Guru PPPK Bisa Jadi PNS di Seleksi CPNS 2027, Otomatis Diangkat atau Lewat Tes?

Syahaamah Fikria • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 21:54 WIB
Ilustrasi PNS dan PPPK (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)
Ilustrasi Guru PPPK. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

 

RADARSOLO.COM - Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini dipastikan memiliki kesempatan untuk beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui gelombang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2027.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengonfirmasi bahwa peluang tersebut terbuka lebar, namun tetap melalui mekanisme ujian kompetensi transparan.

Lantas, bagaimana mekanisme dan persyaratan bagi guru PPPK yang berminat mengikuti tes CPNS 2027?

Baca Juga: Guru PPPK Jadi PNS 2027, Ini Skema, Formasi, dan Seleksi yang Disiapkan Pemerintah

Beralih Lewat Jalur Tes, Bukan Pengangkatan Otomatis

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan bahwa tidak ada mekanisme pengangkatan langsung atau otomatis dari status PPPK menjadi PNS. 

Seluruh pendidik yang ingin mengubah status kepegawaiannya wajib melewati seluruh tahapan seleksi resmi.

"Bagi yang memenuhi syarat dan berminat untuk menjadi PNS, nanti akan dibuka peluang mengikuti PNS melalui jalur tes. Jadi yang ingin menjadi PNS dari PPPK maupun dari luar PPPK melalui jalur tes semuanya," ujar Mu'ti.

Baca Juga: CPNS 2026 Dibuka Kapan? Simak Kabar Terbaru BKN soal Jadwal Pembukaan Seleksi

Pendaftaran seleksi CPNS khusus formasi guru ini diproyeksikan akan resmi dibuka pada awal tahun 2027.

 

 

Ketentuan Batas Usia dan Syarat Utama

Terkait dengan syarat pendaftaran, ketentuan batas usia maksimum bagi guru PPPK yang ingin melamar CPNS tetap merujuk pada regulasi kepegawaian yang berlaku.

Di mana pelamar wajib berusia maksimal 35 tahun saat mendaftar.

Penetapan batas usia 35 tahun ini sesuai dengan aturan baku seleksi PNS untuk jabatan fungsional guru di lingkungan pemerintahan.

Baca Juga: Cek Bansos 2026 Tiba-tiba Dicoret dari Penerima PKH-BPNT Tahap 3, Apa Penyebabnya?

Bagi guru PPPK yang telah melewati ambang batas usia tersebut, fokus pengembangan karier tetap diarahkan pada penguatan jalur PPPK penuh waktu.

Berdasarkan pemetaan pemerintah, saat ini terdapat 955.245 guru berstatus PPPK di seluruh Indonesia, di mana 231.246 di antaranya masih berstatus sebagai PPPK paruh waktu.

Kemenkeu Pastikan Anggaran

Kebijakan pembukaan seleksi CPNS 2027 dan alih status PPPK ini dipastikan tidak akan menggoyang postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Dissos Klaten Sebut Belum Ada Aduan Masuk, Ini Alur Jika Hendak Perbaiki Status Desil

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, kalkulasi dan simulasi beban anggaran telah diperhitungkan secara matang agar defisit fiskal 2027 tetap terjaga aman di angka 2,4%. 

 

Langkah ini dipastikan berjalan tanpa mengganggu keberlanjutan keuangan negara.

Editor : Syahaamah Fikria
Seleksi CPNS 2027 pppk pns PPPK Paruh Waktu guru pppk