RADARSOLO.COM - Kasus dugaan keracunan setelah mengonsumsi makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih terjadi di sejumlah wilayah.
Beberapa di antaranya dilaporkan terjadi di Semarang, Jayapura, Jepara, Yogyakarta, dan daerah lainnya.
Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program MBG menyatakan akan mempercepat pembenahan tata kelola.
Langkah tersebut dilakukan agar kejadian keracunan dapat ditekan semaksimal mungkin hingga mencapai angka nol.
Setiap muncul laporan dugaan keracunan, BGN mengaku langsung menghentikan sementara operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bersangkutan.
Tim juga diturunkan untuk melakukan pemeriksaan dan investigasi guna mencari penyebab kejadian.
Namun, BGN menyadari penghentian sementara dapur dan investigasi saja belum cukup. Karena itu, sejumlah aturan dan mekanisme pengawasan akan diperketat.
Kepala BGN sampaikan permintaan maaf
Kepala BGN Sudaryono menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya korban dan keluarga korban yang terdampak kasus keracunan setelah mengonsumsi menu MBG.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026).
"Di momen ini kami menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban di seluruh Indonesia, di beberapa kejadian, ada yang di Jepara, ada di Yogya, ada di Jayapura, termasuk yang di Semarang," ujar Sudaryono.
Ia memastikan BGN akan terus melakukan pembenahan terhadap tata kelola sekaligus memperkuat pengawasan pelaksanaan MBG. Perbaikan tersebut diharapkan dapat mencegah kejadian serupa kembali terjadi.
"Ini kami mohon maaf. Kami akan terus tingkatkan ini. Kami minta izin untuk dalam waktu yang sesingkat-singkatnya ini kami perbaiki dengan segera tata kelola untuk supaya kasus keracunan ini betul-betul kami bisa nolkan," katanya.
Mantan Wakil Menteri Pertanian itu juga membuka ruang bagi ahli, akademisi, pakar, hingga masyarakat untuk memberikan masukan terkait pelaksanaan program MBG.
Menurutnya, BGN tengah menyiapkan dan memperbaiki sejumlah petunjuk pelaksanaan serta petunjuk teknis. Aturan tersebut mencakup menu, standar operasional prosedur (SOP) dapur, tenaga chef, proses memasak, waktu memasak, hingga sistem teknologi informasi.
"Juklak-juknis, edaran dan lain-lain yang kemudian diperlukan untuk menu, SOP di lapangan untuk dapur, chef, cara masak, jam-jam masak, sistem IT, dan seterusnya, itu kami persiapkan dan alhamdulillah sebagian sudah jalan," jelas Sudaryono.
Makanan MBG maksimal dikonsumsi empat jam setelah matang
Salah satu aturan yang akan diperkuat berkaitan dengan batas waktu konsumsi makanan MBG.
Sudaryono menceritakan pengalamannya ketika melakukan inspeksi mendadak di Bogor, Jawa Barat. Saat itu, ia menemukan seorang anak yang membagi makanan MBG untuk dibawa pulang dan diberikan kepada ibunya.
"Saya ke Bogor yang sidak itu, itu dibelah burgernya jadi setengah, saya bilang, 'Kenapa enggak dihabisin?', Dia bilang, 'Saya mau kasih ke ibu saya. Karena ibu saya belum pernah makan burger'," tutur Sudaryono.
Kisah tersebut membuat Sudaryono terenyuh. Namun, ia juga mengingatkan bahwa makanan yang dibawa pulang dan dikonsumsi terlalu lama setelah dimasak dapat menimbulkan risiko kesehatan.
Karena itu, BGN berencana memberikan label pada setiap ompreng atau wadah makanan MBG. Label tersebut akan mencantumkan batas waktu maksimal makanan harus dikonsumsi.
Sudaryono mengatakan makanan MBG nantinya harus memiliki ketentuan waktu yang jelas, mulai dari kapan proses memasak dilakukan, kapan makanan selesai dimasak, hingga batas maksimal empat jam setelah makanan matang.
"Jam berapa harus mulai masak, jam berapa matang, plus maksimal 4 jam setelah matang. Jadi nanti akan diberi label, kami sudah instruksikan ke semuanya, harus diberi label di omprengnya itu setiap hari 'Harus dimakan sebelum jam tertentu'," ujarnya.
Aturan tersebut dinilai penting karena terdapat penerima manfaat, terutama siswa, yang memilih membawa pulang makanan MBG untuk diberikan kepada anggota keluarga di rumah.
"Kalau sudah lewat jam, sebaiknya tidak dimakan. Harus dimakan sebelum jamnya," kata Sudaryono.
BGN soroti kedisiplinan dapur SPPG
Sudaryono menyebut persoalan kedisiplinan menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam kasus keracunan MBG.
Ia menemukan masih ada dapur SPPG yang tidak menjalankan SOP sebagaimana mestinya. Padahal, setiap tahapan pengolahan makanan telah memiliki ketentuan yang harus dipatuhi.
"Kami melihat beberapa sebab, ini kita ngomong lebih umum, ada yang misalnya SOP-nya, dia masaknya kecepatan. Kalau di Papua, kita lihat dari lock, lock dapurnya itu kan, kita ada sistem lock-nya, dia kapan persiapan, kapan nyacah, kapan dimasak, itu ada," ungkapnya.
BGN memastikan setiap laporan mengenai dugaan keracunan akan ditindaklanjuti. Dapur SPPG yang berkaitan dengan kejadian tersebut akan dihentikan sementara operasionalnya.
Selain itu, sampel makanan akan diperiksa di laboratorium oleh Dinas Kesehatan di bawah pengawasan Kementerian Kesehatan. BGN juga melakukan investigasi untuk mengetahui penyebab pasti kejadian.
"Setiap kejadian itu, satu dapurnya di-suspend-ed, kemudian makanannya itu kemudian dicek di lab oleh Dinas Kesehatan, di bawah pengawasan dari Kementerian Kesehatan, kita akan cari tahu, kemudian Ka SPPG-nya kami copot, dan kemudian kita investigasi, sebetulnya keracunannya karena apa," kata Sudaryono.
Ada ancaman sanksi hingga proses hukum
BGN juga menyiapkan sanksi lebih tegas bagi dapur yang terbukti melanggar ketentuan. Bahkan, proses hukum dapat ditempuh apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan atau sabotase.
Sudaryono menegaskan pihaknya tidak akan ragu menyerahkan persoalan tersebut kepada kepolisian apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur pidana.
"Ini kan masalah kedisiplinan. Nah, ini kita lagi cari formula. Kalau memang ada unsur-unsur lain, misalnya ada unsur kesengajaan, sabotase, dan lain-lain, kami tidak segan-segan untuk kemudian diperiksa oleh pihak kepolisian, dan memang kalau ada, ya kita serahkan semua," tegasnya.
BGN telah membagi tingkat sanksi penghentian sementara atau suspend terhadap SPPG menjadi beberapa kategori.
Suspend ringan diberlakukan selama 10 hari. Kemudian suspend sedang selama 20 hari dan suspend berat selama 30 hari. BGN juga membuka kemungkinan menjatuhkan sanksi suspend permanen.
Jika sebuah SPPG telah mendapatkan sanksi suspend lebih dari dua kali dan kembali mengalami persoalan serupa setelah beroperasi, BGN dapat mempertimbangkan penghentian secara permanen.
"Setelah dibuka kemudian kok kemudian ada kondisi keracunan lagi, maka kami pertimbangkan untuk di-suspend permanen," ujar Sudaryono.
BGN buka kanal pengaduan MBG
Untuk memperkuat pengawasan sekaligus memudahkan masyarakat menyampaikan laporan, BGN menyediakan tiga Post Office Box (PO-Box) untuk menampung berbagai aduan terkait pelaksanaan MBG.
Ketiga kanal tersebut terdiri atas PO-Box 2045 yang diperuntukkan bagi internal BGN, PO-Box 1708 untuk mitra dan yayasan, serta PO-Box 45000 sebagai kanal pengaduan masyarakat umum.
"Tiga PO-Box itu ada PO-Box 2045 untuk internal BGN, PO-Box 1708 untuk mitra dan yayasan, dan PO-Box pengaduan masyarakat umum 45000," kata Sudaryono.
Masyarakat yang menemukan persoalan dalam pelaksanaan MBG dipersilakan melaporkannya melalui PO-Box 45000. Bukti berupa foto juga dapat disertakan dalam laporan agar permasalahan yang ditemukan dapat ditindaklanjuti.
"Anda menemukan apa, silakan difoto, silakan dilaporkan, itu bisa disampaikan kepada kami," pungkas Sudaryono.
Editor : Nur PramuditoSumber : ANTARA