RADARSOLO.COM - Penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) garapan Badan Pusat Statistik (BPS) kini menjadi acuan utama pemerintah dalam menyalurkan berbagai program subsidi, termasuk pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Wacana pengetatan distribusi BBM bersubsidi ini mengemuka setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menggelar rapat koordinasi bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa (11/8/2026).
Dalam skema pemeringkatan ini, kelompok masyarakat yang terdaftar pada Desil 9 dan Desil 10 dikategorikan sebagai kelompok mampu sehingga berpotensi tidak lagi berhak menikmati Pertalite.
Baca Juga: Cek Desil DTSEN 2026 di dtsen-form.bps.go.id, Mengapa Gaji Rp3 Juta Bisa Masuk Desil 10?
"Jadi kita bahas kemungkinan implementasi pembatasan subsidi Pertalilte untuk yang tingkat atas, mungkin yang desil 9-10. Supaya nanti, bukan sekarang ya, beberapa bulan kemudian kita bisa kurangi secara bertahap," tutur Purbaya.
Desil 9 dan 10, tapi Ekonomi Pas-pasan
Namun, kendala di lapangan kerap terjadi.
Banyak warga yang berpenghasilan pas-pasan atau kelas menengah bawah mendapati NIK mereka terdaftar di Desil 10 pada portal dtsen-form.bps.go.id.
Kondisi ini umumnya dipicu oleh ketidaksesuaian data aset, seperti kendaraan bekas yang belum dibalik nama, atau perbedaan variabel kondisi bangunan rumah.
Bagi Anda yang mengalami kekeliruan data tersebut, pemerintah menyediakan jalur resmi untuk mengajukan pemutakhiran data atau verifikasi ulang.
Cara Menurunkan Desil DTSEN
Proses penyesuaian desil tidak dapat dilakukan secara instan melalui pengubahan angka mandiri di situs BPS, melainkan harus melalui verifikasi dan validasi (verivali) berjenjang.
Berikut langkah-langkah resminya:
1. Melalui Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel)
Jalur utama perbaikan data tingkat kesejahteraan dilakukan dari tingkat desa/kelurahan:
Baca Juga: Link Live Streaming Persib vs Sabah FC, Kick-off Jam Berapa? Cek Jadwal Trofeo Dewata Challenge
Datangi Kantor Desa/Kelurahan: Laporkan kepada petugas SIKS-NG atau seksi kesejahteraan masyarakat bahwa status ekonomi faktual Anda tidak sesuai dengan data Desil 10.
Pengajuan Musdes/Muskel: Nama Anda akan dimasukkan dalam daftar usulan pembahasan Musyawarah Desa/Kelurahan.
Survei Lapangan: Petugas pendata (pamong/enumerator) akan melakukan kunjungan langsung ke rumah untuk meverifikasi ulang indikator fisik tempat tinggal, daya listrik, dan aset riil.
Pengesahan: Data hasil verifikasi yang disetujui Kepala Desa/Lurah akan diteruskan ke Dinas Sosial kabupaten/kota setempat untuk diunggah ke sistem pusat.
2. Gunakan Fitur "Usul Sanggah" di Aplikasi Cek Bansos
Masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi resmi bentukan Kementerian Sosial untuk menyanggah data:
- Unduh aplikasi Cek Bansos resmi di Google Play Store/App Store.
- Buat akun baru menggunakan NIK, Nomor KK, dan foto KTP.
- Setelah akun diverifikasi, masuk ke menu "Tanggapan Sanggah".
- Pilih data yang dianggap keliru dan sertakan alasan serta dokumen pendukung (foto kondisi rumah riil atau slip gaji).
- Data tanggapan akan masuk ke sistem untuk dicek kembali oleh tim verifikator daerah.
Baca Juga: Saat Merah Putih Diturunkan, Mengapa Ada Serenade?
3. Melakukan Pemblokiran Aset/Kendaraan yang Sudah Dijual
Salah satu pemicu utama skor desil membengkak hingga Desil 10 adalah data kepemilikan kendaraan bermotor di Samsat/Bapenda yang masih tertaut pada NIK Anda:
Segera lakukan pemblokiran STNK/lapor jual di kantor Samsat terdekat jika kendaraan lama Anda sudah dipindahtangankan.
Langkah ini penting agar data kepemilikan kendaraan pada sistem DTSEN otomatis terbarui dan tidak lagi memperberat akumulasi poin kesejahteraan keluarga.
Baca Juga: 336 Ribu Orang Berebut Undangan Upacara di Istana, Antusiasme Masyarakat Begitu Tinggi
Catatan Penting Mengenai Perubahan Data
Perlu diingat bahwa pemutakhiran data DTSEN membutuhkan waktu sinkronisasi antar-lembaga (BPS, Kemensos, dan Bapenda).
Perubahan tingkat desil akan diproses pada periode pemutakhiran data berkala yang ditetapkan pemerintah.
Pastikan seluruh dokumen kependudukan dan bukti faktual kondisi ekonomi disiapkan secara jujur dan transparan untuk memudahkan proses verifikasi lapangan oleh petugas.
Editor : Syahaamah Fikria