RADARSOLO.COM – Memasuki bulan Agustus, pemandangan merah putih mulai menghiasi berbagai sudut lingkungan. Bendera dipasang di depan rumah, kantor, sekolah, hingga sepanjang jalan kampung sebagai bagian dari peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Memasang bendera menjelang 17 Agustus sudah menjadi kebiasaan yang dilakukan masyarakat setiap tahun. Namun, di balik tradisi tersebut, masih banyak yang belum mengetahui bahwa pemasangan Bendera Negara Sang Merah Putih juga memiliki aturan.
Ketentuan mengenai bendera negara tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Baca Juga: Pistachio Makin Populer, Apa yang Membuat Kacang Ini Begitu Istimewa?
Kapan Bendera Mulai Dipasang?
Berdasarkan aturan tersebut, penggunaan Bendera Negara dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan dapat dilakukan sejak 1 Agustus hingga 31 Agustus. Artinya, masyarakat dapat mulai memasang Merah Putih sejak awal bulan dan tetap membiarkannya berkibar hingga akhir Agustus.
Tradisi memasang bendera sepanjang bulan tersebut juga membuat suasana peringatan kemerdekaan terasa semakin meriah. Tidak hanya rumah pribadi, berbagai fasilitas umum dan lingkungan masyarakat biasanya ikut dihiasi dengan bendera serta ornamen bernuansa merah putih.
Tidak Bisa Dipasang Sembarangan
Bendera Negara memiliki kedudukan sebagai simbol negara sehingga pemasangannya tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan adalah posisi bendera. Ketika dipasang pada dinding, bendera dapat ditempatkan secara horizontal atau vertikal. Sementara ketika dipasang pada tiang, posisi Merah Putih harus berada pada tempat yang semestinya dengan warna merah di bagian atas dan putih di bagian bawah.
Bendera juga harus dalam kondisi baik. Masyarakat tidak diperbolehkan mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Hal sederhana seperti memastikan bendera tetap bersih dan tidak rusak menjadi bagian dari cara menghormati simbol negara.
Baca Juga: Bukan Diet, Clean Eating Justru Mengubah Cara Orang Memilih Makanan
Bagaimana Jika Bendera Sudah Rusak?
Bendera yang sudah tidak layak digunakan sebaiknya tidak kembali dikibarkan. Masyarakat dapat menggantinya dengan bendera yang kondisinya masih baik.
Aturan mengenai bendera juga melarang beberapa bentuk perlakuan yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara. Misalnya, menggunakan bendera sebagai reklame atau memasangnya dengan cara yang tidak semestinya.
Karena itu, memasang bendera bukan hanya persoalan menghias rumah atau membuat lingkungan terlihat lebih meriah. Ada aturan yang perlu diperhatikan karena Merah Putih merupakan simbol identitas dan kedaulatan negara.
Jangan Sampai Salah Posisi
Hal lain yang sering menjadi perhatian adalah ketika bendera dipasang berdampingan dengan benda atau bendera lain.
Dalam ketentuan penggunaan Bendera Negara, terdapat aturan mengenai tata cara penempatan apabila Merah Putih dipasang bersama bendera atau lambang lainnya. Tujuannya agar kedudukan Bendera Negara tetap dihormati.
Masyarakat juga perlu memastikan bendera tidak menyentuh tanah ketika sedang dikibarkan maupun dibawa dalam kegiatan tertentu.
Meski terlihat sederhana, berbagai ketentuan tersebut sebenarnya membuat masyarakat dapat ikut memperingati kemerdekaan dengan cara yang tepat.
Pada akhirnya, mengibarkan Merah Putih selama bulan Agustus bukan hanya tradisi tahunan. Bendera yang terpasang di depan rumah atau sepanjang jalan menjadi pengingat bahwa 17 Agustus merupakan momentum penting dalam sejarah Indonesia.
Jadi, sebelum memasang Merah Putih tahun ini, tidak ada salahnya memastikan benderanya masih dalam kondisi baik, dipasang pada posisi yang tepat, dan digunakan sesuai aturan. Dengan begitu, kemeriahan Agustus tetap berjalan tanpa melupakan penghormatan terhadap simbol negara. (inayah choirunisa)
Editor : Kabun Triyatno