Nasib Rekening Koordinator Demo Pati yang Diblokir Bank Mandiri, Apakah Rp80,9 Juta Bakal Lenyap?

Syahaamah Fikria • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 20:01 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menunjukkan surat permohonan penundaan transaksi rekening koordinator AMPB di Jakarta, Senin (24/8/2026). (Polda Metro Jaya)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menunjukkan surat permohonan penundaan transaksi rekening koordinator AMPB di Jakarta, Senin (24/8/2026). (Polda Metro Jaya)

 

RADARSOLO.COM - Kabar pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), sempat memicu kebingungan dan kemarahan publik. 

Terlebih, rekening tersebut menyimpan saldo sebesar Rp80,9 juta yang dikumpulkan dari simpanan pribadi dan donasi swadaya warga untuk aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI.

Lantas, di tengah kabar pemblokiran itu, apakah saldo puluhan juta rupiah dalam rekening aktivis Pati bakal disita atau bahkan lenyap jelang aksi?

Baca Juga: Kronologi Lengkap Rekening Koordinator Demo Pati AMPB Diblokir Bank Mandiri, Siapa Beri Perintah?

Polisi Sebut Saldo Tidak Disita

Menanggapi kejadian ini, Polda Metro Jaya meluruskan bahwa langkah hukum yang diambil oleh penyidik bukanlah penyitaan aset atau pemblokiran permanen.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hanya mengajukan permohonan penundaan transaksi kepada pihak bank. 

Langkah penundaan sementara ini mengacu pada Pasal 26 UU Nomor 8 Tahun 2010 yang memberikan kewenangan penyelidik untuk menghentikan sementara aktivitas transaksi finansial selama maksimal 5 hari kerja.

Baca Juga: Warga Sragen Mengadu ke Kang Dedi Mulyadi terkait Kasus Hukum

Budi menjamin bahwa saldo di dalam rekening tersebut aman dan tidak akan hilang.

"Selama pelaksanaan penundaan transaksi itu, saldo di dalam tabungan tidak disita. Setelah lima hari kerja dari proses penyelidikan penundaan transaksi, ini dikembalikan kepada si pemilik," jelas Budi, Senin (24/8/2026).

 

Koordinasi Bersama OJK

Selain penundaan transaksi sementara, polisi juga  melakukan verifikasi tata cara penggalangan dana massa tersebut. 

Hal ini, kata Budi, merujuk pada ketentuan Pasal 237 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur aktivitas penghimpunan dana publik dalam skala luas harus mengantongi izin atau dilakukan oleh institusi berbadan hukum resmi, bukan perorangan.

Saat ini, penyidik tengah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kementerian Sosial untuk meminta klarifikasi terkait mekanisme dan tujuan penggalangan donasi tersebut.

Baca Juga: BEM Solo Raya Demo Di Tugu Kartasura, Surakan RUU Perampasan Aset

Bank Mandiri Minta Maaf

Sebelum kepolisian memberikan penjelasan resmi, Bank Mandiri sempat menyampaikan permohonan maaf terbuka melalui akun media sosial resmi mereka atas ketidaknyamanan nasabah. 

Bank pelat merah itu menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan murni demi memenuhi permintaan aparat penegak hukum, tanpa menyebut aparat penegak hukum yang mana.

"Bank Mandiri berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip GCG, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan," tulis Bank Mandiri.

Editor : Syahaamah Fikria
AMPB saldo blokir rekening bank mandiri