RADARSOLO.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus mempercepat penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 3 untuk alokasi bulan Juli, Agustus, hingga September 2026.
Salah satu kategori bantuan yang paling banyak dinantikan masyarakat adalah dana tunai senilai Rp600.000 per tahap pencairan.
Nominal Rp600.000 per triwulan ini dialokasikan khusus bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan komponen lanjut usia (lansia) 60 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat.
Baca Juga: Cek Desil di dtsen-form.bps.go.id Kini Cuma Muncul Rentang Desil 6-10, Imbas Viral Protes Warga?
Lantas, bagaimana cara memastikan apakah nama Anda atau keluarga terdaftar sebagai penerima bansos PKH Rp600.000 pada periode Agustus 2026 ini?
Siapa Saja Penerima Bansos PKH Rp600 Ribu?
Berdasarkan ketentuan Kemensos, bansos PKH diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam pangkalan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan berada pada kelompok Desil 1 hingga 4 (40% kelompok kesejahteraan terbawah).
Baca Juga: Bikin Heran! Lansia Sakit Penerima Bansos di Kecamatan Wonogiri Kota Terindikasi Transaksi Judol
Adapun rincian besaran dana PKH Tahap 3 per triwulan adalah sebagai berikut:
- Kategori Lansia (60+ tahun): Rp600.000 per tahap (Total Rp2,4 juta/tahun).
- Kategori Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap (Total Rp2,4 juta/tahun).
- Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap.
- Kategori Anak Usia Dini (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap.
- Kategori Anak Sekolah (SD/SMP/SMA): Penyesuaian jenjang pendidikan (Rp225.000 – Rp500.000/tahap).
Cara Cek Penerima Bansos PKH Agustus 2026 via Website Resmi
Masyarakat dapat memeriksa kepesertaan bansos PKH secara mandiri menggunakan smartphone tanpa harus datang ke kantor dinas sosial.
Berikut adalah langkah-langkah pengecekan melalui portal resmi Kemensos:
- Buka peramban (browser) di HP Anda, lalu akses alamat cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang tertera pada KTP.
- Masukkan kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar. Jika kode kurang jelas, klik ikon refresh untuk memperbarui kode.
- Klik tombol "CARI DATA".
Sistem akan memproses dan menampilkan data berupa Nama Penerima Manfaat, Status Bantuan (Ya/Tidak), Jenis Bansos (PKH/BPNT), hingga Periode Penyaluran.
Baca Juga: Benarkah PPPK Guru Bisa Ikut CPNS 2027 Tanpa Syarat Batas Umur? Ini Kata Mendikdasmen
Cara Pengecekan Alternatif via Aplikasi "Cek Bansos"
Selain melalui website, pengecekan juga dapat dilakukan via aplikasi resmi:
Unduh aplikasi "Cek Bansos" buatan Kementerian Sosial di Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan pilih menu Cek Bansos.
- Masukkan data wilayah domisili dan NIK KTP.
- Masukkan kode keamanan, lalu tekan Cari Data.
Baca Juga: Jenazah Heru Santoso TKI Asal Karanganyar yang Meninggal di Jepang Tiba, Pemkab Kawal Hak hingga Tun
Solusi Jika Nama Terdaftar Tapi Saldo Belum Masuk
Pencairan bansos PKH dilakukan secara bertahap melalui Himpunan Bank Negara (Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, BSI) menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau melalui PT Pos Indonesia.
Jika dalam portal status Anda dinyatakan sebagai penerima namun dana belum masuk ke rekening:
1. Lakukan pengecekan berkala melalui mesin ATM bank penyalur.
2. Koordinasikan dengan Pendamping Sosial PKH atau perangkat desa/kelurahan setempat untuk memverifikasi jadwal gelombang (termin) pencairan di wilayah Anda.
3. Pastikan data kependudukan (KTP dan KK) sudah padan dan aktif di Dukcapil.
Editor : Syahaamah Fikria