RADARSOLO.COM - Kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan berbagai program bantuan sosial (bansos) Tahap 3 untuk alokasi bulan Agustus 2026.
Penyaluran dana bansos tahap ini difokuskan pada dua program reguler utama, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Sembako.
Dana bantuan ditransfer langsung melalui rekening Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BSI) maupun dicairkan via PT Pos Indonesia.
Untuk memastikan nama Anda atau keluarga terdaftar sebagai penerima manfaat aktif pada Agustus 2026, Kemensos menyediakan kanal pengecekan resmi berbasis online yang dapat diakses dari peramban HP maupun komputer.
Cara Cek Penerima Bansos via Link Resmi Kemensos
Pengecekan data penerima dapat dilakukan mandiri hanya dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta data wilayah sesuai KTP.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka browser di HP atau perangkat, lalu akses link cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih data wilayah tempat tinggal mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan.
- Masukkan nama lengkap KPM sesuai dengan KTP.
- Ketikkan 4 huruf kode captcha yang tertera pada kotak verifikasi.
- Klik tombol "Cari Data".
Baca Juga: Nugget MBG Diduga Jadi Biang Keracunan Ratusan Siswa dan Guru, Dinkes Klaten Ambil Sampel Makanan
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan rincian nama penerima, jenis bansos yang didapat (PKH/BPNT), periode penyaluran (Agustus 2026 / Tahap 3), serta status proses pencairan ("Ya" atau "Diproses Bank Himbara/PT Pos").
Jenis Bansos Tahap 3 yang Cair Agustus 2026
Bantuan yang disalurkan pada periode Agustus 2026 mencakup beberapa kategori bantuan utama:
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT): Alokasi dana tunai Rp200.000 per bulan yang umumnya dicairkan per tiga bulan (Rp600.000) dalam bentuk e-voucher yang bisa ditukarkan di untuk membeli bahan kebutuhan pokok.
Program Keluarga Harapan (PKH): Diberikan berdasarkan komponen dalam keluarga, seperti ibu hamil dan balita (0-6 tahun), anak sekolah (SD, SMP, SMA/SMK) dan lansia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas berat.
Baca Juga: Ditinggal Pemilik Cari Rongsok, Rumah di Demangan Sambi Boyolali Ludes Terbakar
Syarat Utama KPM Penerima Bansos Tahap 3
Penyaluran bansos Kemensos pada tahun 2026 merujuk ketat pada penetapan tingkat kesejahteraan masyarakat:
- Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang KTP elektronik valid.
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) hasil verifikasi Kemensos dan BPS.
- Masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 4 (kelompok masyarakat kurang mampu/rentan miskin).
- Bukan merupakan anggota TNI, Polri, ASN/PNS, maupun pegawai BUMN/BUMD.
Bagi warga yang mengalami kendala pencairan atau namanya belum terdaftar meski tergolong kurang mampu, pengajuan sanggahan dapat dilakukan melalui fitur Usul Sanggah di Aplikasi Cek Bansos resmi Kemensos atau melapor ke kantor kelurahan/desa setempat.
Editor : Syahaamah Fikria