RADARSOLO.COM - Penanganan kasus rekaman video asusila yang memicu kehebohan publik lewat kata kunci "Yank Wes Yank" di Banyuwangi kini memasuki babak baru.
Setelah pemeran pria berinisial MD, 17, resmi ditetapkan sebagai tersangka, kini kesepakatan terbaru di antara kedua belah pihak keluarga justru berbalik arah.
Muncul kabar bahwa keluarga korban dan tersangka telah menggelar mediasi hingga memilih opsi penyelesaian kekeluargaan.
Namun, benarkah kedua pelajar tersebut memilih jalur damai, dan bagaimana nasib proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian?
Kesepakatan Damai
Setelah sempat melayangkan laporan resmi ke SPKT Polresta Banyuwangi pada akhir Juli lalu, pihak keluarga dari remaja perempuan secara terbuka menyatakan telah memberikan maaf kepada pihak tersangka.
Mediasi yang mempertemukan kedua belah pihak pada Senin (3/8/2026) malam, berbuah kesepakatan untuk mengakhiri perselisihan secara kekeluargaan.
Baca Juga: Link Video Viral Yank Uwes Yank Banyuwangi Heboh di TikTok, Mengapa Tak Boleh Buru-buru Klik?
"Atas nama keluarga, kami telah memaafkan dan menyepakati jalan damai. Oleh karena itu, kami mengajukan permohonan penarikan laporan polisi agar perkara ini dianggap tuntas secara kekeluargaan," ungkap ayah dari pihak remaja perempuan.
Keputusan pencabutan laporan ini diambil guna meredam dampak sosial serta fokus memulihkan kondisi mental psikologis anak-anak yang masih berusia di bawah umur.
Di mana diketahui, pemeran laki-laki berinisial MD masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMK di Banyuwangi.
Begitu pula, pemeran perempuan sebelumnya juga tercatat sebagai pelajar di salah satu MAN di Banyuwangi.
Namun, usai video sepasang remaja itu viral, pihak orang tua perempuan memutuskan melayangkan pengunduran diri untuk sang anak dari sekolahnya.
Keputusan pengunduran diri tersebut dibenarkan Kepala Kantor Kemenag Banyuwangi Chaironi Hidayat.
"Keputusan tersebut diambil keluarga dengan mempertimbangkan kondisi psikologis anak," ujar Chaironi.
Hingga saat ini, pihak Polresta Banyuwangi belum memberikan keterangan, apakah kesepakatan damai antar-keluarga tersebut dapat menggugurkan seluruh proses peradilan yang sedang berjalan atau tidak.
Editor : Syahaamah Fikria