RADARSOLO.COM - Kasus hukum yang menyeret pimpinan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto sempat memicu kekhawatiran baru, terutama untuk calon wisudawan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq, bersama Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo, sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Penahanan sang rektor lantas menimbulkan tanda tanya besar, apakah agenda wisuda tetap berlangsung? Dan, siapakah pejabat yang akan menandatangani lembar ijazah wisudawan?
Baca Juga: Tak Cuma Lingkungan, Sifat Cuek Ayah dan Ibu di Rumah Bisa Picu Anak Terjerumus Perilaku Menyimpang
Kampus Pastikan Agenda Wisuda Tidak Lumpuh
Menanggapi kekhawatiran itu, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unsoed Prof Dr Ir Noor Farid menegaskan bahwa seluruh kegiatan akademik di lingkungan kampu, termasuk prosesi wisuda, dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal.
Pihak rektorat menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam atas musibah hukum yang menimpa pimpinan mereka.
Namun, kepentingan para lulusan yang akan diwisuda tetap menjadi prioritas utama organisasi kampus.
Baca Juga: Sempat Bikin Waswas Orang Tua, Dugaan Murid Keracunan MBG di SDN 4 Sragen Tidak Terbukti
Terkait mekanisme pengesahan dokumen kelulusan, Noor Farid mengakui bahwa dalam kondisi normal, ijazah dibubuhi tanda tangan langsung oleh rektor yang menjabat.
Dikarenakan rektor definitif saat ini sedang berhalangan akibat menjalani tahapan hukum di KPK, pihak kampus perlu menunjuk penanggung jawab resmi secara sah.
Unsoed bakal segera berkoordinasi langsung dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) guna menentukan pejabat penandatangan ijazah pengganti atau Pelaksana Tugas (Plt) Rektor.
"Tentang wisuda ini yang ditanyakan akan kita konsultasikan ke Pak Sekjen. Nanti siapa yang tanda tangan akan kami sampaikan. Intinya wisuda akan terus berjalan," jelas Noor Farid, Sabtu (22/8/2026).
Kilas Balik Kasus Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru
Sebelumnya, KPK menetapkan total enam orang tersangka dalam skandal penerimaan mahasiswa baru Unsoed tahun 2026 pada Jumat (21/8/2026).
Selain Rektor dan Wakil Rektor III, penetapan tersangka juga menjerat Kepala Bagian Akademik Unsoed serta tiga orang dari pihak swasta yang diduga terlibat dalam transaksi gratifikasi dan pemerasan tersebut.
Editor : Syahaamah Fikria