Benarkah Indonesia Sudah Merdeka? Ini Faktanya

Kabun Triyatno • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17 WIB
Potret Ketimpangan di Indonesia.
Potret Ketimpangan di Indonesia. (AI Generated)

RADARSOLO.COM - Indonesia telah memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Secara hukum dan politik, Indonesia merupakan negara merdeka dan berdaulat. Namun, setelah 81 tahun berlalu, pertanyaan tentang makna kemerdekaan masih relevan untuk dibicarakan.

Kemerdekaan tidak hanya dapat dimaknai sebagai terbebas dari penjajahan. Bagi masyarakat, kemerdekaan juga berkaitan dengan kemampuan untuk hidup layak, memperoleh pendidikan yang berkualitas, mendapatkan keadilan, serta memiliki kesempatan yang setara untuk berkembang.

Istilah “belum merdeka” masih kerap digunakan dalam kritik sosial. Ungkapan tersebut bukan berarti Indonesia belum merdeka secara negara, melainkan menjadi gambaran bahwa sejumlah cita-cita yang diharapkan hadir setelah kemerdekaan masih menghadapi berbagai persoalan.

Baca Juga: Jelang 17 Agustus, Gotong Royong Menjadi Ciri Khas Sambu Kemerdekaan

Kemiskinan dan Ketimpangan Masih Menjadi Tantangan

Salah satu persoalan yang sering dikaitkan dengan makna kemerdekaan adalah kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2026, persentase penduduk miskin Indonesia masih berada di angka 8,07 persen, atau sekitar 22,93 juta orang. Di sisi lain, rasio gini yang menggambarkan ketimpangan pengeluaran tercatat 0,368.

Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan kesejahteraan belum sepenuhnya selesai. Di tengah pertumbuhan ekonomi, masih terdapat masyarakat yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar dan memperoleh akses terhadap peluang ekonomi.

Kemerdekaan pada akhirnya bukan hanya soal terbebas dari kekuasaan bangsa lain, tetapi juga tentang seberapa jauh masyarakat dapat menikmati hasil pembangunan secara adil.

Baca Juga: Sebelum Indonesia Merdeka, Daerah-Daerah Ini Sudah Lebih Dulu Melawan Penjajahan

Pendidikan Belum Merata

Pendidikan juga menjadi bagian penting dalam melihat sejauh mana kemerdekaan benar-benar dirasakan masyarakat.

Akses terhadap pendidikan memang semakin luas. Akan tetapi, kualitas pendidikan belum sepenuhnya merata. Anak-anak yang tinggal di daerah perkotaan dan wilayah dengan fasilitas pendidikan memadai memiliki peluang yang berbeda dibandingkan mereka yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Persoalan tersebut terlihat dalam capaian kompetensi siswa Indonesia. Berdasarkan hasil PISA terbaru, kemampuan siswa Indonesia masih berada di bawah rata-rata negara-negara OECD. Dalam matematika, misalnya, hanya sekitar 18 persen siswa Indonesia yang mencapai tingkat kecakapan minimum.

Angka tersebut menjadi pengingat bahwa kemerdekaan dalam bidang pendidikan bukan hanya berarti setiap anak dapat bersekolah. Lebih dari itu, setiap anak seharusnya memiliki kesempatan mendapatkan pendidikan yang berkualitas, di mana pun mereka tinggal.

Baca Juga: Siapa Orang Pertama yang Menyebarkan Kabar Indonesia Merdeka?

Ketika Hukum Dipertanyakan

Persoalan lainnya adalah penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Korupsi tidak hanya berkaitan dengan hilangnya uang negara. Ketika anggaran yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, pembangunan, atau pelayanan publik diselewengkan, masyarakat secara langsung kehilangan hak yang seharusnya mereka terima.

Indeks Persepsi Korupsi juga menjadi salah satu indikator yang sering digunakan untuk melihat persoalan tersebut. Kondisi ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi dan penguatan integritas lembaga masih menjadi pekerjaan panjang.

Di masyarakat, persoalan hukum juga kerap melahirkan kritik mengenai anggapan bahwa hukum lebih mudah menjerat masyarakat kecil dibandingkan mereka yang memiliki kekuasaan atau sumber daya.

Baca Juga: Indonesia Tak Tiba-Tiba Merdeka, Ini Rentetan Peristiwa Geger Sebelum 17 Agustus 1945

Jika hukum belum dapat memberikan rasa keadilan secara merata, maka kemerdekaan secara formal belum tentu selalu dirasakan sebagai kemerdekaan dalam kehidupan sehari-hari.

Memaknai “belum merdeka” tidak berarti menghapus perjuangan para pendiri bangsa atau mempertanyakan status Indonesia sebagai negara merdeka.

Sebaliknya, ungkapan tersebut dapat menjadi bentuk refleksi. Proklamasi 17 Agustus 1945 merupakan awal dari perjalanan panjang untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dan sejahtera.

Kemerdekaan kemudian menjadi tanggung jawab bersama. Pemerintah memiliki kewajiban menghadirkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat, sementara masyarakat juga memiliki peran untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan menjaga kehidupan demokratis. (annas rohmanda purbaningrum)

 

Editor : Kabun Triyatno
ketimpangan annas rohmanda purbaningrum merdeka pendidikan korupsi