18 Agustus 2026 Apakah Libur Cuti Bersama? Ini Jawaban Wamendagri Bima Arya

Syahaamah Fikria • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 17:37 WIB
Kalender Agustus 2026.
Kalender Agustus 2026.

 

RADARSOLO.COM - Usai libur nasional Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Senin, 17 Agustus 2026, banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengenai status hari setelahnya. 

Apakah tanggal 18 Agustus 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional atau cuti bersama?

Menjawab kesimpangsiuran tersebut, pemerintah melalui Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa Selasa, 18 Agustus 2026 bukan merupakan hari libur maupun cuti bersama, baik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun karyawan swasta.

Baca Juga: Mengapa SBY Tak Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Istana? Dari Amerika, Sampaikan Pesan Ini untuk Pemerintah

Pemerintah Berikan Imbauan Fleksibilitas Kerja

Meski tidak ada penetapan libur resmi dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), pemerintah memahami antusiasme masyarakat yang masih ingin melanjutkan pesta kemerdekaan.

Oleh karena itu, pemerintah mengimbau setiap instansi publik maupun perusahaan swasta untuk memberikan kelonggaran atau fleksibilitas jam kerja bagi para pegawai dan warga yang terlibat dalam perayaan di lingkungannya.

"Dari Setneg disampaikan bahwa semua daerah diminta memberikan kemudahan apabila ada warga yang ingin melaksanakan pesta rakyat. Jadi jadwalnya agak fleksibel," ujar Bima Arya, Senin (17/8/2026).

Baca Juga: Ubah Kali Kotor Jadi Aset Wisata, Warga Cepokosawit Boyolali Gelar Upacara HUT ke-81 RI di Pinggir Kali Mbuling

Poin Penting Aturan Kerja Tanggal 18 Agustus 2026

Agar tidak keliru dalam mengartikan kebijakan pemerintah, berikut adalah beberapa poin utama mengenai operasional kerja pada 18 Agustus 2026:

 

Bukan Cuti Bersama Resmi: Seluruh perkantoran instansi pemerintah, BUMN, dan swasta tetap beroperasi secara normal.

Hanya Imbauan: Pemberian jam kerja yang fleksibel atau kelonggaran izin tidak bersifat wajib (non-mandatory), melainkan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan pimpinan instansi atau perusahaan masing-masing.

Fokus Pesta Rakyat: Kelonggaran diberikan khusus demi menjaga semangat kebersamaan dan memberikan kesempatan bagi warga yang belum sempat menggelar perlombaan atau syukuran kemerdekaan pada hari utama.

Wamendagri menambahkan bahwa momen perayaan HUT RI adalah tentang merawat rasa kebersamaan. 

Sehingga, kebijakan fleksibilitas di tempat kerja diharapkan dapat mendukung kegembiraan warga tanpa mengganggu produktivitas layanan secara mendasar.

Editor : Syahaamah Fikria
HUT Ke-81 RI 18 agustus 2026 pesta kemerdekaan curi bersama Wamendagri