RADARSOLO.COM - Sebuah sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan digegerkan dengan penemuan ratusan pucuk senjata, amunisi aktif, paket narkotika, puluhan keping kaset atau CD video porno, hingga dugaan adanya ruangan rahasia menyerupai bunker.
Rangkaian barang terlarang tersebut terkuak secara bertahap saat pengelola baru bersama aparat kepolisian berusaha membongkar sejumlah ruangan kerja yang lama terkunci rapat.
Lantas, bagaimana kronologi penemuan senjata dan penyingkapan barang-barang berbahaya ini, dan apa hubungannya dengan mantan ketua pengurus yayasan setempat?
Pemecatan Ketua Yayasan dan Misteri Ruangan Terkunci
Pangkal persoalan ini bermula pada 18 April 2026.
Saat itu, pihak yayasan memecat ketua pengurus berinisial IWD.
Langkah pemberhentian tersebut dipicu oleh dugaan penyelewengan dana sekolah untuk kepentingan pribadi, salah satunya dipakai untuk membeli aset tanah atas nama istrinya.
Baca Juga: Krisis Solar, Sopir Truk di Sragen Mengeluh ke Menteri Bahlil
Buntut dari kasus tersebut, posisi istri IWD sebagai pembina yayasan turut dinonaktifkan.
Usai didepak dari posisinya, IWD meninggalkan lingkungan sekolah dengan membawa serta seluruh akses kunci ke ruangan-ruangan vital.
Pihak pengelola yang baru pun otomatis terhalang dan tidak bisa mengakses ruang kerja pimpinan maupun area penting lainnya di kompleks sekolah.
Penemuan Pertama: 995 Senjata Api dan Aksesori Amunisi
Upaya membuka ruangan terkunci akhirnya dilakukan pada 10 hingga 11 Juli 2026.
Pihak sekolah yang ingin menggunakan area tersebut untuk fasilitas pembelajaran memanggil bantuan dari Polres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan pendampingan.
Saat pintu ruangan berhasil dibuka, petugas dibuat melongo.
Di dalam ruangan bekas IWD tersebut ditemukan 995 pucuk senjata yang terdiri atas kombinasi senjata api, air gun, airsoft gun, amunisi, serta aneka aksesori pendukung senjata.
Seluruh temuan tersebut langsung diamankan pihak kepolisian dan diserahkan ke Wasendak Polda Metro Jaya guna pemeriksaan fisik dan uji laboratorium forensik.
Baca Juga: Banjir Keluhan Sampah, Sungai Gandul Selatan Pasar Gawok Sukoharjo Akhirnya Dibersihkan
Gelombang Kedua: Sabu, Ganja, hingga Puluhan Kaset Porno
Tak berhenti di situ, pada Rabu sore (5/8/2026), penggeledahan berlanjut ke area ruangan terkunci lainnya yang semula hendak dialihfungsikan sebagai ruang guru.
Penggeledahan tahap kedua ini kembali membongkar fakta mengejutkan.
Petugas menemukan beragam item terlarang yang amat tidak lazim berada di lingkungan pendidikan:
Suku Cadang dan Senjata: Laras senjata kaliber 5,56 mm, pistol kaliber .40 dan 9 mm, serta magase untuk senapan M4, Glock, dan Walther, hingga alat pencetak peluru rakitan.
Narkoba dan Alat Hisap: Plastik klip berisi sabu-sabu, dua linting ganja, alat hisap bong (botol plastik dan kaca), cangklong, serta korek api gas.
Materi Dewasa: Sebuah kotak hitam berisi sekitar 25 hingga 30 keping VCD/CD video porno.
Teka-Teki Bunker Rahasia dan Penyelidikan Polisi
Di samping rentetan temuan tersebut, tim kuasa hukum sekolah, Hermawanto, mengungkapkan adanya area mencurigakan berupa ruangan tertutup rapat yang menyerupai bunker.
Baca Juga: Resahkan Warga Jebres, Pria Mengamuk di Depan UNS Solo Dibekuk Polisi
Pihak sekolah kini mendesak aparat kepolisian untuk segera membongkar area rahasia tersebut karena dikhawatirkan masih menyimpan barang bukti ilegal lainnya.
Sementara itu, pihak Polres Metro Jakarta Selatan telah menerbitkan Laporan Polisi Model A untuk mengusut tuntas temuan ini.
Yang dimaksud Laporan Model A adalah laporan yang disusun oleh anggota polisi saat mereka menemukan indikasi tindak pidana di tempat kejadian, sehingga proses hukum bisa berjalan tanpa harus menunggu adanya pengaduan masyarakat.
"Laporan Polisi model A yang dibuat sesaat setelah ditemukannya kejadian dimaksud," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo.
Lebih lanjut, Joko mengatakan bahwa perkara ini sedang diusut intensif oleh tim penyidik.
Di sisi lain, proses sengketa keperdataan terkait pemecatan IWD dan penonaktifan pengurus lama masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Editor : Syahaamah Fikria