RADARSOLO.COM – DPRD Provinsi Jawa Tengah melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2029.
Dalam rapat paripurna, Rabu (5/8/2026), Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan dukungan terhadap usul prakarsa Komisi A DPRD Jateng tersebut sebagai upaya menyiapkan pembiayaan pemilihan kepala daerah secara bertahap tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun pelaksanaan.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Jateng, Setya Ari Nugroho. Sementara Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi diwakili Wakil Gubernur Taj Yasin untuk menyampaikan pendapat gubernur atas usul prakarsa Raperda tersebut.
Sebelumnya, Komisi A DPRD Jateng selaku pengusul menjelaskan urgensi pembentukan dana cadangan. Anggota Komisi A Fraksi PKS DPRD Jateng, Hafidz Alhaq Fatih mengatakan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah merupakan bagian penting dari proses demokrasi yang harus dipersiapkan secara matang dan berkelanjutan.
"Pemilihan kepala daerah bukan hanya agenda politik lima tahunan, tetapi juga proses konstitusional untuk memastikan keberlanjutan kepemimpinan daerah berdasarkan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat," ujar Hafidz.
Menurut Hafidz, salah satu aspek yang perlu dipersiapkan sejak dini adalah pembiayaan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Karena itu, pembentukan dana cadangan menjadi instrumen penting dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah.
"Dana cadangan memungkinkan pemerintah daerah melakukan penyisihan anggaran secara bertahap untuk membiayai kebutuhan yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Dengan mekanisme ini, beban pembiayaan Pilgub tidak terkonsentrasi pada satu tahun saja, sehingga mengurangi tekanan pada APBD dan menjaga kesinambungan pelayanan publik," katanya.
Ia menjelaskan, Raperda tersebut mengatur prinsip pembentukan dana cadangan, maksud dan tujuan, besaran dana, sumber pendanaan, tahapan penyisihan, mekanisme pengelolaan, tata cara penggunaan, hingga pertanggungjawabannya.
Komisi A juga menegaskan bahwa pengelolaan dana cadangan harus dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian dan transparansi.
"Kami berharap pembentukan dana cadangan ini menjadi langkah strategis dan rasional demi suksesnya demokrasi di Jawa Tengah tahun 2029," imbuh Hafidz.
Usul prakarsa tersebut mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dalam pendapat gubernur yang dibacakan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, pembentukan dana cadangan dinilai penting karena penyelenggaraan pemilihan kepala daerah membutuhkan dukungan pendanaan yang memadai, terencana, dan berkesinambungan.
"Pemilihan kepala daerah memerlukan dukungan pendanaan yang memadai, terencana, dan berkesinambungan. Kebutuhan anggaran Pilkada relatif besar, sehingga pembentukan dana cadangan adalah langkah tepat agar tidak mengganggu program pembangunan daerah lainnya pada tahun pelaksanaan," ujar Taj Yasin.
Baca Juga: Pemain Timnas U-17 Wajib Ikut Bahasa Jawa di SMAN 4 Solo, Tak Ada Perlakuan Khusus
Ia menambahkan, pembentukan dana cadangan juga merupakan implementasi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah.
"Kami berkomitmen agar seluruh proses pengelolaan dana cadangan ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami mengharapkan dukungan dan pembahasan yang konstruktif agar Raperda ini segera memperoleh persetujuan bersama," lanjutnya.
Menanggapi pendapat gubernur, anggota Komisi A DPRD Jateng Fraksi PDI Perjuangan, Ribut Budi Santoso menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terhadap usul prakarsa tersebut.
Baca Juga: PGS Tutup, Hanya 84 Eks Tenant yang Pindah ke BTC, Sisanya ke Mana?
Menurut Ribut, penyediaan dana cadangan merupakan bagian dari strategi pengelolaan keuangan daerah yang perlu disiapkan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah. Ia juga menyambut baik pandangan pemerintah mengenai pentingnya sinkronisasi dan koordinasi dalam pelaksanaan perda nantinya.
"Proses pembentukan perda tidak berhenti pada penetapan regulasi, tetapi harus dilanjutkan dengan implementasi yang efektif dan pengawasan yang berkelanjutan. Kami berharap koordinasi dengan pemerintah provinsi serta pemangku kepentingan terkait, seperti KPU dan Bawaslu, dapat terus diperkuat," pungkasnya.
Rapat paripurna kemudian ditutup setelah seluruh agenda, yakni penyampaian penjelasan usul prakarsa Komisi A, pendapat gubernur, dan jawaban Komisi A, selesai dilaksanakan.
Pembahasan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2029 selanjutnya akan mengikuti mekanisme pembentukan peraturan daerah. (hj)
Editor : Niko auglandy