Perjalanan Tuntutan RUU Perampasan Aset yang Kembali Menjadi Salah Satu Tuntutan di Demo 27 Agustus

Kabun Triyatno • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:03 WIB
Aksi unjuk rasa pada 2023. Foto: ANTARA.
Aksi unjuk rasa pada 2023. Foto: ANTARA.

RADARSOLO.COMTuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset Negara tersebut kembali diangkat dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Salah satu kelompok, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), membawa dua tuntutan utama, yakni mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset dan menerapkan hukuman mati bagi koruptor. 

Namun, RUU Perampasan Aset sebenarnya bukan isu baru. Aturan ini sudah bertahun-tahun dibicarakan dan bahkan pernah menjadi tuntutan dalam gelombang demonstrasi besar pada 2025.

Lantas, kenapa setahun kemudian tuntutan yang sama kembali muncul?

Baca Juga: BEM Solo Raya Demo di Tugu Kartasura Sukoharjo, Suarakan RUU Perampasan Aset

Bermula dari Kajian PPATK pada 2008

Jejak RUU Perampasan Aset dapat ditarik hingga 2008, ketika PPATK mulai melakukan kajian dan mendorong pembentukan aturan khusus mengenai perampasan aset hasil tindak pidana. DPR mencatat periode 2008–2012 sebagai masa kajian awal PPATK dan usulan pemerintah.

Gagasan tersebut muncul karena Indonesia membutuhkan mekanisme yang lebih kuat untuk menyelamatkan aset hasil kejahatan. Dalam praktiknya, perkara pidana tidak selalu mudah digunakan untuk mengejar aset.

Misalnya, bagaimana jika pelaku meninggal dunia? Atau terdapat aset yang diduga berasal dari tindak pidana, tetapi sulit dibuktikan melalui proses peradilan pidana?

Baca Juga: Jokowi Anggap Jika Disahkan, RUU Perampasan Aset Akan Bikin Koruptor Panik

PPATK menyebut RUU ini diperlukan untuk mengantisipasi kekosongan hukum dalam penyelamatan aset, termasuk aset yang dikuasai pelaku tindak pidana yang telah meninggal dunia dan aset yang terindikasi berasal dari tindak pidana tetapi sulit dibuktikan dalam perkara pidana.

Sempat Masuk Prolegnas, tetapi Berkali-kali Mandek

Perjalanan RUU ini ternyata panjang.

Pada 2015, RUU Perampasan Aset sempat masuk Prolegnas jangka menengah, tetapi tidak berlanjut karena tidak masuk daftar prioritas. Pada 2019, draf RUU kembali disusun dan pemerintah mengusulkannya masuk Prolegnas 2020, tetapi juga tidak berlanjut.

Kemudian pada Mei 2023, Presiden Joko Widodo mengirim surat presiden atau surpres kepada DPR agar RUU Perampasan Aset segera dibahas. Namun, hingga akhir pemerintahan Jokowi pada Oktober 2024, pembahasan lanjutan belum juga berjalan.

Artinya, tuntutan masyarakat terhadap RUU ini sebenarnya muncul setelah bertahun-tahun melihat rancangan aturan tersebut berulang kali masuk dalam agenda legislasi tanpa segera menjadi undang-undang.

Demo 2025: “Segera Sahkan RUU Perampasan Aset”

Desakan tersebut kemudian semakin terdengar dalam gelombang demonstrasi pada Agustus 2025.

Pada 25 Agustus 2025, mahasiswa turun ke jalan dan salah satu tuntutan yang dibawa adalah agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Tuntutan itu kemudian menjadi bagian dari rangkaian aksi yang berlangsung hingga akhir Agustus dan meluas ke berbagai daerah.

Baca Juga: Sebelum Indonesia Merdeka, Daerah-Daerah Ini Sudah Lebih Dulu Melawan Penjajahan

Jadi, demonstrasi 2025 memang tidak hanya berbicara mengenai persoalan tunjangan anggota DPR atau kebijakan pemerintah. Pengesahan RUU Perampasan Aset juga menjadi salah satu tuntutan penting.

Lalu, apa hasilnya?

Setahun Kemudian, RUU Masih Belum Disahkan

Aksi 2025 tidak serta-merta membuat RUU tersebut langsung menjadi undang-undang.

Namun, setelah gelombang desakan publik itu, RUU Perampasan Aset akhirnya masuk kembali dalam Prolegnas Prioritas 2025 sebagai usul inisiatif DPR pada September 2025.

Pada 15 Januari 2026, Komisi III DPR juga mulai resmi membahas penyusunan naskah akademik dan draf RUU tersebut. RUU kemudian tetap masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.

Jadi, ada perkembangan. Tetapi satu hal belum berubah: RUU tersebut belum menjadi undang-undang.

Tuntutan yang Sama Kembali pada 27 Agustus 2026

Itulah mengapa RUU Perampasan Aset kembali muncul dalam demonstrasi 27 Agustus 2026.

Setahun setelah tuntutan pengesahan disuarakan di jalan, masyarakat masih meminta kepastian mengenai kapan aturan tersebut benar-benar disahkan. AMPB secara khusus meminta percepatan pengesahan RUU tersebut, sementara kelompok lain juga memasukkannya dalam tuntutan aksi mereka.

Di sisi lain, pemerintah menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai paling lambat Desember 2026. Pemerintah juga menyebut RUU tersebut masih berada dalam tahap pembahasan sebagai inisiatif DPR.

Pertanyaannya tinggal satu: setelah 18 tahun sejak gagasan awalnya muncul, apakah 2026 akhirnya menjadi tahun ketika RUU Perampasan Aset benar-benar disahkan? (inayah choirunisa)

Editor : Kabun Triyatno
inayah choirunisa ruu aset tuntutan perampasan