Nasib Pemeran Video Yank Wes Yank Banyuwangi yang Viral di TikTok, Pelajar Laki-Laki Bakal Dijerat Hukuman?

Syahaamah Fikria • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 22:13 WIB
Ilustrasi video tak senonoh.
Ilustrasi video viral.

 

RADARSOLO.COM - Kasus rekaman video bermuatan asusila bertajuk Yank Wes Yank yang sempat menggegerkan jagat maya dan viral di media sosial terus bergulir. 

Setelah melakukan serangkaian penyidikan intensif, Polresta Banyuwangi akhirnya menetapkan status hukum bagi para pihak yang terlibat.

Penyelidikan yang bermula dari laporan keluarga korban ini membuat publik penasaran. Bagaimana nasib para pemeran dalam video tersebut, dan apakah pelajar laki-laki di dalam rekaman bakal dijerat hukuman pidana?

Baca Juga: Buntut Viral Link Video Yank Wes Yank Banyuwangi, Satu Orang Jadi Tersangka: Benarkah Pemeran Laki-Laki?

Berikut rincian fakta hukum terbaru serta nasib kedua remaja yang terseret dalam kasus tersebut.

Pelajar Laki-Laki Jadi Tersangka

Polresta Banyuwangi telah menetapkan remaja pria berinisial MS, 17, sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengonfirmasi bahwa MS langsung menjalani penahanan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti kuat serta memeriksa setidaknya lima orang saksi.

Baca Juga: Link Video Yank Wes Yank Banyuwangi Bertebaran di TikTok, Orang Tua Pasrah dan Terpukul: Ini Bahaya Sebar Konten!

"MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Sabtu (1/8/2026)," terang Lanang Teguh Pambudi, Selasa (4/8/2026).

Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari laporan resmi yang dilayangkan oleh keluarga korban perempuan ke SPKT Polresta Banyuwangi atas dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur pada 20 Juli lalu.

 

Ancaman Hukuman

Akibat perbuatannya, remaja laki-laki yang berhadapan dengan hukum tersebut dijerat menggunakan regulasi perlindungan anak dan kitab undang-undang hukum pidana.

Penyidik memasang Pasal 81 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 ayat (4) KUHP. 

Meskipun MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat membuat video permohonan maaf secara terbuka, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan menegaskan, proses hukum tetap berjalan objektif dan profesional. 

Baca Juga: Siapa Sosok Pemeran Video Yank Uwes Yank Banyuwangi? Klarifikasi Viral Bikin Publik Makin Penasaran

Penanganan perkara ini dipastikan tunduk pada ketentuan sistem peradilan pidana anak guna menjamin hak dan kepentingan terbaik bagi anak.

Polisi Buru Penyebar Video

Selain memproses pemeran utama, Satreskrim Polresta Banyuwangi masih terus melakukan pendalaman untuk melacak pihak-pihak yang bertanggung jawab mengunggah dan menyebarkan rekaman pribadi tersebut hingga viral di media sosial.

Kapolresta Banyuwangi mengimbau keras masyarakat luas agar menghentikan penyebaran potongan video maupun informasi pribadi yang dapat mengungkap identitas korban maupun tersangka yang masih di bawah umur demi menjaga privasi dan masa depan mereka.

Baca Juga: Heboh Buru Link Video Cadar Hitam Coolmax: Apa Kaitannya dengan Viral Mukena Putih Coolmax? Awas Jebakan Penuh Risiko!

 

 

Nasib Pelajar Perempuan

Sementara itu, nasib pemeran perempuan yang berstatus sebagai siswi di salah satu MAN di Banyuwangi juga mengalami perubahan drastis. 

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Banyuwangi Chaironi Hidayat menjelaskan, dari hasil klarifikasi, peristiwa dalam video tersebut dipastikan terjadi di luar lingkungan dan jam aktivitas sekolah.

Namun, mengingat beban psikologis serta stigma publik yang sangat berat usai kasus ini menyeruak, pihak keluarga sepakat untuk menarik sang anak dari lingkungan sekolah.

Orang tua siswi secara resmi telah menyerahkan surat pengunduran diri dari sekolah madrasah pada Selasa, 21 Juli lalu. 

"Keputusan tersebut diambil keluarga dengan mempertimbangkan kondisi psikologis anak," ujar Chaironi.

 

Editor : Syahaamah Fikria
yank wes yank Link Video viral banyuwangi pelajar