RADARSOLO.COM - Isu penetapan kelas ekonomi masyarakat menjadi topik paling hangat yang diperbincangkan di media sosial dalam beberapa hari terakhir, termasuk istilah Desil 10 yang jadi tanda tanya publik.
Hal ini bermula saat netizen ramai-ramai mengecek peringkat kesejahteraan sosial ekonomi keluarga mereka secara mandiri melalui laman resmi BPS di dtsen-form.bps.go.id maupun portal Cek Bansos Kemensos.
Namun, bukannya tenang, banyak yang justru kaget bukan main.
Baca Juga: Link Cek Desil dtsen-form.bps.go.id Terbaru 2026, Cek Data Bansos Kemensos dan PIP
Mereka yang merasa tingkat perekonomian rumah tangganya biasa-biasa saja, bahkan berpenghasilan pas-pasan, justru mendapati status keluarganya tergolong ke dalam Desil 10.
Sontak gelombang keluhan membanjiri media sosial. Bagaimana bisa keluarga berpenghasilan pas-pasan disjajarkan dengan konglomerat? Lantas, apa sebenarnya arti Desil 10 dan mengapa hal itu bisa terjadi?
Apa Itu Desil dan Klasifikasi 1 sampai 10?
Dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) milik Badan Pusat Statistik (BPS), populasi masyarakat Indonesia dibagi ke dalam 10 kelompok (desil) berdasarkan tingkatan kesejahteraan.
Setiap desil merepresentasikan 10 persen dari total populasi.
Secara sederhana, makin kecil angka desilnya, makin rendah tingkat perekonomian keluarga tersebut.
Sebaliknya, makin tinggi angkanya, makin sejahtera posisi relatif rumah tangga tersebut di tingkat nasional.
Berikut klasifikasi desil BPS secara umum:
Desil 1: 10% kelompok keluarga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah (miskin ekstrem).
Desil 2 – 4: Kelompok masyarakat lapisan bawah hingga hampir miskin (sasaran utama PKH, BPNT, KIP/PIP).
Desil 5: Kelompok masyarakat menengah-bawah.
Desil 6 – 8: Kelompok masyarakat kelas menengah hingga relatif sejahtera.
Desil 9 – 10: Kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan tinggi hingga paling mampu di skala nasional.
Mengapa Ekonomi Pas-pasan Bisa Terdata di Desil 10?
Jika Anda merasa gaji bulanan hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari tetapi masuk Desil 10, jangan panik dulu.
Berikut adalah beberapa alasan teknis di balik penetapan tersebut:
1. Penilaian Berbasis Rumah Tangga (Satu KK), Bukan Perorangan
Penetapan desil dalam DTSEN tidak dihitung dari kondisi atau gaji individu, melainkan akumulasi kondisi seluruh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Seseorang yang saat ini menganggur atau berpenghasilan kecil tetap bisa terseret ke Desil 10 apabila ada anggota keluarga lain di rumah tersebut yang memiliki pekerjaan tetap, usaha, atau aset bernilai tinggi.
Baca Juga: 30 Tahun Dinanti, Jembatan Kelok Sembilan di Karangpandan Akhirnya Terwujud
2. Dihitung dari Puluhan Variabel, Bukan Cuma Nominal Gaji
BPS tidak menetapkan angka acuan tunggal berupa besaran penghasilan bulanan. Peringkat kesejahteraan ditentukan lewat bobot puluhan variabel indikator sosial ekonomi, seperti:
- Kondisi Bangunan Rumah: Jenis lantai, dinding, atap, serta luas tempat tinggal per kapita.
- Fasilitas Sanitasi dan Sumber Energi: Penggunaan daya listrik (VA), sumber air minum, dan sarana MCK.
- Kepemilikan Aset dan Barang: Memiliki kendaraan bermotor (mobil/motor), barang elektronik, atau aset tanah/properti.
- Tingkat Pendidikan dan Pekerjaan: Riwayat kepemilikan usaha, status pekerjaan anggota keluarga, hingga akses jaminan kesehatan.
3. Desil Adalah Pemeringkatan Relatif, Bukan Angka Mutlak
Desil berfungsi mengurutkan posisi kedudukan ekonomi rumah tangga secara nasional, bukan membagi masyarakat secara rata berdasarkan penghasilan.
Di dalam satu kelompok Desil 10, rentang tingkat ekonominya sangat lebar.
Populasi konglomerat berskala triliuner jumlahnya sangat sedikit dibanding total penduduk.
Akibatnya, keluarga kelas menengah yang memiliki rumah permanen, listrik berdaya cukup, dan kendaraan pribadi akan otomatis bergeser dan "terkumpul" di kelompok Desil 10 bersama kalangan kaya raya.
Baca Juga: 105 Guru TK di Karanganyar Dialihkan Jadi Guru SD
Cara Cek Desil DTSEN BPS Secara Online
Bagi yang ingin memastikan status desil keluarga untuk keperluan pendaftaran bantuan sosial, PIP, atau KIP Kuliah, ikuti langkah resmi berikut:
- Akses tautan resmi BPS di dtsen-form.bps.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai e-KTP kepala keluarga atau peserta didik.
- Masukkan kode verifikasi (captcha) yang muncul pada layar.
- Klik tombol "Periksa".
- Sistem akan menampilkan rincian data sosial ekonomi beserta tingkat desil keluarga Anda.
Jika merasa data yang tertera pada sistem BPS tidak sesuai dengan fakta lapangan, masyarakat dapat mengajukan pemutakhiran data secara resmi melalui Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel) atau fitur Usul-Sanggah pada aplikasi resmi Cek Bansos Kemensos.
Editor : Syahaamah Fikria