RADARSOLO.COM - Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi salah satu basis data yang digunakan pemerintah untuk menggambarkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Karena kondisi setiap keluarga dapat berubah, masyarakat diberikan kesempatan untuk mengajukan pembaruan apabila data yang tercatat sudah tidak sesuai.
Pengajuan pembaruan data DTSEN dapat dilakukan melalui beberapa jalur.
Masyarakat bisa menggunakan aplikasi Cek Bansos Kemensos, mendatangi kantor desa atau kelurahan maupun Dinas Sosial, serta mengajukan pembaruan secara online melalui kanal Cek DTSEN milik BPS.
Setiap kanal memiliki prosedur berbeda. Berikut cara mengajukan pembaruan data DTSEN melalui tiga jalur tersebut.
1. Lewat Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Salah satu cara yang dapat digunakan masyarakat adalah melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos yang tersedia di Google Play Store.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store.
- Daftar akun dan login menggunakan akun yang telah dibuat.
- Masuk ke menu Profil.
- Pilih opsi Request Pembaruan Data.
- Jawab seluruh pertanyaan yang tersedia sesuai kondisi sebenarnya.
- Setelah semua pertanyaan terisi, kirim atau submit jawaban.
- Petugas Pendamping Sosial akan melakukan kunjungan ke rumah untuk memvalidasi informasi yang diberikan.
- Setelah validasi selesai, data akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
2. Datang ke Desa, Kelurahan, atau Dinas Sosial
Masyarakat yang tidak menggunakan aplikasi juga dapat mengajukan pembaruan secara langsung. Pengajuan bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat maupun Dinas Sosial.
Prosesnya meliputi:
- Datang ke kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial sesuai wilayah tempat tinggal.
- Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mengajukan pembaruan data DTSEN.
- Berikan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan petugas.
- Pastikan seluruh informasi yang diminta telah disampaikan dengan lengkap dan sesuai kondisi terbaru.
- Data yang diajukan akan diproses oleh pihak terkait.
- Data yang masuk selanjutnya dapat dibahas melalui musyawarah desa atau musyawarah kelurahan.
Masyarakat perlu menunggu proses pengolahan setelah pengajuan dilakukan karena pembaruan data tidak langsung mengubah hasil pemeringkatan DTSEN.
3. Menggunakan Kanal Cek DTSEN BPS
Selain melalui Kemensos dan pemerintah daerah, pengajuan pembaruan dapat dilakukan secara daring melalui kanal Cek DTSEN BPS.
Sebelum mengajukan permohonan, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah informasi dan dokumen pendukung.
Berikut tahapannya:
- Buka laman dtsen-form.bps.go.id.
- Pilih menu Pembaruan Data.
- Siapkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), serta nomor ID pelanggan PLN atau nomor meteran.
- Siapkan foto rumah dari bagian depan.
- Siapkan informasi mengenai koordinat lokasi rumah.
- Unduh template surat pernyataan yang nantinya perlu ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah.
- Lengkapi dokumen dan informasi yang diminta, kemudian unggah ke sistem.
- Kirim pengajuan pembaruan data.
- BPS akan memeriksa dan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang telah dikirim.
- Pastikan nomor HP yang dicantumkan masih aktif karena notifikasi dapat dikirim apabila dokumen yang diunggah belum memenuhi persyaratan.
Kapan Hasil Pembaruan DTSEN Keluar?
Informasi yang diperbarui masyarakat tidak langsung menghasilkan perubahan pada data DTSEN.
Pengajuan tersebut akan diproses bersama berbagai sumber data pembaruan lainnya.
BPS melakukan pemeringkatan dari berbagai sumber pembaruan dan merilis hasilnya setiap tiga bulan.
Karena itu, masyarakat dapat menunggu rilis DTSEN pada triwulan berikutnya untuk mengetahui hasil pemeringkatan setelah melakukan pembaruan.
Hal penting yang perlu dipahami adalah memperbarui data tidak otomatis membuat posisi desil berubah.
Data yang telah diperbarui tetap harus melalui proses pengolahan dan pemeringkatan bersama sumber data lainnya.
Apabila masih diperlukan, masyarakat dapat kembali mengajukan pembaruan data setelah tiga bulan sejak pengajuan sebelumnya dikirim.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir jika kondisi sosial ekonominya sudah berubah tetapi data DTSEN belum sesuai.
Pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos, pemerintah desa/kelurahan atau Dinas Sosial, maupun kanal pembaruan DTSEN BPS dengan mengikuti prosedur yang tersedia.
Editor : Nur PramuditoSumber : Instagram @bps_statistics