RADARSOLO.COM- Rekening donasi warga Pati, Jawa Tengah, yang digunakan untuk mendukung rencana aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR pada 27 Agustus 2026 dilaporkan diblokir oleh Bank Mandiri.
Rekening milik Supriyono tersebut disebut digunakan untuk menampung donasi dari masyarakat Pati. Saat pemblokiran dilakukan pada Jumat (21/8/2026), saldo rekening dilaporkan mencapai sekitar Rp80 juta.
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istianto, mengatakan pemblokiran tersebut mengganggu persiapan aksi. Meski demikian, ia memastikan rencana keberangkatan warga Pati ke Jakarta tetap berjalan.
Baca Juga: Profil Fathimah Azzahra, Wakil Ketua BEM UI yang Viral Debat Kapolres Jakpus Saat Demo Bundaran HI
Bank Mandiri Sebut Pemblokiran Bukan Keputusan Sepihak
Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista mengatakan pihak bank tidak melakukan pemblokiran secara sepihak. Menurutnya, pemblokiran dilakukan setelah Bank Mandiri menerima permintaan dari aparat penegak hukum (APH).
"Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku," ujar Adhika, sebagaimana dikutip dalam sumber yang terdapat pada dokumen.
Lebih lanjut, Bank Mandiri juga mengonfirmasi hal serupa saat menanggapi salah satu warga net di media sosial.
Baca Juga: Terjerat Kasus Asusila, Anggota Polres Wonogiri Dijatuhi Demosi 10 Tahun
“Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis akun media sosial resmi Bank Mandiri.
Sayangnya, Bank Mandiri tidak menjelaskan lebih lanjut aparat penegak hukum mana yang mengajukan permintaan tersebut maupun alasan spesifik pemblokiran rekening yang dikaitkan dengan AMPB.
Warga Pati Tetap Rencanakan Aksi
Rencananya, warga Pati akan berangkat menuju Jakarta pada 26 Agustus 2026. Aksi unjuk rasa dijadwalkan berlangsung di depan Gedung DPR pada 27 Agustus.
Dalam aksi tersebut, massa membawa dua tuntutan, yakni pengesahan RUU Perampasan Aset dan pemberian hukuman mati bagi koruptor.
Selain warga Pati, sejumlah kelompok masyarakat lainnya juga disebut akan bergabung dalam aksi tersebut. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya mempersilakan warga Pati menggelar aksi dengan catatan demonstrasi berlangsung tertib dan tidak anarkis.
Siapa yang Bisa Memblokir Rekening?
Berdasarkan informasi dalam sumber yang dilampirkan, pemblokiran rekening bank harus memiliki dasar hukum atau mengikuti ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara pidana, penyidik, kejaksaan, atau pengadilan dapat mengajukan pemblokiran rekening. Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dapat mengajukan pemblokiran rekening yang berkaitan dengan indikasi pencucian uang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga disebut dapat memerintahkan pemblokiran rekening apabila berkaitan dengan pelanggaran aturan perbankan.
Bagi nasabah yang merasa rekeningnya diblokir tanpa alasan yang sah, sumber tersebut menyebut sejumlah langkah yang dapat ditempuh, seperti meminta penjelasan resmi dari bank, meminta salinan surat perintah dari lembaga berwenang jika ada, mengajukan keberatan atau permintaan pembukaan blokir, hingga melapor kepada OJK. (annas rohmanda purbaningrum)
Editor : Kabun Triyatno