Apa Isi Lengkap Surat Komitmen DPR untuk RUU Perampasan Aset pada Demo 27 Agustus 2026?

Nur Pramudito • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:46 WIB
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade bersama koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Teguh Istiyanto diatas mobil komando, Kamis (27/8). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade bersama koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Teguh Istiyanto diatas mobil komando, Kamis (27/8). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

RADARSOLO.COM - Pertanyaan mengenai apa isi lengkap Surat Komitmen DPR untuk RUU Perampasan Aset menjadi sorotan setelah ribuan massa aksi memadati kawasan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dalam Demo 27 Agustus 2026.

Surat tersebut dibacakan di atas mobil komando oleh Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono atau yang akrab disapa Botok, usai melakukan audiensi dengan pimpinan DPR RI di dalam Gedung DPR.

Saat isi surat dibacakan, massa yang mengikuti Demo 27 Agustus 2026 menyambutnya dengan sorakan dan tepuk tangan.

Dokumen itu disebut sebagai Surat Komitmen DPR mengenai penyelesaian pembentukan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang.

Menurut Botok, surat berkop lambang Garuda tersebut merupakan hasil pertemuan dengan pimpinan DPR RI yang membahas komitmen parlemen dalam mempercepat pembahasan regulasi perampasan aset.

Apa Isi Lengkap Surat Komitmen DPR untuk RUU Perampasan Aset?

Dalam surat tersebut, pimpinan DPR RI menyampaikan empat komitmen utama terkait penyelesaian RUU Perampasan Aset.

Poin pertama menegaskan bahwa DPR memandang pembentukan RUU Perampasan Aset sebagai agenda legislasi penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memulihkan aset hasil tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat.

Poin kedua berisi komitmen pimpinan DPR untuk mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses legislasi, termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah, agar setiap tahapan pembahasan dilakukan secara serius, terukur, efektif, dan sesuai aturan yang berlaku.

Poin ketiga menjadi bagian yang paling mendapat perhatian peserta Demo 27 Agustus 2026.

Dalam surat disebutkan bahwa DPR berkomitmen menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2024.

Sementara poin keempat memuat pernyataan bahwa pimpinan DPR RI siap mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan maupun anggota DPR apabila hingga batas waktu tersebut RUU Perampasan Aset belum disahkan melalui rapat paripurna menjadi undang-undang.

Nama Pimpinan DPR yang Tercantum dalam Surat Komitmen

Botok juga membacakan nama-nama pimpinan DPR yang tercantum sebagai penanda tangan Surat Komitmen DPR tersebut.

Empat nama yang disebut dalam dokumen itu adalah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk Freddy Paulus, Rachmat Gobel, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Setelah membacakan isi surat, Botok mengajak masyarakat untuk terus mengawal realisasi komitmen DPR hingga seluruh proses pembentukan RUU Perampasan Aset benar-benar tuntas.

Ia menegaskan pengawalan publik tetap diperlukan agar isi Surat Komitmen DPR yang dibacakan dalam Demo 27 Agustus 2026 tidak berhenti sebagai janji, tetapi diwujudkan dalam proses legislasi hingga menjadi undang-undang.

Editor : Nur Pramudito
Demo 27 Agustus 2026 Surat Komitmen DPR RUU Perampasan Aset demo gedung dpr ri