Penentuan kelayakan penerima kini didasarkan pada tingkat kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Di mana hanya masyarakat yang masuk dalam Desil 1 hingga Desil 4 (kategori sangat miskin, miskin, hampir miskin, dan rentan miskin) yang berhak diprioritaskan.
Kondisi ini tak jarang memicu kebingungan bagi warga yang secara ekonomi tergolong tidak mampu, namun saat dicek di laman cekbansos.kemensos.go.id, namanya tidak terdaftar atau tercatat berada di atas Desil 4.
Lantas, apa langkah yang harus dilakukan agar nama Anda dapat diusulkan masuk ke dalam pendaftaran desil penerima bansos Kemensos?
Mengapa Nama Tidak Masuk Desil 1-4?
Sebelum mengajukan perbaikan, pahami terlebih dahulu beberapa penyebab mengapa nama Anda belum tercatat pada peringkat Desil 1–4 Kemensos:
1. Data Kependudukan Belum Padan: Terdapat ketidakcocokan antara NIK di e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dengan basis data Direktorat Jenderal Dukcapil.
2. Belum Pernah Terdata dalam Survei BPS/DTSEN: Petugas lapangan belum pernah melakukan verifikasi faktual terhadap kondisi ekonomi keluarga Anda.
3. Peningkatan Status Ekonomi Sementara: Adanya pemutakhiran data otomatis (seperti riwayat kepemilikan BPJS Ketenagakerjaan aktif, daya listrik PLN di atas 900 VA, atau anggota keluarga yang menjadi ASN/TNI/Polri).
Bagaimana Agar Terdaftar di Desil 1-4 Kemensos?
Jika Anda memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah namun belum masuk dalam daftar desil penerima, ini tahap yang bisa dilakukan:
1. Melakukan Verifikasi dan Perbaikan Data Kependudukan di Disdukcapil
Langkah paling mendasar adalah memastikan data NIK KTP dan Nomor KK sudah padan (sinkron) secara nasional.
Kunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk memastikan tidak ada kesalahan ejaan nama, tanggal lahir, atau NIK ganda yang membuat data Anda tertolak oleh sistem Kemensos.
2. Mengajukan Diri Melalui Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel)
Warga tak mampu bisa mendatangi kantor desa atau kelurahan secara langsung, untuk pengajuan pengubahan posisi desil, sesuai kondisi riil keluarga:
- Datangi kantor desa atau kelurahan sesuai domisili e-KTP.
- Temui petugas Operator SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) atau Pendamping PKH setempat.
- Bawa dokumen persyaratan, seperti fotokopi KTP, fotokopi KK, serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Nama Anda akan dimasukkan dalam daftar usulan yang dibahas pada Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel) untuk diverifikasi kelayakannya oleh tokoh masyarakat dan pemerintah daerah.
Baca Juga: Banyak Sekolah Rusak, Pemkab Sragen Pilih Opsi Regrouping
3. Memanfaatkan Fitur "Usul Sanggah" di Aplikasi Cek Bansos
Masyarakat juga diberi akses mandiri secara digital untuk mendaftarkan diri:
- Unduh aplikasi resmi "Cek Bansos" di Google Play Store.
- Buat akun baru dengan mengunggah foto e-KTP dan swafoto memegang KTP.
- Setelah akun diverifikasi oleh admin Kemensos, masuk ke menu "Tanggapan Kelayakan" atau "Daftar Usulan".
- Pilih tombol "Tambah Usulan", lalu isi data diri beserta foto kondisi rumah (tampak depan dan bagian dalam).
- Tim verifikator Kemensos akan menurunkan petugas lapangan untuk mengecek fakta ekonomi keluarga Anda.
Proses Pencairan Tidak Instan
Perlu diingat bahwa pemutakhiran data dari proses usulan hingga penetapan keputusan Desil 1-4 oleh Menteri Sosial membutuhkan waktu verifikasi dan validasi berkala (biasanya diperbarui tiap kuartal).
Pastikan rajin memantau perkembangan status kepesertaan secara berkala di aplikasi Cek Bansos atau berkoordinasi langsung dengan operator SIKS-NG desa/kelurahan setempat.
Editor : Syahaamah Fikria