Kronologi KPK Geledah Kanwil Pajak Surakarta, Klaten dan 3 Daerah Lain Sita Emas 1,3 Kg: Terkait Kasus Apa?

Syahaamah Fikria • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:56 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. (ANTARA/Rio Feisal)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. (ANTARA/Rio Feisal)

 

RADARSOLO.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar penggeledahan maraton di lima daerah pada pertengahan Agustus 2026, salah satunya menyasar Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Tengah II (Kanwil Pajak Surakarta).

Dalam penggeledahan ini, tim penyidik turut mengamankan barang bukti bernilai fantastis, termasuk uang tunai Rp100 juta hingga logam mulia emas seberat 1,3 kilogram dari rumah seorang pemeriksa pajak di Malang.

Lantas, bagaimana kronologi penggeledahan ini dan kasus apa yang sebenarnya sedang diusut oleh KPK?

Baca Juga: Residivis asal Balikpapan Dibekuk Polres Sragen, Tipu Korban Lewat COD Fiktif

Skandal 'Uang Apresiasi' Restitusi Pajak

Penggeledahan di Kanwil Pajak Surakarta beserta lokasi lainnya merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Perkara ini berawal dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Pangkal masalahnya bermula saat PT Buana Karya Bhakti (PT BKB) mengajukan permohonan restitusi PPN tahun pajak 2024 dengan klaim status lebih bayar. 

Baca Juga: Plt Bupati Sukoharjo Eko Sapto Janjikan Guru PPPK Paruh Waktu Naik Gaji di 2027

Setelah melewati pemeriksaan tim pajak, ditemukan nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp49,47 miliar. 

Usai dikurangi koreksi fiskal Rp1,14 miliar, angka restitusi yang disetujui cair mencapai Rp48,3 miliar.

Namun, penerbitan surat pengembalian kelebihan pajak tersebut tidak cuma-cuma. Oknum pejabat pajak diduga meminta "uang apresiasi" atau komitmen fee senilai Rp1,5 miliar. 

Uang haram tersebut lantas dibagi-bagi kepada beberapa pihak, antara lain:

Mulyono Purwo Wijoyo (Mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin): jatah Rp800 juta.

Dian Jaya Demega (Tim Pemeriksa Pajak KPP Madya Banjarmasin): jatah Rp180 juta.

Venasius Jenarus Genggor / Venzo (Manajer Keuangan PT BKB): jatah Rp520 juta.

Baca Juga: Dua Nama Kandidat Cawabup Klaten Muncul, Salah Satunya Istri Mendiang Wabup Benny Indra

Kronologi OTT Banjarmasin Hingga Penggeledahan di Surakarta

Perjalanan penyidikan kasus ini memakan waktu beberapa bulan melalui skema pengawasan dan penindakan bertahap:

1. Operasi Tangkap Tangan (4–5 Februari 2026)

Kasus ini pertama kali mencuat saat tim KPK melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026. 

Sehari berselang, KPK resmi menetapkan tiga orang tersangka, yakni Mulyono Purwo Wijoyo, Dian Jaya Demega, serta Venasius Jenarus Genggor.

 

2. Penggeledahan Maraton di 5 Daerah (11–12 Agustus 2026)

Setelah mengumpulkan bukti awal dan mengembangkan penyidikan, penyidik KPK bergerak melakukan penggeledahan serentak selama dua hari (11–12 Agustus 2026) di lima wilayah. Yakni Solo/Surakarta, Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang.

Di Kanwil Pajak Surakarta, penyidik menggeledah ruangan kantor untuk mencari dokumen dan bukti elektronik terkait aliran dana maupun persetujuan kebijakan.

Sementara di rumah pemeriksa pajak di Malang, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa emas batangan seberat 1,3 kg serta uang tunai sejumlah Rp100 juta.

Baca Juga: Angka Kecelakaan di Sragen Melonjak, Rata-rata Satu Orang Tewas Setiap Dua Hari

3. Pemanggilan Saksi-Saksi (13 Agustus 2026)

Pasca-penggeledahan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyidik langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi di dua lokasi.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di dua tempat berbeda. Pertama, di Polrestabes Surabaya. Kedua, di Polresta Surakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis.

Di Polresta Solo, KPK memeriksa 5 saksi, terdiri dari 4 pihak swasta (berinisial AD, MFD, BU, dan PAW) serta 1 ASN Ditjen Pajak berinisial TW.

Sedangkan di Polrestabes Surabaya, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap 5 saksi lainnya, yang mencakup 3 ASN Ditjen Pajak dan 2 pihak swasta.

 

Jerat Hukum Tersangka

Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian Jaya selaku aparatur sipil negara disangkakan melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 1 Tahun 2026. 

Sementara dari pihak pemberi/perantara swasta, Venasius Jenarus Genggor dijerat dengan Pasal 605 dan Pasal 606 UU Nomor 1 Tahun 2026.

Editor : Syahaamah Fikria
kanwil pajak surakarta KPP Banjarmasin ott kpk