RADARSOLO.COM - Kisah Yogi Gilang Arya menjadi sorotan publik setelah niatnya menghadirkan akses internet di kampung halaman di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, justru berujung proses hukum.
Putra asli Mentawai itu kini harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang atas dugaan penyelenggaraan layanan telekomunikasi tanpa izin yang dinilai belum lengkap.
Perjalanan kasus ini disebut banyak pihak sebagai ironi. Berawal dari upaya membantu masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), Yogi Gilang Arya kini berstatus terdakwa dan ditahan di Rutan Anak Air, Kota Padang.
Berikut kronologi kisah ironi Yogi Gilang Arya menghadirkan internet di kampung halaman hingga malah disidang.
Berawal dari Keinginan Hadirkan Internet di Kampung Halaman
Yogi Gilang Arya merupakan putra daerah yang lahir di Sikakap, Kepulauan Mentawai.
Ia melihat langsung masih banyak wilayah di Mentawai yang mengalami blank spot dan sulit memperoleh akses komunikasi maupun internet.
Kondisi tersebut mendorong Yogi untuk menghadirkan layanan internet berbasis Starlink agar masyarakat bisa lebih mudah berkomunikasi dan memperoleh akses informasi.
Usai menjalani sidang di PN Padang pada Kamis (20/8/2026), Yogi mengatakan tujuan utamanya adalah memperbaiki konektivitas di Mentawai.
"Agar saya bisa maksimalkan internet di Mentawai. Agar komunikasi di Kepulauan Mentawai tidak terhambat," ujar Yogi.
Ia juga menegaskan perjuangannya dilakukan sebagai putra asli Mentawai yang ingin daerah kelahirannya berkembang.
"Iya saya putra daerah, dan berjuang untuk komunikasi daerah Mentawai, khususnya Pagai Utara, Pagai Selatan."
Kronologi Kasus Yogi Gilang Arya
Tahun 2023: Memulai Layanan Internet untuk Warga Mentawai
Kronologi kisah Yogi Gilang Arya dimulai pada 2023. Saat itu ia mulai menyediakan layanan internet menggunakan jaringan Starlink di Sikakap.
Langkah tersebut dilakukan karena masih banyak masyarakat di wilayah kepulauan yang kesulitan mendapatkan sinyal maupun akses internet yang stabil.
Maret 2025: Telkomsel 4G Masuk Sikakap
Memasuki Maret 2025, jaringan Telkomsel 4G mulai tersedia di wilayah Sikakap.
Meski demikian, layanan internet yang dijalankan Yogi tetap beroperasi dan dimanfaatkan masyarakat tanpa adanya penolakan ataupun gangguan berarti.
Agustus 2025: Polisi Mulai Menyelidiki
Pada Agustus 2025, Polres Kepulauan Mentawai menerima informasi mengenai aktivitas penyediaan layanan internet tersebut.
Penyelidikan kemudian dilakukan dan berkembang menjadi penyidikan.
Dari proses itu, penyidik menilai usaha yang dijalankan belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin penyelenggaraan telekomunikasi yang dipersyaratkan.
2 Oktober 2025: Yogi Mengurus Legalitas Usaha
Sebagai upaya memenuhi ketentuan administrasi, Yogi mendirikan PT Mentawai Network Provider pada 2 Oktober 2025.
Perusahaan tersebut memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), sementara Yogi menjabat sebagai Komisaris Utama.
Namun menurut aparat penegak hukum, izin penyelenggaraan telekomunikasi lainnya masih belum terpenuhi.
22 Oktober 2025: Laporan Polisi Diterbitkan
Tidak lama setelah pengurusan NIB, Polres Kepulauan Mentawai menerbitkan Laporan Polisi Model A.
Laporan tersebut menjadi dasar dugaan tindak pidana penyelenggaraan usaha telekomunikasi tanpa izin.
Tahun 2026: Yogi Gilang Arya Malah Disidang
Pada 2026, perkara Yogi dilimpahkan ke Kejaksaan hingga masuk ke Pengadilan Negeri Padang.
Kini Yogi Gilang Arya menjalani proses persidangan dengan dakwaan melanggar Pasal 47 juncto Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Selama proses hukum berlangsung, Yogi ditahan di Rutan Anak Air, Kota Padang.
Yogi Berharap Pemerintah Percepat Internet di Mentawai
Di tengah proses hukum yang dihadapinya, Yogi berharap kasus ini menjadi perhatian pemerintah agar pembangunan jaringan telekomunikasi di Mentawai dipercepat.
Menurutnya, masih banyak wilayah yang belum terjangkau layanan internet sehingga masyarakat mengalami kesulitan berkomunikasi.
"Banyak lokasi-lokasi yang masih blank spot dan harus kita benahi. Mudah-mudahan masalah ini menjadi apa ya, untuk pemerintah mempercepat lah datangnya komunikasi di daerah kami," kata Yogi.
Kuasa Hukum Nilai Kasus Seharusnya Diselesaikan Secara Administratif
Kuasa hukum Yogi Gilang Arya, Romi Martianus, menilai perkara yang menjerat kliennya lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme administrasi karena berkaitan dengan persoalan perizinan usaha telekomunikasi.
Menurut Romi, pemerintah seharusnya mengedepankan pembinaan dan sanksi administratif apabila ditemukan kekurangan izin, sebelum membawa perkara ke ranah pidana.
Ia juga menyatakan pihaknya akan menguji seluruh unsur dakwaan dalam persidangan, sekaligus mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Yogi.
Romi menegaskan pembelaan akan difokuskan pada pembuktian apakah seluruh unsur pidana yang didakwakan benar-benar terpenuhi dalam kasus penyediaan layanan internet di Kepulauan Mentawai tersebut.
Editor : Nur Pramudito