RADARSOLO.COM - Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mungkin dibuat terkejut saat mendapati nama mereka tidak lagi terdaftar atau status kepesertaannya berubah menjadi nonaktif pada penyaluran bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT Tahap 3 periode Agustus 2026.
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang biasanya terisi dana bantuan, mendadak nihil saldo.
Kondisi pencoretan nama penerima ini bukanlah tanpa alasan. Kementerian Sosial (Kemensos) secara berkala melakukan pemutakhiran data agar bantuan sosial terdistribusi secara tepat sasaran (pemberdayaan dan graduasi).
Baca Juga: Cek Desil Berapa yang Masih Terima Bansos PKH-BPNT Pencairan Agustus 2026? Begini Caranya
Lantas, apa saja pemicu utama yang membuat seorang KPM tiba-tiba dicoret dari daftar penerima bansos PKH-BPNT?
Penyebab Utama KPM Dicoret dari Daftar Bansos
Sesuai regulasi pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta verifikasi kelayakan bulanan oleh Kemensos, berikut adalah alasan yang menyebabkan kepesertaan bansos bisa dihentikan alias dicoret:
1. Terindikasi Aktivitas Judi Online (Judol)
Pemerintah secara tegas memblokir KPM yang transaksi rekening atau data kependudukannya terdeteksi terlibat dalam aktivitas judi online (judol).
Baca Juga: Klik Link Cek Desil 1-10 Pakai HP Lewat Situs Cek Bansos Kemensos dan DTSEN BPS, Cuma Modal NIK KTP
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) melarang keras penggunaan dana bantuan sosial (bansos) seperti PKH dan BPNT untuk judi online (judol).
"Intinya kita akan terus sosialisasi kepada keluarga penerima manfaat agar benar-benar memanfaatkan bansos untuk kebutuhan yang sudah ditentukan. Jangan digunakan untuk main judol," papar Gus Ipul.
Langkah tegas pencoretan KPM diambil menyusul temuan hasil pencocokan data Kemensos bersama PPATK pada pencairan triwulan II 2026.
Terdapat 1.494.652 KPM beserta anggota keluarganya yang terindikasi bertransaksi judol, sehingga hak bantuan mereka terpaksa ditangguhkan dan dialihkan kepada masyarakat lain yang lebih membutuhkan.
Baca Juga: Terdaftar sebagai Penerima? Cara Cek Bansos PKH-BPNT Agustus 2026 Lewat cekbansos.kemensos.go.id
2. Kenaikan Peringkat Desil Ekonomi (Graduasi Mandiri)
Dalam sistem DTSEN, penerima PKH dan BPNT diprioritaskan untuk masyarakat di Desil 1-4.
Jika hasil survei lapangan menunjukkan kondisi ekonomi keluarga meningkat ke Desil 5 atau lebih tinggi, sistem secara otomatis mengategorikan KPM telah mampu.
Baca Juga: Terjerat Kasus Asusila, Anggota Polres Wonogiri Dijatuhi Demosi 10 Tahun
3. Anggota Keluarga Terdeteksi Berpenghasilan di Atas UMP/UMR
Jika ada salah satu anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar sebagai pekerja penerima upah dengan gaji menyentuh atau melebihi Upah Minimum Provinsi/Kabupaten, status bansos akan terblokir oleh sistem.
4. Teridentifikasi Profesi Tertentu (ASN/TNI/Polri/BUMN)
Pemerintah secara tegas melarang pemberian bansos kepada anggota keluarga dari Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pejabat BUMN/BUMD, serta perangkat desa.
5. Ketidaksesuaian Data Kependudukan
Adanya perbedaan data antara NIK, nama lengkap, atau alamat di KTP/KK dengan data pencatatan sipil pusat dapat menyebabkan kegagalan sistem perbankan (gagal transfer Himbara).
Baca Juga: Kronologi Lengkap Karyawan Diperkosa Bos Resto Korea di Surabaya, Dicekoki Miras dan Diteror Ancaman
6. Perubahan Komponen PKH
Khusus untuk penerima PKH, jika dalam satu keluarga tidak lagi memiliki komponen syarat (seperti anak sekolah yang sudah lulus, tidak ada balita, atau tidak ada lansia/disabilitas), maka penyaluran bantuan otomatis dihentikan.
7. Hasil Sanggahan Masyarakat (Fitur Usul-Sanggah)
Adanya laporan verifikasi dari masyarakat sekitar atau petugas lapangan melalui prosedur Usul-Sanggah yang mengonfirmasi bahwa KPM yang bersangkutan sudah tidak layak menerima bantuan.
Cara Cek Status Kepesertaan Bansos
Untuk memastikan alasan status bantuan Anda, pengecekan data dapat dilakukan mandiri melalui langkah berikut:
- Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih wilayah administratif (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan).
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Tuliskan kode captcha verifikasi pada kolom yang disediakan, lalu klik Cari Data.
Cermati kolom Status, Keterangan, dan Periode. Apabila tertulis "Tidak" atau kolom periode tidak diperbarui ke "Triwulan 3 2026", artinya nama Anda telah dikeluarkan dari daftar pencairan periode ini.
Baca Juga: Dissos Klaten Sebut Belum Ada Aduan Masuk, Ini Alur Jika Hendak Perbaiki Status Desil
Solusi Jika Merasa Masih Layak Menerima Bansos
Apabila Anda dicoret padahal kondisi perekonomian nyata di lapangan masih tergolong tidak mampu, maka dapat mengajukan sanggahan dan pendaftaran ulang secara mandiri melalui Aplikasi Cek Bansos pada fitur Usul-Sanggah.
Selain itu, bisa juga melapor langsung ke fasilitator bansos/Dinas Sosial di kantor kelurahan setempat untuk diverifikasi ulang dalam musyawarah desa (Musdes).
Editor : Syahaamah Fikria