RADARSOLO.COM - Kabar baik bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, yang dipastikan mendapatkan porsi untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2027.
Di saat yang sama, guru berstatus PPPK paruh waktu juga dibukakan jalan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai tahun depan.
"Akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru untuk ikut melakukan seleksi PNS yang diperkirakan pendaftarannya di awal 2027," tutur Menteri PANRB Rini Widyantini saat rapat koordinasi bersama DPR RI, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Penjelasan BKPSDM Wonogiri Soal Kabar Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Jadi PNS
Namun, di tengah angin segar ini, muncul pertanyaan terkait syarat PPPK guru mengikuti CPNS 2027.
Benarkah PPPK guru yang hendak mendaftar seleksi CPNS 2027 kelak tidak dibatasi oleh aturan batas umur?
Penjelasan Soal Aturan Umur dan Syarat Seleksi CPNS 2027
Secara umum, batas usia pelamar CPNS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Baca Juga: Peralihan Status PPPK Guru Paruh Waktu Otomatis Tanpa Ulang Tes, Cek Syarat dan Ketentuannya
Yaitu maksimal 35 tahun pada saat melamar, atau hingga 40 tahun untuk jabatan-jabatan fungsional tertentu yang ditetapkan Presiden.
Lantas, bagaimana dengan PPPK dengan umur di atas 35 tahun atau 40 tahun?
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, hal itu masih akan dibahas lebih lanjut.
"Nanti kita akan bicarakan lagi," ucap dia.
Proyeksi Kebutuhan Formasi Guru Nasional
Peluang PPPK guru untuk menjadi PNS di tahun 2027 ini merupakan bagian dari penataan kepegawaian nasional.
Berdasarkan data Kemendikdasmen dan KemenPANRB, saat ini tercatat ada sekitar 908.617 hingga 955.245 guru berstatus PPPK penuh waktu, serta 231.246 guru PPPK paruh waktu.
Untuk memenuhi pemerataan kualitas pendidikan, pemerintah memproyeksikan kebutuhan nasional mencapai 526.689 formasi guru, yang nantinya diprioritaskan mengisi alokasi di Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, hingga Sekolah Garuda.
Editor : Syahaamah Fikria