RADARSOLO.COM - Layanan pengecekan mandiri tingkat kesejahteraan melalui portal dtsen-form.bps.go.id kini ramai diakses oleh masyarakat, seiring ramainya perbincangan soal desil tinggi di media sosial, yang dinilai tak sesaui dengan kondisi riil warga.
Sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) garapan Badan Pusat Statistik (BPS) ini membagi tingkat ekonomi rumah tangga ke dalam 10 tingkatan (desil), di mana Desil 1–4 diprioritaskan menerima bantuan sosial (bansos) dan subsidi pemerintah.
Namun, tidak sedikit warga yang dibuat bingung dan kecewa saat mendapati angka desil keluarganya tercatat cukup tinggi (misalnya Desil 6 hingga Desil 10), padahal kondisi ekonomi mereka di lapangan tergolong kurang mampu atau pas-pasan.
Tak sedikit kemudian yang bertanya-tanya, apakaha posisi desil ini bisa diubah atau diturunkan sesuai kondisi ekonomi riil masyarakat.
Sebagaimana penjelasan Kementerian Sosial (Kemensos) di akun Instagram resmi mereka, perlu dipahami bahwa angka desil tidak bisa diubah secara instan atau "diakali" begitu saja.
Sebab pemeringkatannya dikalkulasikan secara otomatis oleh sistem BPS berdasarkan akumulasi indikator sosial ekonomi.
Lantas, apa yang harus dilakukan jika hasil pengecekan desil tidak mencerminkan kondisi ekonomi yang sebenarnya?
2 Jalur Resmi Memperbarui dan Menurunkan Angka Desil
Agar rumah tangga Anda dijadwalkan untuk proses verifikasi dan survei ulang oleh petugas lapangan, ada dua metode yang bisa dilakukan:
1. Cara Online Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Pengajuan pembaruan data dapat dilakukan secara mandiri dari HP melalui aplikasi resmi milik Kementerian Sosial:
- Cari dan unduh aplikasi "Cek Bansos" terbitan Kementerian Sosial RI di Google Play Store atau App Store.
- Registrasi akun dengan cara buat akun baru dan mengisikan data NIK, nomor KK, dan alamat sesuai KTP. Unggah foto e-KTP serta swafoto sambil memegang KTP, lalu tunggu proses verifikasi akun.
- Setelah berhasil masuk (login), buka menu "Usul Sanggah" atau "Daftar Usulan".
- Pilih opsi pengajuan pembaruan data, lalu lengkapi pertanyaan mengenai kondisi riil ekonomi, besaran penghasilan, hingga fisik bangunan rumah.
- Lampirkan bukti foto kondisi rumah (tampak depan dan dalam) yang memuat fakta sebenarnya, lalu kirim permohonan.
Baca Juga: 105 Guru TK di Karanganyar Dialihkan Jadi Guru SD
2. Cara Offline Melalui Kantor Kelurahan/Desa dan Dinsos
Bagi masyarakat yang mengalami kendala teknis dalam menggunakan aplikasi, pengajuan langsung ke pemerintah daerah menjadi opsi paling efektif:
- Datangi kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat sesuai domisili e-KTP
- Bawa dokumen identitas diri berupa KTP elektronik asli dan Kartu Keluarga (KK), serta kumpulkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) jika ada
- Temui petugas pendamping sosial atau operator SIKS-NG untuk menyampaikan permohonan pembaruan data kesejahteraan
- Nama dan kondisi keluarga Anda akan diusulkan dalam agenda Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel) untuk memvalidasi ulang status kelayakan ekonomi Anda
Baca Juga: Residivis asal Balikpapan Dibekuk Polres Sragen, Tipu Korban Lewat COD Fiktif
Penting Sebelum Mengajukan Pembaruan Data
Sebelum menempuh proses pengajuan, ada beberapa hal mendasar yang patut diperhatikan oleh masyarakat:
- Proses Membutuhkan Waktu
Pembaruan data tidak akan langsung merubah angka desil secara mendadak.
Setelah pengajuan masuk, data harus melewati tahap verifikasi Musdes/Muskel, pendataan ulang oleh petugas lapangan, hingga akhirnya dikirim ke BPS untuk diranking ulang.
Rangkaian proses ini umumnya memakan waktu 3 hingga 6 bulan.
- Hasil Akhir Tergantung Validasi Faktual
Mengajukan pembaruan data tidak menjamin angka desil otomatis turun.
Perubahan posisi desil murni bergantung pada hasil survei objektif petugas di lapangan dan pemeringkatan ulang berbasis indikator DTSEN BPS.
Editor : Syahaamah Fikria