kepolisian, penanganan kasus ini berawal dari laporan resmi yang masuk ke SPKT Polresta Banyuwangi sejak 20 Juli 2026.
Baca Juga: Link Video Viral Yank Uwes Yank Banyuwangi Heboh di TikTok, Mengapa Tak Boleh Buru-buru Klik?
Peristiwa dalam rekaman tersebut diketahui terjadi di wilayah Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan, usai menerima laporan, tim Satreskrim langsung mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterangan para saksi.
Saat ini, status penanganan perkara resmi ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Mengingat pihak-pihak yang terlibat masih tergolong di bawah umur, penyidik menerapkan prosedur penanganan hukum secara khusus.
"Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan khusus mengenai anak yang berhadapan dengan hukum, serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak," tegas Lanang Teguh Pambudi.
Baca Juga: Siapa Sosok Pemeran Video Yank Uwes Yank Banyuwangi? Klarifikasi Viral Bikin Publik Makin Penasaran
Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk potongan file rekaman video yang beredar, guna memperkuat proses pembuktian tindak pidana dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Beredar 6 Potongan Video Asusila
Peredaran konten bermuatan asusila ini di ruang publik berkembang sangat cepat.
Di platform TikTok, potongan video, tangkapan layar, hingga narasi "Yank Wes Yank" (Yang sudah Yank) mendadak membanjiri lini masa.
Baca Juga: Link Video Cadar Hitam Coolmax Durasi 6 Menit Viral di TikTok, Siapa Perempuan di Dalamnya?
Setidaknya teridentifikasi ada 6 potongan video berbeda yang tersebar di tengah masyarakat dengan durasi bervariasi—mulai dari klip singkat 21 detik hingga video berdurasi panjang 8 menit 53 detik.
Satu di antara terduga pemeran pria berinisial MD juga sempat mengunggah video klarifikasi untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas kegaduhan dan pencemaran nama baik sekolah yang ditimbulkannya.
"Saya minta maaf karena telah membuat jelek nama sekolah. Saya meminta maaf kepada semua teman-teman dan semuanya karena telah melakukan perbuatan yang jadi bahan perbincangan hangat di kalangan semua orang," kata MD dalam rekaman yang beredar.
Polisi Imbau Stop Sebar Video dan Identitas Anak
Menanggapi ramainya unggahan dan tautan (link) yang bertebaran, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan memberikan imbauan keras kepada masyarakat dan netizen.
Dia menegaskan, Polresta Banyuwangi tidak memberikan ruang toleransi terhadap segala bentuk tindak pidana yang mengancam keselamatan serta masa depan anak.
Pihaknya berkomitmen mengusut kasus ini secara profesional dan objektif.
Di sisi lain, Kapolresta meminta netizen untuk segera menghentikan penyebaran video, foto, maupun identitas pribadi para pihak yang terlibat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video, foto, nama lengkap, atau informasi apa pun yang dapat mengidentifikasi anak. Mari bersama-sama menjaga privasi, martabat, dan masa depan anak," imbau kapolresta.
Perlu menjadi catatan bersama bahwa menyebarkan materi pornografi yang melibatkan anak tidak hanya berdampak buruk pada psikologis korban.
Melainkan juga dapat dijerat sanksi pidana berat sesuai UU ITE dan UU Perlindungan Anak.
Editor : Syahaamah Fikria