Pigai Sebut Pembatasan Rekening Demo Tak Langgar HAM, Begini Duduk Perkaranya

Kabun Triyatno • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 13:25 WIB
Pigai Menilai Pemblokiran Rekening Tidak Melanggar HAM.
Pigai Menilai Pemblokiran Rekening Tidak Melanggar HAM.

RADARSOLO.COM - Pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai mengenai polemik pembatasan transaksi rekening yang dikaitkan dengan aksi demonstrasi memicu diskursus publik. Pigai menilai, pemblokiran atau pembatasan transaksi rekening tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

Menurut Pigai, tindakan tersebut dapat dibenarkan selama memiliki dasar hukum dan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga mempertanyakan kepemilikan serta tujuan penggunaan rekening yang dibatasi. Menurutnya, perlu dibuktikan terlebih dahulu apakah rekening tersebut memang digunakan untuk kepentingan aksi atau memiliki peruntukan lain.

“Kalau memang ada dasar hukumnya, pemblokiran rekening tidak serta-merta merupakan pelanggaran HAM,” tegas Pigai, Senin (24/8/2026).

Baca Juga: Rekening Donasi Warga Pati Diblokir Jelang Demo 27 Agustus, Ada Apa?

Pigai juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru mempercayai informasi yang beredar di media sosial. Ia menilai perlu ada kehati-hatian terhadap informasi yang berpotensi dimanfaatkan untuk membentuk opini publik.

Namun, persoalan pembatasan rekening tidak cukup berhenti pada ada atau tidaknya dasar hukum. Dalam kasus rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, misalnya, Komnas HAM turut menyoroti pentingnya kejelasan mengenai hubungan rekening tersebut dengan dugaan tindak pidana serta prosedur hukum yang digunakan.

Kasus ini mencuat setelah rekening yang disebut berisi sekitar Rp80,9 juta, yang terdiri atas dana pribadi dan donasi warga untuk kebutuhan peserta aksi, tidak dapat digunakan menjelang rencana demonstrasi di Jakarta. Bank Mandiri menyatakan pembatasan tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum. Sementara itu, Polda Metro Jaya menyebut tindakan tersebut sebagai permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran permanen.

Baca Juga: Kronologi Rekening Supriyono Alias Botok Diblokir, Berawal dari TikTok hingga WhatsApp

Secara hukum, pembatasan terhadap akses rekening atau harta kekayaan memang memiliki mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam aturan tersebut, pemblokiran dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pihak yang berwenang dalam penanganan perkara.

Meski demikian, keberadaan dasar hukum tidak berarti setiap rekening yang berkaitan dengan aksi demonstrasi dapat dibatasi begitu saja. Hak untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat merupakan hak yang dijamin konstitusi, termasuk melalui Pasal 28E UUD 1945.

Oleh sebab itu, pembatasan terhadap rekening perlu memiliki alasan yang jelas, didukung fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, dilakukan oleh otoritas yang berwenang, serta mengikuti prosedur hukum. Pembatasan juga perlu mempertimbangkan prinsip proporsionalitas agar tidak melampaui tujuan penegakan hukum.

Baca Juga: Awal Mula AMPB, Aliansi Warga Pati yang Akan Demo 27 Agustus 2026 di Gedung DPR RI Jakarta

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, sebelumnya turut menyoroti persoalan tersebut. Menurutnya, tindakan terhadap rekening harus memiliki kaitan dengan dugaan tindak pidana dan dilakukan berdasarkan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, persoalan utamanya bukan semata-mata apakah pembatasan rekening “memiliki aturan”. Hal yang perlu diperiksa adalah apakah terdapat dugaan tindak pidana yang jelas, siapa yang memerintahkan pembatasan, apa dasar hukumnya, bagaimana prosedurnya, serta apakah tindakan tersebut dilakukan secara proporsional.

Pembatasan rekening yang memiliki kaitan dengan dugaan tindak pidana dan dilakukan melalui prosedur hukum tentu berbeda dengan pembatasan yang dilakukan semata-mata karena seseorang terlibat dalam aktivitas menyampaikan pendapat.

Pernyataan Pigai bahwa pembatasan rekening tidak otomatis merupakan pelanggaran HAM pada dasarnya tidak dapat dilepaskan dari konteks tersebut. Keberadaan dasar hukum menjadi salah satu unsur penting, tetapi penerapannya tetap harus transparan, dapat diuji secara hukum, dan tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang untuk membatasi kebebasan sipil warga negara. (annas rohmanda purbaningrum)

Editor : Kabun Triyatno
annas rohmanda purbaningrum ham rekening Natalius Pigai dema