Link Video Yank Wes Yank Banyuwangi Bertebaran di TikTok, Orang Tua Pasrah dan Terpukul: Ini Bahaya Sebar Konten!

Syahaamah Fikria • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 21:31 WIB
Potongan video viral Yank Wes Yank. (TikTok).
Potongan video viral Yank Wes Yank. (TikTok).

 

RADARSOLO.COM - Jagat media sosial, khususnya platform TikTok, masih terus digemparkan oleh pencarian tautan atau link video bermuatan dewasa dengan kata kunci "Yank Wes Yank". 

Kasus yang melibatkan dua sejoli berstatus pelajar di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, ini bergulir menjadi perhatian luas masyarakat, instansi pendidikan, hingga aparat penegak hukum.

Gelombang unggahan di TikTok yang menampilkan cuplikan singkat, narasi opini, hingga permohonan tautan tak terbendung. 

Baca Juga: Viral Video "Yank Wes Yank" Banyuwangi yang Hebohkan TikTok Kini Sampai ke Polisi, Ada Apa Sebenarnya?

Di balik viralnya fenomena ini, keluarga pemeran menyampaikan kepasrahan dan rasa penyesalan yang mendalam atas peristiwa yang mencoreng nama baik tersebut.

Orang Tua Mengaku Pasrah dan Malu

Guna menyikapi ramainya kabar yang menyeret salah satu peserta didik, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyuwangi bergerak mengonfirmasi kejadian tersebut ke pihak sekolah madrasah terkait.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Banyuwangi, Chaironi Hidayat, menyampaikan bahwa pihak sekolah langsung mendatangi kediaman keluarga yang bersangkutan begitu menerima laporan pada pertengahan Juli lalu.

Baca Juga: Mengapa Link Video Yank Wes Yank Banyuwangi Bisa Tersebar dan Viral? Pemeran Utama Muncul Sampaikan Hal Ini

Berdasarkan hasil pertemuan, pihak orang tua membenarkan peristiwa dalam rekaman yang meresahkan masyarakat tersebut. 

Orang tua pelajar mengaku sangat terpukul, malu, dan pasrah atas apa yang menimpa anaknya.

 

"Hasil klarifikasi menunjukkan kedua orang tua telah mengetahui kejadian tersebut dan membenarkan informasi yang beredar. Mereka menyampaikan rasa malu serta pasrah atas peristiwa yang menimpa anaknya," ungkap Chaironi Hidayat.

Chaironi menambahkan bahwa peristiwa tersebut berlangsung di luar lingkungan sekolah maupun jadwal kegiatan belajar-mengajar.

Sehingga berada di luar jangkauan pengawasan lembaga pendidikan.

Baca Juga: Siapa Pelaku Pemutar Video Tak Senonoh di Videotron Kabupaten Melawi? Ini Hasil Investigasi  Awal Pemkab

6 Potongan Video Beredar

Informasi yang dihimpun menunjukkan sedikitnya ada 6 potongan video bermuatan asusila yang tersebar berantai di media sosial dengan durasi bervariasi.

Mulai dari klip pendek 21 detik hingga rekaman utuh 8 menit 53 detik. 

Adapun awal mula penyebaran video tersebut, saat ini masih didalami oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Link Video Cadar Hitam Coolmax Viral, Tembus Ratusan Ribu Kali Ditonton, Warganet Penasaran Cari Tahu

Salah seorang terduga pemeran pria berinisial MD, yang tercatat sebagai pelajar sekolah menengah kejuruan di Kecamatan Genteng, Banyuwangi, sempat mengunggah video klarifikasi. 

MD mengakui keterlibatannya dan meminta maaf secara terbuka kepada pihak sekolah, teman-teman, dan publik tanpa paksaan dari pihak mana pun.

 

Polresta Banyuwangi Tingkatkan Status ke Penyidikan

Sementara itu, Polresta Banyuwangi telah meningkatkan status perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, mengonfirmasi bahwa penanganan hukum bermula dari laporan resmi masyarakat pada 20 Juli 2026. 

Peristiwa tersebut diketahui berlokasi di wilayah Kecamatan Srono.

Baca Juga: Kirim Video Tak Senonoh ke Mantan Karyawati, Camat di Boyolali Diberhentikan Sementara

"Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan khusus mengenai anak yang berhadapan dengan hukum, serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak," ujar Lanang.

Polisi telah menyita beberapa barang bukti penting untuk memperkuat pembuktian perkara. 

Aparat kepolisian juga berulang kali mewanti-wanti pengguna media sosial untuk menghentikan penyebaran link video dan identitas para pihak demi menghormati hukum serta perlindungan psikologis anak di bawah umur.

Tak cuma terancam sanksi UU ITE, aksi membagikan materi bermuatan vulgar juga berisiko terjerat aturan Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008. 

Bahkan juga bisa dijerat UU Perlindungan Anak, mengingat pemeran dalam video tersebut masih di bawah umur.

 

Oleh sebab itu, publik diminta untuk tidak lagi membagikan video sejenis, menghindari klik pada tautan asing, serta memantau informasi resmi dari kepolisian terkait penanganan perkara ini.

Editor : Syahaamah Fikria
yank wes yank Link Video viral banyuwangi pelajar