Namun, sebenarnya apa itu RUU Perampasan Aset?
Sederhananya, RUU ini merupakan rancangan aturan yang mengatur bagaimana negara dapat merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Jadi, yang menjadi perhatian bukan hanya pelaku kejahatannya, tetapi juga harta yang diduga berasal dari atau digunakan untuk melakukan kejahatan.
Baca Juga: Perjalanan Tuntutan RUU Perampasan Aset yang Kembali Menjadi Salah Satu Tuntutan di Demo 27 Agustus
RUU tersebut terutama ditujukan untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana yang memiliki motif keuntungan, seperti korupsi, narkotika, terorisme, dan berbagai kejahatan lain yang menghasilkan keuntungan finansial. Komisi III DPR mulai membahas pembentukan RUU ini pada Januari 2026.
Kenapa aturan ini dianggap penting? Salah satu persoalannya adalah pelaku kejahatan bisa saja menyembunyikan atau memindahkan hasil kejahatan. Bahkan, ketika pelaku sudah meninggal, melarikan diri, atau tidak diketahui keberadaannya, aset yang berkaitan dengan tindak pidana tetap bisa menjadi persoalan hukum.
RUU Perampasan Aset dirancang untuk memberikan mekanisme yang lebih jelas dalam mengejar aset tersebut.
Baca Juga: Apa Isi Lengkap Surat Komitmen DPR untuk RUU Perampasan Aset pada Demo 27 Agustus 2026?
Lantas, apakah artinya negara bisa mengambil rumah, kendaraan, atau tabungan seseorang begitu saja?
Jawabannya tentu tidak sesederhana itu.
Dalam konsep perampasan aset, yang menjadi sasaran adalah aset yang memiliki kaitan dengan tindak pidana. Misalnya, uang yang diperoleh dari kejahatan, barang yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan, atau aset lain yang digunakan untuk menggantikan hasil kejahatan yang sudah tidak ditemukan.
Jadi, perampasan aset bukan berarti semua harta seseorang otomatis menjadi milik negara ketika orang tersebut tersangkut perkara.
Hal lain yang membuat RUU ini berbeda adalah mekanisme perampasan aset dapat berfokus pada asetnya. Dalam konsep yang dikenal sebagai in rem, proses hukum diarahkan pada benda atau aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Konsep seperti ini menjadi salah satu bagian yang membuat pembahasan RUU Perampasan Aset cukup kompleks.
Karena menyangkut hak milik seseorang, prosesnya tentu membutuhkan aturan dan pengawasan yang jelas. DPR sendiri menyebut pembahasan RUU ini dilakukan secara hati-hati agar aturan tersebut tidak justru menjadi alat kriminalisasi atau disalahgunakan. Pada Agustus 2026, Komisi III masih menyerap masukan dari berbagai pihak melalui rapat dengar pendapat umum.
Baca Juga: Botok dan Perwakilan AMPB Masuk Ruang Paripurna DPR RI, Kawal Pengesahan RUU Perampasan Aset
Sampai saat ini RUU Perampasan Aset masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi undang-undang. DPR menargetkan pembahasannya dapat diselesaikan dan dibawa ke rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026.
Tujuan utama RUU ini adalah membuat hasil kejahatan tidak mudah dinikmati pelakunya. Namun, di sisi lain, aturan tersebut juga harus memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat agar kewenangan negara dalam merampas aset tidak digunakan secara sembarangan.
Akan tetapi, bukan hanya mempercepat pengesahannya saya yang penting, memastikan aturan yang lahir benar-benar jelas, aset seperti apa yang bisa dirampas, bagaimana prosesnya, siapa yang berwenang, dan bagaimana masyarakat dapat mempertahankan hak atas harta yang diperoleh secara sah. (annas rohmanda purbaningrum)
Editor : Kabun Triyatno