Apa Maksud Fee Proyek 1 Persen? Viral Disebut ASN Bandung Barat saat Live TikTok di Jam Kerja, Kini Terancam Sanksi Putus Kontrak

Syahaamah Fikria • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 23:44 WIB
ASN PPPK paruh waktu Kabupaten Bandung Barat (KBB), Indah Yusuvia Pratama, membuat video klarifikasi.
ASN PPPK paruh waktu Kabupaten Bandung Barat (KBB), Indah Yusuvia Pratama, membuat video klarifikasi.

 

RADARSOLO.COM - Seorang PPPK paruh waktu di Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB), Indah Yusuvia Pratama, mendadak viral usai melakukan siaran langsung (live) di platform TikTok saat jam kerja berlangsung.

​Aksi tersebut menuai kecaman hebat publik lantaran dilakukan di dalam ruangan kantor saat jam kerja masih berlangsung. 

Tak hanya itu, sorotan tajam netizen makin meruncing setelah dalam cuplikan video yang beredar, ia terdengar membicarakan perihal pembagian bayaran atau "fee proyek sebesar 1 persen".

Baca Juga: Viral Isu Kerusuhan Agustus hingga Mall Pasang Pagar, Apa yang Sebenarnya Terjadi? Pemerintah Sebut Semuanya Baik-Baik Saja

​Sontak saja, kata-kata soal fee proyek tersebut memantik amarah netizen yang mengira adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan proyek pemerintahan.

Klarifikasi dan Pengakuan Indah

​Sadar aksinya viral dan memicu polemik luas, Indah Yusuvia Pratama yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) KBB akhirnya angkat bicara. 

Melalui video unggahan di akun Instagram pribadinya, ia melayangkan permohonan maaf terbuka.

Baca Juga: Berapa Usia Raabi'atul Adawiyyah? Latar Belakang Menantu Sultan Brunei dan Putri Pasangan Bangsawan, Kini Gelar Kerajaannya Dilucuti

​Indah mengakui kesalahannya yang secara lalai menyalahgunakan jam kerja untuk keperluan pribadi bermain media sosial. 

"Saya Indah Yusuvia Pratama, ASN PPPK Paruh Waktu Dinas PUTR (Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) KBB. Izinkan saya menyampaikan permohonan maaf atas video yang sudah beredar di media sosial beberapa waktu ini," kata dia dalam video klarifikasi.

 

Ia juga mengklarifikasi bahwa sempat memberikan keterangan keliru kepada pimpinannya.

​Terkait perbincangan panas perihal fee proyek 1 persen, Indah berdalih percakapan itu murni sekadar canda gurau antarteman mengenai urusan pribadi di luar urusan kedinasan.

​"Terkait perbincangan saya dengan rekan saya Wicaksono, adapun obrolan fee 1 persen yang dimaksud adalah candaan antara teman untuk mencarikan notaris urusan tanah dan tidak ada kaitan dengan urusan pekerjaan dinas atau pemerintahan. Isi obrolan murni urusan pribadi tanpa ada maksud mencemari nama baik instansi," terang Indah.

Baca Juga: Benarkah Tio Ferdian Rahmana Anak Pejabat dan Donatur Penting? Runner Up Raka Jatim Kini Ditindak Pemkot Surabaya Usai Minta Pacar Aborsi

​Ia juga menegaskan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menerima segala konsekuensi sanksi sesuai aturan regulasi yang berlaku.

Ancaman Sanksi Berat

​Meskipun Indah telah melayangkan permohonan maaf, pihak Pemkab Bandung Barat tidak tinggal diam. 

Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail  sebelumnya menegaskan bahwa yang bersangkutan kini tengah menjalani proses pemeriksaan intensif oleh Inspektorat KBB.

Baca Juga: Biodata Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI yang Dipilih Prabowo: Bagaimana Latar Belakang dan Pekerjaan Sebelumnya?

​Apabila dalam proses audit terbukti terjadi pelanggaran disiplin kategori berat, sanksi tegas hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) siap dijatuhkan.

​"Saat ini masih diperiksa oleh Inspektorat. Kalau memang ada pelanggaran berat, tentunya bisa diputus kontraknya," tegas Bupati Jeje Ismail saat memberikan keterangannya, Senin (10/8/2026).

 

Senada, Inspektur Inspektorat Daerah KBB Yadi Azhar menyampaikan, pendalaman materi pemeriksaan terus difokuskan pada kebenaran konteks ucapan fee proyek 1 persen. 

Jika terbukti percakapan tersebut berkaitan dengan transaksi atau pekerjaan di internal Dinas PUTR, maka status Indah sebagai PPPK paruh waktu terancam dicabut.

​Saat ini, Plt Kepala Dinas PUTR KBB Fauzan Azima mengonfirmasi bahwa pihak dinas telah memanggil dan memberikan teguran keras kepada Indah. 

Proses evaluasi penugasan juga tengah dipertimbangkan sembari menunggu hasil pemeriksaan akhir dari Inspektorat KBB.

 

Editor : Syahaamah Fikria
asn viral fee proyek live TikTok kabupaten bandung barat