RADARSOLO.COM - Menjelang peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada Selasa, 25 Agustus 2026, banyak masyarakat yang mulai menengok kalender.
Posisi hari Senin, 24 Agustus 2026 yang diapit oleh akhir pekan dan tanggal merah nasional, atau biasa disebut "Hari Kejepit Nasional (Harpitnas)", membuat publik bertanya-tanya.
Lantas, apakah pemerintah menetapkan Senin, 24 Agustus 2026 sebagai tanggal merah libur cuti bersama?
Baca Juga: Kalender Agustus 2026: Ada Tanggal Merah Libur Nasional di Akhir Bulan, Tanggal Berapa?
Merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, pemerintah tidak menetapkan hari Senin, 24 Agustus 2026 sebagai cuti bersama.
Bahkan, dalam kalender resmi sepanjang bulan Agustus 2026, pemerintah memang sama sekali tidak mengalokasikan agenda cuti bersama.
Dengan demikian, Senin, 24 Agustus 2026 berstatus hari kerja biasa bagi ASN, karyawan swasta, maupun instansi pendidikan.
Baca Juga: Tanggal 25 Agustus 2026 Libur Apa? Cek Jadwal Libur ,Cuti Bersama dan Peringatannya
Sementara Selasa, 25 Agustus 2026 adalah tanggal merah Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H.
Aturan jam kerja pada hari Senin tersebut tetap berjalan sesuai dengan regulasi operasional di masing-masing perusahaan atau instansi tempat Anda bekerja.
Trik Long Weekend 4 Hari Lewat Cuti Tahunan
Meskipun pemerintah tidak memberikan fasilitas cuti bersama gratis, masyarakat yang ingin menikmati masa rehat lebih panjang tetap bisa mengakalinya secara mandiri.
Bagi karyawan yang memiliki jatah cuti tahunan, cukup mengambil 1 hari cuti pada Senin, 24 Agustus 2026.
Dengan mengajukan cuti mandiri tersebut, otomatis bisa menikmati long weekend selama 4 hari berturut-turut:
Sabtu, 22 Agustus 2026: Libur Akhir Pekan (Weekend)
Minggu, 23 Agustus 2026: Libur Akhir Pekan (Weekend)
Senin, 24 Agustus 2026: Rekomendasi Cuti Tahunan Mandiri
Selasa, 25 Agustus 2026: Libur Nasional Maulid Nabi SAW
Pastikan telah mengajukan permohonan cuti tersebut kepada atasan atau bagian HRD di tempat kerja lebih awal agar rencana liburan singkat bisa berjalan lancar.
Editor : Syahaamah Fikria