RADARSOLO.COM - Pernyataan seputar Masjid Istiqlal yang dikaitkan dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) sempat memicu perhatian publik dan perbincangan hangat di media sosial.
Muncul spekulasi di tengah masyarakat bahwa rumah ibadah megah di ibu kota tersebut bakal melantai di pasar modal melalui skema penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO).
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa Masjid Istiqlal merupakan Masjid Negara berspesifikasi lembaga nirlaba.
Baca Juga: Siapa Saja Desil 9 dan 10? Golongan Masyarakat yang Bakal Tak Boleh Lagi Beli Pertalite
Oleh karena itu, Masjid Istiqlal tidak memiliki kapasitas legal maupun tujuan bisnis untuk melakukan IPO.
Adapun keikutsertaan Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) melalui Nazhir Istiqlal di pasar modal murni bertujuan untuk mengelola instrumen Wakaf Saham Syariah.
Bukan menjadikan bangunan fisik atau aset masjid sebagai komoditas yang diperjualbelikan.
Baca Juga: Beli Pertalite Dibatasi, Apakah Harga BBM Subsidi Bakal Naik?
Thobib memastikan Gerakan Yuk Wakaf Saham ini sama sekali tidak menyentuh atau menggunakan dana operasional jamaah, kas masjid, maupun dana hibah.
"Mekanismenya adalah mengajak para investor atau dermawan yang memiliki saham produktif di Bursa Efek Indonesia untuk mewakafkan sebagian lot saham syariahnya kepada Nazhir Istiqlal. Hasil dividen atau nilai manfaat dari saham terwakafkan tersebut selanjutnya disalurkan penuh untuk program sosial keumatan," terang Thobib, Rabu (12/8/2026).
Detail Skema Pengelolaan dan Jaminan Syariah
Agar pengelolaan wakaf produktif berjalan akuntabel dan transparan, gerakan ini dirancang mengikuti regulasi keuangan modern serta hukum fikih yang ketat:
1. Keabsahan Hukum Syariat dan Reguler (DSN-MUI dan BWI)
Landasan hukum gerakan ini berdiri di atas fatwa resmi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang mengesahkan saham sebagai objek wakaf yang valid.
Skema ini juga mengacu pada standar operasional Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang dirancang sejak 2019.
Ketentuan ini memastikan bahwa kepemilikan aset (saham) yang diwakafkan bersifat abadi, sementara keuntungan atau dividennya saja yang dimanfaatkan untuk kepentingan publik (mauquf 'alaih).
2. Penyaringan Ketat Aset Syariah (Daftar Efek Syariah)
Aset yang dapat diwakafkan tidak sembarangan. Setiap emiten atau saham wajib terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan secara berkala oleh OJK dan DSN-MUI.
Proses screening ini menjamin bahwa instrumen bebas dari bisnis nonhalal, praktik bunga (riba), spekulasi berlebih (maysir), serta transaksi yang membingungkan atau tidak transparan (gharar).
3. Pengelolaan Portofolio secara Profesional
Aset wakaf berupa saham tidak dibiarkan pasif. Lembaga keuangan berizin resmi—seperti PT Mandiri Sekuritas dan PT Majoris Asset Management—bertindak sebagai Manajer Investasi (MI) yang mengelola dan memutar portofolio saham tersebut secara terukur.
Sementara itu, Bank Kustodian bertugas menyimpan serta mengadministrasikan efek secara independen untuk mencegah potensi penyalahgunaan aset.
Baca Juga: Debu dan Udara Kering Picu Lonjakan ISPA di Boyolali, Dinkes Catat Lebih dari 18 Ribu Kasus
4. Pengawasan Berlapis dan Akuntabilitas (BWI dan OJK)
Setiap alur transaksi, pencatatan nilai aset, hingga penyaluran hasil dividen dilaporkan secara terintegrasi melalui sistem pencatatan BWI.
Seluruh operasional pasar modalnya berada langsung di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara itu, rencana keterlibatan Masjid Istiqlal dalam ekosistem pasar modal melalui pengelolaan wakaf produktif saat ini masih berstatus sebagai wacana.
Baca Juga: Dampak Kemarau 2026, Produksi Padi Boyolali Mei–Agustus Diprediksi Turun 3,15 Persen
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi.
Hasan menjelaskan bahwa dana wakaf produktif pada dasarnya dapat diinvestasikan secara profesional melalui Manajer Investasi (MI) ke berbagai instrumen pasar modal, layaknya pengelolaan dana investasi pada umumnya.
Meski demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu kepastian skema teknis yang akan diterapkan mengingat sifat instrumen wakaf yang sangat spesifik.
Hasan pun menegaskan agar seluruh pihak nantinya tetap mematuhi regulasi serta koridor hukum yang berlaku di pasar modal Indonesia.
Editor : Syahaamah Fikria