RADARSOLO.COM - Perburuan link video bertajuk Yank Uwes Yank masih menjadi perhatian warganet setelah topik tersebut viral dan terus beredar di berbagai platform media sosial, terutama TikTok.
Banyak pengguna internet mencari tautan yang diklaim berisi video tersebut, meski aparat Polisi mengingatkan bahwa fenomena ini menyimpan berbagai risiko, mulai dari bahaya phishing hingga ancaman pidana.
Di tengah tingginya rasa penasaran masyarakat, muncul banyak akun yang mengaku memiliki link video Yank Uwes Yank.
Namun, sebagian besar tautan yang dibagikan belum tentu mengarah ke video yang dimaksud.
Sebaliknya, tidak sedikit yang diduga hanya menjadi jebakan siber untuk menarik korban.
Modus yang digunakan pelaku kejahatan digital cukup beragam.
Ada tautan yang mengarahkan pengguna ke situs tidak dikenal, sementara lainnya meminta korban memasukkan data pribadi, informasi akun media sosial, hingga mengunduh aplikasi tertentu.
Jika pengguna tidak berhati-hati, data penting seperti akun, kata sandi, bahkan informasi perbankan dapat menjadi sasaran pencurian.
Kasus yang menjadi perbincangan itu disebut berasal dari Banyuwangi, Jawa Timur. Seorang perempuan berinisial MA yang dikaitkan dengan video tersebut telah menyampaikan permohonan maaf setelah rekaman pribadinya tersebar luas di internet.
Meski demikian, video maupun narasi terkait Yank Uwes Yank masih terus beredar di berbagai platform digital.
Sejumlah akun memanfaatkan isu yang sedang viral dengan mengunggah potongan gambar, klaim memiliki video asli, hingga membagikan tautan yang belum tentu benar demi meningkatkan jumlah penonton dan interaksi.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rofiq Ripto Himawan, mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan video maupun membagikan ulang link video yang mengandung konten asusila.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya memperpanjang dampak yang dialami korban, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
Selain itu, Polisi juga mengingatkan masyarakat mengenai bahaya phishing yang kerap memanfaatkan isu-isu viral.
Pelaku kejahatan siber sering menggunakan judul atau kata kunci yang sedang ramai diperbincangkan, termasuk Yank Uwes Yank, untuk mengelabui pengguna agar mengklik tautan berbahaya.
Apabila tautan tersebut diklik, korban dapat diarahkan ke situs palsu yang dirancang untuk mencuri data pribadi, mengambil alih akun media sosial, hingga memperoleh informasi keuangan.
Karena itu, masyarakat diminta lebih teliti sebelum membuka tautan yang beredar di internet maupun media sosial seperti TikTok.
Di samping risiko menjadi korban kejahatan siber, penyebaran ulang konten bermuatan asusila juga memiliki konsekuensi hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Selain UU ITE, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juga melarang setiap orang memproduksi, memperbanyak, menyebarluaskan, menawarkan, hingga menyediakan materi pornografi.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara mulai enam bulan hingga 12 tahun serta denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergoda mencari maupun mengklik link video Yank Uwes Yank yang sedang viral.
Menghindari tautan yang mencurigakan bukan hanya dapat melindungi diri dari bahaya phishing, tetapi juga mencegah keterlibatan dalam penyebaran konten yang berpotensi melanggar hukum.
Sikap bijak saat menggunakan media sosial, termasuk TikTok, menjadi langkah penting agar tidak menjadi korban maupun pelaku pelanggaran di ruang digital.
Editor : Nur Pramudito