RADARSOLO.COM - Badan Gizi Nasional (BGN) meluncurkan platform digital Radar MBG untuk mempermudah orang tua dan masyarakat memantau secara langsung menu, foto sajian, hingga kandungan gizi harian anak di sekolah dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan, kehadiran portal ini bertujuan untuk mempermudah kontrol sosial dari masyarakat.
"Orang tua itu ingin tahu anak yang di sekolahnya mendapatkan MBG, hari ini menunya apa. Maka, kami sudah menyiapkan portal. Di sana bisa dilihat sekolah mana, menunya apa, foto menunya ada, gizinya seperti apa, dan dari SPPG mana, itu bisa dicek melalui Radar MBG," terang Sudaryono.
Baca Juga: Apa Itu Radar MBG? Orang Tua Wajib Tahu, Begini Cara Cek Foto dan Gizi Makanan Anak di Sekolah
Tautan Resmi dan Cara Akses Portal Radar MBG
Masyarakat yang ingin mengecek secara mandiri menu hidangan sekolah anak dapat mengakses situs resmi BGN dengan langkah-langkah praktis berikut:
- Buka peramban (browser) di HP atau komputer, lalu akses laman di LINK https://www.bgn.go.id/radar-mbg/
- Tentukan lokasi sekolah secara bertahap mulai dari tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan.
- Cari dan klik unit satuan pendidikan (TK, SD, SMP, SMA/K) yang ingin ditinjau.
- Sistem akan menampilkan dokumentasi foto hidangan harian, komposisi kandungan gizi (kalori, protein, dll), serta identitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memproduksi masakan tersebut.
Penyebab Foto Menu Belum Muncul di Situs
Meski sistem informasi sudah disiapkan, BGN mengakui bahwa pembaruan data di lapangan masih menghadapi beberapa hambatan teknis.
Jika masyarakat mendapati dokumentasi foto atau data menu belum tersedia saat membuka portal, hal tersebut menandakan pihak pengelola dapur (SPPG) setempat belum mengunggah laporan harian secara digital.
Baca Juga: Tak Layak Konsumsi, 2.957 Porsi Menu MBG di Karanganyar Dimusnahkan
"Kalau nanti dibuka tetapi gambarnya belum muncul, itu artinya SPPG belum melaporkan atau memfoto," ucap Sudaryono.
Saat ini, kepatuhan pelaporan digital dari dapur penyedia telah mencapai sekitar 85 persen.
BGN mendorong keterlibatan warga untuk mengingatkan atau berkoordinasi dengan pengelola SPPG lokal jika menemukan data yang belum diperbarui.
Baca Juga: Pemerintah Buka 4.770 Formasi CPNS 2026 lewat Sekolah Kedinasan, Cek Rinciannya
Larangan Membawa Pulang Makanan
Guna mencegah risiko kontaminasi dan gangguan kesehatan seperti keracunan, BGN mulai memberlakukan standar operasional ketat berupa The 4-hour rule (Aturan 4 Jam).
Aturan ini menetapkan bahwa seluruh santapan yang telah matang wajib dikonsumsi maksimal empat jam setelah proses memasak selesai.
Pihak sekolah dan tenaga pengajar diminta mengawasi agar siswa tidak memakan sajian yang telah melewati batas waktu yang ditentukan.
Selain itu, BGN menegaskan larangan membawa pulang porsi makanan MBG ke rumah.
Makanan yang dibawa pulang berisiko mengalami penurunan kualitas karena berada di luar kondisi penyimpanan yang ideal.
"Manakala lebih dari jam yang ditentukan, kami mohon dengan sangat hormat untuk tidak dikonsumsi. Kami juga mengimbau kepada para siswa, termasuk bapak ibu guru, untuk tidak membawa pulang menu makanan MBG ke rumah," tegas Sudaryono.
Editor : Syahaamah Fikria