Demo 27 Agustus Sudah Selesai, Ini Peta Tuntutan dan Hasilnya

Kabun Triyatno • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 13:00 WIB
Aksi 27 Agustus di Gedung DPR RI membawa ragam tuntutan dari empat kelompok massa. Foto: ANTARA.
Aksi 27 Agustus di Gedung DPR RI membawa ragam tuntutan dari empat kelompok massa. Foto: ANTARA.

RADARSOLO.COM – Aksi demonstrasi di depan kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (27/8/2026), diikuti sejumlah kelompok dengan tuntutan berbeda.

Setidaknya terdapat empat kelompok yang membawa agenda dalam aksi tersebut, yakni Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Aliansi Masyarakat Depok Bersatu (AMDB), Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM), serta Relawan Madura Pengawal Program Presiden Prabowo (RMP4).

Meski berlangsung pada lokasi dan hari yang sama, tuntutan keempat kelompok tersebut tidak sepenuhnya sama. Lalu, apa saja tuntutan mereka dan bagaimana hasil aksi tersebut?

Baca Juga: Benarkah Indonesia Sudah Merdeka? Ini Faktanya

AMPB: Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

AMPB menjadi salah satu kelompok yang menempatkan RUU Perampasan Aset sebagai tuntutan utama. Mereka mendesak DPR segera menyelesaikan dan mengesahkan RUU tersebut.

Selain itu, AMPB menuntut pemberlakuan hukuman mati bagi koruptor. Massa juga meminta adanya kepastian mengenai tenggat penyelesaian RUU Perampasan Aset.

Tuntutan tersebut memperoleh respons dalam audiensi antara perwakilan massa dan DPR. Pimpinan DPR memberikan komitmen bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai paling lambat 15 Desember 2026.

Komitmen tersebut menjadi salah satu hasil paling konkret dari aksi 27 Agustus. Setelah audiensi, massa AMPB membubarkan diri. Namun, pengesahan RUU tersebut belum terjadi pada hari aksi.

Baca Juga: Sebelum Merdeka, Ternyata Bahasa Indonesia Sudah Ada!

AMDB: RUU Perampasan Aset hingga Harga Kebutuhan Pokok

Tuntutan yang dibawa AMDB memiliki irisan dengan AMPB. Mereka juga mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor.

Selain dua tuntutan tersebut, AMDB meminta pemerintah memperhatikan persoalan harga kebutuhan pokok.

Dengan demikian, tuntutan AMDB tidak hanya berkaitan dengan pemberantasan korupsi, tetapi juga persoalan ekonomi yang langsung dirasakan masyarakat.

Untuk tuntutan AMDB, belum terdapat hasil konkret berupa keputusan baru yang menyatakan seluruh agenda mereka telah dipenuhi. Sementara untuk RUU Perampasan Aset, terdapat komitmen DPR yang juga menjadi hasil audiensi dalam rangkaian aksi tersebut.

GERAM Bawa 10 Tuntutan

Berbeda dengan AMPB dan AMDB yang memiliki tuntutan utama pada RUU Perampasan Aset, GERAM membawa agenda yang lebih luas.

Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat menyampaikan 10 tuntutan. Isunya mencakup evaluasi sejumlah program pemerintah, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih, persoalan pajak, pendidikan dan kesehatan, harga kebutuhan pokok dan upah, penanganan bencana di Sumatra dan NTT, perlindungan pekerja rumah tangga, supremasi sipil, kriminalisasi aktivis, hingga pemberantasan korupsi dan pengembalian aset.

Baca Juga: Di Tengah Pengungsi Gempa NTT, Prabowo Tanya: MBG Mau Dilanjutkan atau Tidak?

Karena cakupan tuntutannya luas, tidak seluruhnya menghasilkan keputusan langsung dalam aksi tersebut. Sejumlah tuntutan masih berada pada tahap penyampaian aspirasi dan menunggu tindak lanjut dari pihak terkait.

RMP4 Justru Bawa Dukungan untuk Pemerintah

RMP4 memiliki posisi berbeda dibanding kelompok massa lainnya. Relawan Madura Pengawal Program Presiden Prabowo hadir dalam aksi dengan membawa agenda dukungan terhadap pemerintah.

Salah satu yang disuarakan adalah dukungan terhadap program Makan Bergizi Gratis. Aksi mereka dikemas sebagai aksi damai “Jaga Indonesia”.

Kehadiran RMP4 menunjukkan bahwa aksi pada 27 Agustus tidak seluruhnya berisi kelompok yang menyampaikan kritik kepada pemerintah.

Apa yang Benar-Benar Dihasilkan?

Jika dipetakan, hasil aksi 27 Agustus tidak bisa disebut sebagai satu kemenangan atau kegagalan.

Hasil paling konkret terdapat pada tuntutan mengenai RUU Perampasan Aset. DPR memberikan target penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026. Namun, target tersebut merupakan komitmen, bukan berarti RUU telah disahkan.

Sementara tuntutan lain seperti hukuman mati bagi koruptor, penurunan harga kebutuhan pokok, evaluasi program pemerintah, hingga sejumlah agenda GERAM masih membutuhkan proses dan tindak lanjut.

Dengan demikian, demonstrasi 27 Agustus menghasilkan satu hal yang dapat segera ditagih masyarakat, janji penyelesaian RUU Perampasan Aset sebelum 15 Desember 2026.

Setelah aksi berakhir, perhatian berikutnya bukan lagi pada berapa banyak massa yang turun ke jalan, melainkan apakah tuntutan yang telah disampaikan benar-benar menghasilkan perubahan. (inayah choirunisa)

Editor : Kabun Triyatno
inayah choirunisa ruu agustus aksi tuntutan