RADARSOLO.COM - Layanan pengecekan mandiri Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di situs resmi dtsen-form.bps.go.id masih terus menjadi sorotan publik.
Banyak warga terkejut ketika melihat status tingkat kesejahteraan rumah tangganya berada di Desil 9 atau Desil 10, padahal merasa gaji dan kondisi ekonomi mereka tergolong pas-pasan.
Usut punya usut, sistem pemeringkatan sosial ekonomi yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) tidak semata-mata dihitung berdasarkan besaran gaji atau penghasilan tunai bulanan.
Baca Juga: Cara Cek Desil di cekbansos.kemensos.go.id, Ini Arti Desil 1-10 dan Cara Perbaikinya
Berdasarkan informasi BPS di laman Instagram resmi mereka, pemeringkatan desil dihitung dari gabungan puluhan indikator variabel dengan pembobotan tertentu.
"Desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan penduduk yang disusun berdasarkan berbagai indikator sosial ekonomi keluarga, bukan semata-semata berdasarkan gaji bulanan," tulis BPS.
Di antara puluhan variabel tersebut, terdapat dua faktor yang sering kali tidak disadari warga, namun memiliki bobot penilaian signifikan yang bisa mengerek posisi rumah tangga langsung loncat ke Desil 10.
1. Kapasitas Daya Listrik PLN di Rumah
Salah satu indikator utama yang terekam secara presisi dalam basis data integrasi pemerintah adalah penggunaan dan kapasitas daya listrik (kWh meter) tempat tinggal.
Dalam metodologi pendataan BPS, rumah tangga yang menggunakan daya listrik 1.300 VA, 2.200 VA, atau lebih tinggi akan secara otomatis dikategorikan memiliki kemampuan ekonomi yang mapan.
Kategori ini dianggap sudah tidak memerlukan bantuan subsidi energi dari negara.
Banyak kasus terjadi di mana keluarga yang mendiami rumah kontrakan atau rumah peninggalan orang tua dipasangi meteran listrik berkapasitas 1.300 VA ke atas.
Meskipun pendapatan harian keluarga tersebut terbatas, variabel daya listrik yang terpasang tetap memberikan poin tinggi dalam skor algoritma DTSEN BPS.
Baca Juga: Link Cek Radar MBG untuk Lihat Menu dan Kandungan Gizi Makanan Anak di Sekolah, Begini Cara Aksesnya
2. Kepemilikan Motor dan Kendaraan atas Nama Sendiri (Data Samsat)
Faktor pemicu kedua yang tidak kalah krusial adalah kepemilikan aset transportasi, khususnya sepeda motor atau mobil yang terdaftar secara resmi atas nama anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Sistem pendataan terpadu saat ini telah terintegrasi dengan data kepemilikan kendaraan di Bapenda/Samsat.
Baca Juga: Apa Itu Radar MBG? Orang Tua Wajib Tahu, Begini Cara Cek Foto dan Gizi Makanan Anak di Sekolah
Jika dalam satu KK terdapat lebih dari satu unit sepeda motor yang pajaknya aktif dan terdaftar atas nama kepala keluarga atau anggota KK, sistem DTSEN akan menilai rumah tangga tersebut memiliki kapasitas aset yang tergolong sejahtera.
Bahkan, kasus yang sering dijumpai adalah ketika seseorang meminjamkan NIK atau KTP-nya untuk pembelian kendaraan milik kerabat atau teman.
Secara administratif, kendaraan tersebut tetap tercatat sebagai aset milik KK yang bersangkutan, sehingga mendongkrak skor indikator ekonomi keluarga naik tajam.
Indikator Lain yang Diperhitungkan BPS
Selain daya listrik dan aset kendaraan, BPS menegaskan bahwa pemeringkatan desil dari tingkatan 1 (terendah) hingga 10 (tertinggi) dihitung berdasarkan sejumlah indikator lain, meliputi:
- Kondisi Fisik Bangunan: Luas lantai per kapita, jenis atap, jenis dinding, serta jenis lantai rumah.
- Fasilitas Sanitasi: Ketersediaan jamban sendiri, sumber air minum bersih, dan pengelolaan limbah.
- Akses Teknologi dan Komunikasi: Kepemilikan HP, sarana internet, dan barang elektronik rumah tangga.
- Profil Anggota Keluarga: Tingkat pendidikan tertinggi, status ketenagakerjaan, serta kepemilikan usaha.
Solusi Jika Data Aset Tidak Sesuai Kondisi Faktual
Bagi masyarakat yang merasa status Desil 10 di situs dtsen-form.bps.go.id disebabkan oleh data aset yang tidak relevan (seperti motor yang sudah dijual tapi belum balik nama, atau nama KTP dipakai orang lain), langkah yang harus dilakukan adalah melakukan perbaikan data.
Masyarakat dapat mengajukan proses re-survei atau usul sanggah secara offline melalui kantor desa/kelurahan setempat dalam agenda Musyawarah Desa (Musdes/Muskel), atau secara online melalui menu "Usul Sanggah" di aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Petugas lapangan akan melakukan verifikasi faktual ulang untuk memastikan kondisi ekonomi rumah tangga yang sebenarnya.
Editor : Syahaamah Fikria