RADARSOLO.COM - Pengibaran Bendera Merah Putih menjadi salah satu bagian paling dinantikan dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan. Para petugas pengibar pun terlihat begitu hati-hati saat membentangkan, menaikkan, hingga menurunkan bendera.
Salah satu hal yang paling diperhatikan adalah posisi bendera agar tidak sampai menyentuh tanah. Bagi sebagian orang, hal tersebut mungkin dianggap hanya sebagai kebiasaan dalam upacara. Padahal, larangan tersebut memang memiliki dasar aturan.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan mengatur tata cara penggunaan Bendera Negara. Dalam Pasal 14 ayat (1), disebutkan bahwa Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah.
Baca Juga: Ada Aturannya, Ternyata Ini Alasan Bendera 17 Agustus Dikibarkan Pagi dan Diturunkan Sore
Aturan tersebut berkaitan dengan kedudukan Merah Putih sebagai simbol negara. Dalam UU Nomor 24 Tahun 2009, bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan disebut sebagai sarana pemersatu, identitas, serta wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara.
Artinya, larangan bendera menyentuh tanah bukan sekadar persoalan menjaga kain agar tetap bersih. Ada sikap penghormatan terhadap simbol negara yang ingin ditunjukkan melalui tata cara penggunaannya.
Ketentuan mengenai penghormatan terhadap Bendera Merah Putih sebenarnya sudah muncul jauh sebelum UU Nomor 24 Tahun 2009. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia menjelaskan bahwa Sang Merah Putih merupakan lambang kedaulatan dan tanda kehormatan Republik Indonesia. Peraturan tersebut juga dibuat karena penggunaan bendera pada masa itu dinilai perlu ditata agar sesuai dengan kedudukannya.
Baca Juga: Jelang Proklamasi, Soekarno-Hatta Terbang ke Vietnam, Apa yang Dibicarakan dengan Panglima Jepang?
Dalam pelaksanaan upacara, kehati-hatian tersebut kemudian menjadi bagian dari tugas petugas pengibar bendera. Mereka harus menjaga agar kain Merah Putih tetap terentang dan tidak jatuh ke tanah ketika proses pengibaran maupun penurunan berlangsung.
Bahkan, tata upacara juga mengatur bahwa pengibaran dilakukan secara perlahan dan khidmat. Dalam pedoman keprotokolan pemerintah, kelompok pengibar bendera juga diarahkan untuk mengibarkan Merah Putih secara perlahan serta tidak menyentuh tanah.
Lantas, bagaimana jika terjadi kesalahan teknis?
Dalam pelaksanaan upacara, kondisi tidak terduga tetap mungkin terjadi. Misalnya, tali pengerek mengalami masalah atau bahkan putus. Pedoman keprotokolan mengatur bahwa jika tali pengerek putus, petugas pengibar harus menangkap bendera yang jatuh, kemudian merentangkannya hingga penghormatan terhadap bendera selesai sebelum bendera dilipat untuk disimpan.
Sebab itu, petugas pengibar tidak hanya dituntut mampu melakukan baris-berbaris. Mereka juga harus memahami tata cara memperlakukan Bendera Negara dengan benar. (annas rohmanda purbaningrum)
Editor : Kabun Triyatno