Nama Tak Masuk Desil 1-4 Padahal Golongan Tak Mampu, Apa yang Harus Dilakukan Agar Dapat Bansos Kemensos?

Syahaamah Fikria • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:38 WIB
Cara Cek Desil Kemensos Juni 2026 Secara Online, Masukkan NIK KTP dan Status Penerima Bansos Langsung Muncul
Cara cek desil bansos Kemensos.


RADARSOLO.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus memperketat kriteria penyaluran bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). 

Penentuan kelayakan penerima kini didasarkan pada tingkat kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Di mana hanya masyarakat yang masuk dalam Desil 1 hingga Desil 4 (kategori sangat miskin, miskin, hampir miskin, dan rentan miskin) yang berhak diprioritaskan.

Baca Juga: Cara Cek Desil 1-4 Penerima Bansos Agustus 2026, Panduan Resmi Pantau Status PKH dan BPNT Langsung Pakai HP

Kondisi ini tak jarang memicu kebingungan bagi warga yang secara ekonomi tergolong tidak mampu, namun saat dicek di laman cekbansos.kemensos.go.id, namanya tidak terdaftar atau tercatat berada di atas Desil 4.

Lantas, apa langkah yang harus dilakukan agar nama Anda dapat diusulkan masuk ke dalam pendaftaran desil penerima bansos Kemensos? 

Mengapa Nama Tidak Masuk Desil 1-4?

Sebelum mengajukan perbaikan, pahami terlebih dahulu beberapa penyebab mengapa nama Anda belum tercatat pada peringkat Desil 1–4 Kemensos:

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Triwulan III 2026 Masih Disalurkan hingga Akhir Agustus, Begini Cara Cek Penerima dengan NIK KTP

1. Data Kependudukan Belum Padan: Terdapat ketidakcocokan antara NIK di e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dengan basis data Direktorat Jenderal Dukcapil.

2. Belum Pernah Terdata dalam Survei BPS/DTSEN: Petugas lapangan belum pernah melakukan verifikasi faktual terhadap kondisi ekonomi keluarga Anda.

3. Peningkatan Status Ekonomi Sementara: Adanya pemutakhiran data otomatis (seperti riwayat kepemilikan BPJS Ketenagakerjaan aktif, daya listrik PLN di atas 900 VA, atau anggota keluarga yang menjadi ASN/TNI/Polri).

 

 

Bagaimana Agar Terdaftar di Desil 1-4 Kemensos?

Jika Anda memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah namun belum masuk dalam daftar desil penerima, ini tahap yang bisa dilakukan:

1. Melakukan Verifikasi dan Perbaikan Data Kependudukan di Disdukcapil

Langkah paling mendasar adalah memastikan data NIK KTP dan Nomor KK sudah padan (sinkron) secara nasional. 

Kunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk memastikan tidak ada kesalahan ejaan nama, tanggal lahir, atau NIK ganda yang membuat data Anda tertolak oleh sistem Kemensos.

Baca Juga: Pakai "Sandi Ajaib" dan Larang Buka Kain 3 Hari, Begini Cara Gus Abal-abal Embat Uang Ratusan Juta Milik Ibu Rumah Tangga di Ngemplak Boyolali

2. Mengajukan Diri Melalui Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel)

Warga tak mampu bisa mendatangi kantor desa atau kelurahan secara langsung, untuk pengajuan pengubahan posisi desil, sesuai kondisi riil keluarga:

Baca Juga: Banyak Sekolah Rusak, Pemkab Sragen Pilih Opsi Regrouping

3. Memanfaatkan Fitur "Usul Sanggah" di Aplikasi Cek Bansos

Masyarakat juga diberi akses mandiri secara digital untuk mendaftarkan diri:

 

Proses Pencairan Tidak Instan

Perlu diingat bahwa pemutakhiran data dari proses usulan hingga penetapan keputusan Desil 1-4 oleh Menteri Sosial membutuhkan waktu verifikasi dan validasi berkala (biasanya diperbarui tiap kuartal).

Pastikan rajin memantau perkembangan status kepesertaan secara berkala di aplikasi Cek Bansos atau berkoordinasi langsung dengan operator SIKS-NG desa/kelurahan setempat.

Editor : Syahaamah Fikria
Cara cek desil bansos bpnt Desil pkh