RADARSOLO.COM - Pengecekan mandiri peringkat kesejahteraan keluarga melalui situs resmi Badan Pusat Statistik (BPS) di dtsen-form.bps.go.id tengah menjadi sorotan publik di media sosial.
Pasalnya, hasil penelusuran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tersebut menentukan kategori kelompok ekonomi (desil) suatu rumah tangga.
Namun, tidak sedikit warga yang dibuat gigit jari. Banyak keluarga yang merasa kondisi ekonominya biasa-biasa saja, bahkan tergolong kurang mampu, justru tercatat masuk ke dalam Desil 10 (kategori tingkat kesejahteraan tertinggi).
Kondisi ini memicu kekhawatiran, terutama terkait akses bantuan sosial, beasiswa pendidikan, hingga wacana pembatasan BBM bersubsidi.
Lantas, jika hasil pengecekan di dtsen-form.bps.go.id menunjukkan posisi Desil 10, apakah angka tersebut bisa diturunkan?
Mungkinkah Angka Desil 10 Langsung Diubah?
Perlu dipahami bahwa masyarakat tidak bisa mengedit atau menurunkan angka desil secara mandiri melalui situs pengecekan.
Angka desil dihitung secara otomatis oleh sistem BPS menggunakan pengolahan algoritma yang menimbang puluhan indikator sosial ekonomi keluarga (kondisi fisik rumah, aset, listrik, pekerjaan seluruh anggota KK, hingga akses sanitasi).
Namun, status Desil 10 tersebut dapat bergeser atau turun apabila dilakukan verifikasi dan pembaruan data faktual (re-survei) jika data lama yang tersimpan di sistem ternyata sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi terkini.
Jalur Resmi Mengajukan Pembaruan Data Desil
Jika merasa data ekonomi yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, masyarakat dapat menempuh dua jalur perbaikan resmi berikut:
1. Jalur Digital via Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Masyarakat dapat mengajukan sanggahan data secara mandiri menggunakan HP:
- Unduh aplikasi resmi "Cek Bansos" terbitan Kementerian Sosial RI di Google Play Store atau App Store.
- Registrasi akun baru dengan mengisikan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), serta mengunggah foto e-KTP dan swafoto.
- Setelah akun diverifikasi dan aktif, masuk ke menu "Usul Sanggah".
- Pilih opsi "Sanggah" atau pengajuan pembaruan data, lalu isi pertanyaan mengenai kondisi riil perekonomian keluarga.
- Unggah bukti pendukung berupa foto rumah tampak depan dan bagian dalam yang memperlihatkan kondisi sebenarnya, lalu kirimkan permohonan.
2. Jalur Offline via Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel)
Bagi yang ingin penanganan langsung di tingkat lokal, jalur pendaftaran melalui pemerintah daerah sangat disarankan:
- Datangi kantor desa atau kelurahan setempat sesuai domisili KK/e-KTP.
- Bawa dokumen identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Sampaikan kepada petugas/operator SIKS-NG atau Pendamping Sosial bahwa kondisi ekonomi Anda di DTSEN tidak sesuai dengan fakta lapangan.
- Nama dan berkas Anda akan dimasukkan dalam daftar usulan yang dibahas pada Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel) untuk diverifikasi ulang oleh para tokoh masyarakat dan perangkat lokal.
Baca Juga: 105 Guru TK di Karanganyar Dialihkan Jadi Guru SD
Pembaruan Data Tidak Instan
Sebelum mengajukan proses pembaruan data, ada beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan dan dipahami.
Pertama, perubahan desil tidak langsung bisa dilakukan dalam hitungan hari.
Data usulan baru harus melewati tahap verifikasi kelurahan, survei ulang petugas lapangan, hingga pemutakhiran berkala oleh BPS/Kemensos yang memakan waktu sekitar 3 hingga 6 bulan.
Selain itu, dengan mengajukan usul sanggah lewat aplikasi di HP, tidak otomatis menjamin status Anda langsung merosot ke desil bawah, seperti Desil 1 hingga 4.
Penurunan desil murni tergantung pada hasil validasi tim verifikator saat meninjau ulang kondisi ekonomi rumah tangga Anda secara menyeluruh.
Editor : Syahaamah Fikria