RADARSOLO.COM - Pengelompokan tingkat kesejahteraan sosial atau angka desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) masih jadi sorotan publik.
Fenomena ini mencuat setelah sejumlah warga dari berbagai daerah menyuarakan protes lantaran status desil mereka mendadak melonjak naik hingga angka tertinggi, Desil 10.
Pergeseran angka tersebut berisiko mencabut hak penerimaan bantuan bosial (bansos) hingga akses keringanan biaya pendidikan.
Baca Juga: Hanya Punya Ini, Mengapa Timbul Tukang Becak di Kulon Progo Dianggap Kaya dan Mendadak Naik Desil 9?
Lantas, mengapa status desil keluarga bisa berubah mendadak dan bagaimana cara memperbaikinya?
Penyebab Utama Desil Kesejahteraan Sosial Bergeser
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, angka desil bukan merupakan label mutlak kaya-miskin, melainkan sebuah pemeringkatan relatif.
"Desil menunjukkan posisi relatif suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi," ujar Amalia.
Baca Juga: Cara Cek Desil DTSEN dengan NIK di dtsen-form.bps.go.id, Apakah Masuk Calon Penerima Bansos?
Dalam sistem ini, populasi keluarga di Indonesia dibagi menjadi 10 tingkatan (setiap tingkatan mencakup 10% populasi).
Yakni mulai dari Desil 1 (relatif paling rendah) hingga Desil 10 (relatif paling tinggi).
BPS membeberkan beberapa alasan utama di balik perubahan angka desil tersebut:
1. Bukan Berdasarkan Indikator Tunggal
Penentuan desil tidak hanya dinilai dari nominal pendapatan, daya listrik, atau kepemilikan satu barang.
Sistem mempertimbangkan gabungan indikator secara bersamaan.
Baca Juga: Daftar Titik dan Peserta Demo 27 Agustus 2026 di Jakarta, Hindari Kawasan Rawan Macet
Seperti kualitas perumahan, sumber air minum, bahan bakar memasak, aset, komposisi anggota keluarga, pendidikan, kesehatan, hingga status disabilitas.
2. Penggunaan Metode Statistik PMT
BPS memanfaatkan metode statistik Proxy Means Test (PMT) untuk memprediksi tingkat kesejahteraan berdasarkan variabel teramati.
Namun, pemutakhiran data secara berkala atau adanya potensi kendala teknis pencatatan (error) pada variabel penciri dapat memicu pergeseran peringkat.
Baca Juga: Rabu 26 Agustus 2026 Apakah Ada Libur Cuti Bersama? Usai Tanggal Merah Maulid Nabi 1448 H
3. Pergeseran Posisi Relatif
Peringkat desil sebuah keluarga bisa naik atau turun tergantung perubahan situasi sosial-ekonomi serta perbandingannya dengan masyarakat sekitar.
Maka dari itu, data DTSEN harus terus diperbarui agar tetap relevan.
Selain itu, menurut BPS, perubahan pada satu faktor saja tidak langsung mengubah kategori desil, karena sistem penilainnya memperhitungkan banyak variabel sekaligus.
Baca Juga: Cek Bansos Tahap 3 2026 Cair Sampai Kapan? Ini Jadwal PKH dan BPNT Terbaru
Proses pemutakhiran data DTSEN ini bersumber dari data administrasi, hasil sensus/survei, pembaruan instansi dan pemda, pengecekan langsung ke lapangan, hingga tanggapan masyarakat melalui kanal yang disediakan.
Mekanisme Pengajuan Sanggah jika Data Tidak Sesuai
BPS menyampaikan bahwa masyarakat yang merasa status desil dalam DTSEN tidak mencerminkan kondisi ekonomi rill di lapangan dapat mengajukan pembaruan data melalui jalur resmi.
Berikut adalah kanal resmi pemutakhiran data usul dan sanggah yang disediakan pemerintah:
Baca Juga: Link Pendaftaran Petugas Haji PPIH 2027 Dibuka Mulai Selasa Siang Ini, Apa Saja Syaratnya?
1. Aplikasi Cek Bansos
Unduh aplikasi resmi Cek Bansos Kemensos melalui smartphone untuk memgajukan sanggahan lewat fitur yang disediakan.
2. Kanal Cek DTSEN
Mengajukan formulir pembaruan data secara langsung di Formulir Cek DTSEN BPS (dtsen-form.bps.go.id).
3. Operator Desa/Kelurahan (SIKS-NG)
Melaporkan ketidaksesuaian data kepada petugas atau operator kelurahan/desa setempat untuk memproses pengajuan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Pengajuan usul sanggah yang disampaikan masyarakat akan diverifikasi dan dihitung kembali secara sistematis menggunakan metode yang berlaku guna menjaga keakuratan penerima sasaran.
Editor : Syahaamah Fikria