RADARSOLO.COM - Pemerintah semakin memperketat penggunaan data tunggal untuk penyaluran bantuan sosial (bansos), seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga penataan kuota BBM bersubsidi seperti Pertalite.
Penentuan kriteria penerima kini bergantung pada tingkatan Desil Kesejahteraan yang terdata dalam Data Tunggal Ekonomi Sosial Nasional (DTSEN).
Seiring dengan bergulirnya kembali berbagai bansos dan rencana kebijakan pembatasan pembelian Pertalite, banyak masyarakat yang mulai mencari tahu posisi desil rumah tangganya secara mandiri.
Dua tautan utama yang sering menjadi rujukan publik adalah cekbansos.kemensos.go.id milik Kementerian Sosial dan dtsen-form.bps.go.id milik Badan Pusat Statistik (BPS).
Supaya tidak keliru saat mengakses data, simak panduan cara cek desil secara online beserta perbedaan fungsi dari kedua situs resmi tersebut.
Cara Cek Desil 2026 Melalui cekbansos.kemensos.go.id
Portal resmi Kementerian Sosial ini dapat diakses secara bebas oleh publik untuk mengetahui status kepesertaan bansos sekaligus indikasi kelompok kesejahteraan keluarga.
Berikut langkah-langkah pengecekannya:
- Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id melalui peramban (browser) di HP atau komputer.
- Masukkan data wilayah domisili sesuai KTP, mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan.
- Ketik nama lengkap penerima manfaat sesuai dengan data pada KTP.
- Salin kode huruf acak (captcha) yang tertera pada layar ke dalam kotak yang tersedia.
- Klik tombol "Cari Data".
Jika data ditemukan, sistem akan menampilkan rincian nama, kepesertaan berbagai program bantuan (seperti PKH, BPNT, atau PBI-JK), serta indikator tingkatan desil yang tercatat pada basis data operasional Kemensos.
Perbedaan cekbansos.kemensos.go.id vs dtsen-form.bps.go.id
Meski sama-sama menampilkan informasi pemeringkatan ekonomi masyarakat, kedua portal ini memiliki peran dan mekanisme kerja teknis yang berbeda:
Pengelola Data:
- cekbansos.kemensos.go.id: Dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
- dtsen-form.bps.go.id: Dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Fokus Utama:
- cekbansos.kemensos.go.id: Penyaluran dan penentuan kelayakan penerima bantuan sosial (PKH, BPNT, PBI-JK).
- dtsen-form.bps.go.id: Pendataan induk dasar sosial ekonomi (DTSEN) untuk seluruh populasi nasional.
Metode Pencarian Data:
- cekbansos.kemensos.go.id: Menggunakan kombinasi Nama Lengkap dan Alamat Domisili KTP.
- dtsen-form.bps.go.id: Menggunakan verifikasi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KK.
Baca Juga: Link Live Streaming Persib vs Sabah FC, Kick-off Jam Berapa? Cek Jadwal Trofeo Dewata Challenge
Tujuan Penggunaan:
- cekbansos.kemensos.go.id: Digunakan untuk pencairan program bantuan tunai/barang.
- dtsen-form.bps.go.id: Digunakan untuk pemetaan kebijakan makro, termasuk bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) hingga kriteria pembatasan BBM bersubsidi (Pertalite).
Mana yang Harus Diacu untuk Pembatasan Pertalite dan Bansos?
Bagi masyarakat yang ingin memastikan kelayakan penerimaan bantuan sosial dari pemerintah pusat, rujukan utama pencairan dan sanggahan adalah portal cekbansos.kemensos.go.id.
Sementara itu, untuk keperluan penataan kebijakan publik yang lebih luas, seperti pembatasan pembelian BBM bersubsidi (Pertalite) yang didasarkan pada klasifikasi kelompok teratas (Desil 9 dan 10), mengacu pada integrasi DTSEN yang dikelola oleh BPS melalui portal dtsen-form.bps.go.id.
Jika mendapati adanya ketidaksesuaian data tingkat ekonomi di kedua portal tersebut, masyarakat disarankan untuk segera melakukan pemutakhiran data kependudukan melalui kantor kelurahan/desa setempat atau memanfaatkan fitur Usul Sanggah di aplikasi resmi Kemensos.
Editor : Syahaamah Fikria