RADARSOLO.COM - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada Senin, 17 Agustus 2026 hari ini menjadi momen yang paling dinantikan masyarakat di seluruh penjuru Tanah Air.
Pusat perhatian perayaan nasional tertuju pada kompleks Istana Merdeka, Jakarta, yang menggelar prosesi sakral pengibaran hingga penurunan bendera Sang Merah Putih.
Banyak warga maupun jajaran instansi yang bertanya-tanya, upacara Detik-detik Proklamasi 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka sebenarnya dimulai jam berapa?
Berdasarkan surat edaran resmi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026, puncak Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI akan dilaksanakan tepat pukul 10.00 WIB.
Rundown Acara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka
Rangkaian perayaan di Istana Merdeka Jakarta sudah berlangsung sejak pagi hari dengan diawali tradisi kirab budaya hingga pertunjukan kesenian.
Berikut rincian jadwal lengkap kegiatan di Istana Merdeka sepanjang hari ini:
07.00 WIB: Kirab Bendera Sang Merah Putih & Teks Proklamasi (Rute: Monas menuju Istana Merdeka)
07.25 WIB: Pertunjukan Kesenian & Budaya Pagi (Lokasi: Halaman Istana Merdeka)
10.00 WIB: Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi RI (Lokasi: Halaman Istana Merdeka)
15.30 WIB: Pertunjukan Kesenian & Budaya Sore (Lokasi: Halaman Istana Merdeka)
17.00 WIB: Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih (Lokasi: Halaman Istana Merdeka)
17.45 WIB: Kirab Pengembalian Bendera & Teks Proklamasi (Rute: Istana Merdeka menuju Monas)
Ketentuan Busana (Dresscode) Tamu Undangan
Bagi para tamu yang berkesempatan hadir secara langsung di Halaman Istana Merdeka, pemerintah menetapkan aturan pakaian resmi sebagai berikut:
Pria (Sipil): Menggunakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL), Beskap, atau Teluk Belanga yang dipadukan dengan sentuhan kain khas Nusantara.
Wanita (Sipil): Menggunakan Pakaian Adat Nusantara dengan sentuhan dominan warna merah atau putih.
TNI/Polri: Menggunakan Pakaian Dinas Upacara (PDU) 1.
Aturan Jam Upacara untuk Daerah dan Instansi Pemerintah
Pemerintah mengatur agar pelaksanaan upacara di instansi kementerian, lembaga pusat, sekolah, maupun pemerintah daerah tidak bentrok dengan perayaan di Istana Presiden:
Instansi Pusat/Kementerian/BUMN: Menggelar upacara di kantor masing-masing mulai pukul 07.00 WIB.
Pemerintah Daerah dan BUMD: Menggelar upacara di lokasi pilihan Forkopimda mulai pukul 07.00 waktu setempat.
Perwakilan RI di Luar Negeri: Menyesuaikan dengan waktu setempat.
Ketentuan jam upacara daerah yang dimulai lebih awal pada pukul 07.00 pagi ini dirancang agar seluruh pejabat, pegawai, dan masyarakat selesai melaksanakan upacara lokal sebelum pukul 10.00 WIB.
Sehingga setelahnya dapat bersama-sama menyaksikan siaran langsung Detik-detik Proklamasi dari Istana Merdeka secara daring.
Editor : Syahaamah Fikria