RADARSOLO.COM - Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 dapat mengecek status bantuan secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos).
Proses pengecekan dapat dilakukan secara online dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP.
Layanan resmi cekbansos.kemensos.go.id dapat digunakan untuk mengetahui apakah seseorang masih tercatat dalam data penerima manfaat bansos.
Pengguna hanya perlu memasukkan NIK 16 digit serta kode verifikasi yang tersedia pada laman tersebut.
Data penerima yang ditampilkan dalam layanan cekbansos.kemensos.go.id mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Cara cek Bansos PKH-BPNT Agustus 2026
Berikut tahapan yang dapat dilakukan untuk mengecek status penerima Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026:
- Akses laman resmi cekbansos.kemensos.go.id melalui browser.
- Masukkan NIK 16 digit sesuai dengan data pada KTP.
- Ketik kode captcha atau huruf verifikasi yang muncul di layar.
- Jika kode sulit dibaca, gunakan fitur penyegaran untuk mendapatkan kode baru.
- Tekan tombol "CARI DATA".
- Tunggu beberapa saat sampai sistem menampilkan informasi mengenai data penerima manfaat.
Apabila data ditemukan, masyarakat dapat melihat informasi terkait status penerimaan bantuan yang tercatat dalam sistem.
Pencairan PKH dan BPNT Agustus 2026
Pencairan PKH dan BPNT Agustus 2026 tidak dilakukan secara serentak untuk seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyaluran bantuan berlangsung secara bertahap sehingga waktu diterimanya bantuan dapat berbeda antara satu penerima dengan penerima lainnya.
Karena itu, masyarakat yang belum menerima bantuan pada waktu tertentu tidak serta-merta berarti telah kehilangan status sebagai penerima.
Informasi pada laman cekbansos.kemensos.go.id dapat menjadi salah satu acuan untuk mengetahui status data penerima.
Data penerima dapat diperbarui
Data kesejahteraan masyarakat dalam sistem bersifat dinamis. Kondisi sosial dan ekonomi penerima dapat berubah sehingga data yang tercatat perlu diperbarui apabila tidak lagi sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Masyarakat dapat menyampaikan usulan pembaruan data melalui pemerintah desa atau kelurahan dan dinas sosial.
Selain itu, pembaruan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan demikian, bagi masyarakat yang ingin mengetahui status Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026, pengecekan melalui cekbansos.kemensos.go.id dapat dilakukan menggunakan NIK sesuai KTP.
Editor : Nur PramuditoSumber : cekbansos.kemensos.go.id