RADARSOLO.COM - Isu mengenai skema bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi siswa sekolah pada Selasa, 18 Agustus 2026, mendadak ramai diperbincangkan di media sosial usai Peringatan HUT ke-81 RI.
Banyak masyarakat yang bertanya-tanya, apakah kebijakan WFH ASN dan PJJ ini berlaku secara nasional di seluruh Indonesia, atau hanya di wilayah tertentu saja?
Pemerintah Tidak Wajibkan WFH ASN
Secara nasional, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak mewajibkan ASN untuk WFH pada 18 Agustus 2026, apalagi menetapkannya sebagai cuti bersama.
Baca Juga: 18 Agustus 2026 Apakah Libur Cuti Bersama? Ini Jawaban Wamendagri Bima Arya
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengimbau seluruh kantor pemerintahan maupun instansi swasta di Indonesia untuk bersikap fleksibel jika ada warga atau instansi yang ingin melanjutkan gelaran pesta rakyat maupun lomba 17-an.
"Dari Setneg disampaikan bahwa semua daerah diminta untuk memberikan kemudahan apabila ada warga yang ingin melaksanakan pesta rakyat," tutur Bima Arya.
"Jadi agak fleksibel jadwalnya. Mungkin bukan cuti bersama atau libur, tapi diminta agar kantor pemerintahan dan juga yang lain memberikan kemudahan karena kita ingin memberikan kesempatan warga yang hari ini belum melaksanakan pesta rakyat bisa melaksanakan besok," imbuh dia.
Baca Juga: Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI Di Depan Pabrik, Eks Karyawan Sritex Tuntut Pesangon
Lebih lanjut, untuk kantor dinas daerah maupun perusahaan swasta diimbau memberikan kemudahan izin atau kelonggaran jam kerja bagi pegawai yang berpartisipasi dalam perayaan lokal.
Menurut Bima Arya, kebijakan fleksibilitas ini tidak mengikat atau tidak wajib.
"Ya, diimbau saja," ucap dia.
DKI Jakarta Berlakukan PJJ Sekolah dan WFH ASN Maksimal 50 Persen
Berbeda dengan imbauan umum secara nasional, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menerbitkan aturan khusus terkait pelaksanaan tugas dan kegiatan belajar mengajar pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 87/SE/2026 (tindak lanjut dari SE Sekda DKI Jakarta Nomor 30/SE/2026), aturan berikut resmi berlaku bagi wilayah Jakarta:
- Siswa Sekolah Negeri dan Swasta di Jakarta PJJ
Kepala satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, hingga SMA/SMK di Jakarta diperbolehkan melaksanakan PJJ pada 18 Agustus 2026. Sekolah wajib melakukan pemantauan, menjamin rencana pembelajaran tercapai, dan berkoordinasi dengan orang tua siswa.
- WFH ASN Disdik DKI Maksimal 50 Persen
ASN di lingkungan Disdik DKI Jakarta diberikan kelonggaran WFH paling banyak 50 persen dari total pegawai per unit kerja. Pegawai yang WFH wajib melakukan presensi daring dua kali sehari (pagi dan sore).
Sistem WFH tidak berlaku bagi pegawai yang bertugas di sektor pelayanan publik langsung secara tatap muka atau unit operasional 24 jam.
Editor : Syahaamah Fikria