RADARSOLO.COM – Upaya memperkuat keterbukaan informasi publik di Jawa Tengah memasuki tahap baru. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah bersama Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah membangun sinergi dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik.
Kesepakatan tersebut terjalin melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Jumat (7/8/2026). Dalam kegiatan itu, kedua lembaga juga menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dan Implementation Arrangement sebagai landasan kerja sama dalam memperkuat tata kelola informasi publik.
Baca Juga: 'Rasanya Dunia Runtuh', Curahan Hati Sprinter asal Kota Solo usai Gagal ke Kejuaraan Dunia
Kegiatan tersebut dihadiri seluruh komisioner KPID Jateng, Komisioner KI Jateng, serta perwakilan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Digital Provinsi Jawa Tengah. Forum menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran KPID Jateng Intan Nurlaili, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Monitoring Evaluasi KI Jateng Ermy Sri Ardyanti, serta Kepala Bidang Komunikasi Publik dan Media Diskominfo Digital Jateng Enrico Adrian Ramandha.
Ketua KPID Provinsi Jawa Tengah Muhammad Aulia Assyahiddin mengatakan, penguatan komunikasi publik membutuhkan kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga penyiaran lokal.
Baca Juga: Truk KDMP Dipakai untuk Angkut Tebu, Pemkab Sragen Buka Suara
“Media penyiaran lokal bukan sekadar saluran publikasi, tetapi mitra strategis pemerintah dalam memastikan informasi publik benar-benar sampai kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KI Provinsi Jawa Tengah Indra Ashoka Mahendrayana menegaskan keterbukaan informasi tidak hanya berkaitan dengan penyediaan akses informasi, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh informasi yang berkualitas.
“Keterbukaan informasi bukan sekadar membuka akses, tetapi memastikan masyarakat memperoleh informasi yang tepat, mudah dipahami, dan bermanfaat,” katanya.
Baca Juga: Forum Jogo Solo Segel Ruang Bahagia, Siap Pasang Badan Bela Pemkot Hadapi Gugatan
Dalam forum tersebut, KPID dan KI menyepakati empat langkah strategis sebagai tindak lanjut kerja sama.
Pertama, kedua lembaga akan melakukan monitoring dan evaluasi secara kolaboratif dalam penyelenggaraan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2026 dan Anugerah Penyiaran KPID Jateng 2026. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat keterbukaan informasi sekaligus meningkatkan kualitas komunikasi publik pemerintah daerah.
Kedua, kolaborasi tersebut akan masuk dalam indikator penilaian Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2026, khususnya pada tahap Self Assessment Questionnaire (SAQ) untuk klaster pemerintah kabupaten/kota. Aspek komunikasi publik nantinya menjadi bagian penting dalam evaluasi keterbukaan informasi.
Ketiga, forum menetapkan tiga unsur penilaian utama, yakni komitmen kebijakan dan regulasi, dukungan serta kualitas anggaran (APBD), dan keterbukaan informasi serta pelayanan publik.
Keempat, hasil monitoring dan evaluasi tidak hanya menjadi dasar pemberian penghargaan, tetapi juga menjadi bahan penyusunan program perbaikan berkelanjutan oleh masing-masing lembaga maupun melalui program kolaborasi KPID dan KI.
Melalui kerja sama tersebut, KPID dan KI berharap keterbukaan informasi publik di Jawa Tengah tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi berkembang menjadi budaya pelayanan publik yang lebih transparan, mudah diakses, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (*/esm)
Editor : fery ardi susanto