RADARSOLO.COM - Hasil Voting Muktamar ke-35 NU menetapkan perubahan mekanisme pemilihan Ketua PBNU untuk masa khidmat 2026-2031.
Dalam sidang pleno yang digelar di Jombang, Jawa Timur, mayoritas peserta muktamar memilih sistem penunjukan melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dibandingkan pemilihan langsung oleh muktamirin.
Keputusan tersebut diambil melalui voting pada Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Gedung Serbaguna Bahrul Ulum, Minggu (30/8/2026) dini hari.
Berdasarkan hasil penghitungan suara, opsi pemilihan Ketua PBNU melalui AHWA memperoleh dukungan 401 suara.
Sementara itu, mekanisme pemilihan langsung hanya mendapat 150 suara. Dari total 552 suara yang masuk, terdapat satu suara dinyatakan tidak sah.
Dengan hasil tersebut, sistem AHWA resmi menjadi dasar pelaksanaan pemilihan Ketua PBNU periode 2026-2031.
Pimpinan sidang, Muhammad Nuh, menyampaikan seluruh suara yang masuk telah sesuai dengan jumlah peserta yang memiliki hak pilih.
"Total suara yang masuk sebanyak 552 sudah sesuai dengan data peserta. Opsi A memperoleh 150 suara, opsi B atau perubahan menjadi 401 suara, dan satu suara tidak sah. Itulah hasil yang harus kita hormati bersama," ujarnya saat membacakan hasil rekapitulasi.
AHWA Jadi Mekanisme Baru Pemilihan Ketua PBNU
Melalui Hasil Voting Muktamar ke-35 NU ini, mekanisme pemilihan Ketua PBNU tidak lagi dilakukan secara langsung oleh peserta muktamar.
Selanjutnya, proses penentuan ketua umum akan dilakukan oleh anggota AHWA, sesuai keputusan yang telah disahkan dalam forum muktamar.
Perubahan mekanisme tersebut menjadi salah satu keputusan penting dalam pelaksanaan Muktamar ke-35 NU dan akan berlaku untuk kepengurusan PBNU masa bakti 2026-2031.
Kubu Gus Yahya Minta Semua Pihak Hormati Hasil Voting
Menanggapi Hasil Voting Muktamar ke-35 NU, kubu petahana Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya meminta seluruh peserta menerima keputusan yang telah dihasilkan melalui mekanisme voting.
Perwakilan kubu petahana, Amin Said Husni, mengatakan voting merupakan cara yang sah dalam organisasi ketika musyawarah dan mufakat tidak menghasilkan kesepakatan.
Menurutnya, pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak merupakan praktik yang lazim, baik di lingkungan Nahdlatul Ulama maupun organisasi lainnya.
Ia juga menilai mekanisme voting bukan hal baru karena selama ini telah diterapkan dalam berbagai lembaga perwakilan, termasuk DPR dan MPR, ketika musyawarah tidak mencapai titik temu.
Dengan demikian, Hasil Voting Muktamar ke-35 NU menjadi keputusan resmi yang mengubah tata cara pemilihan Ketua PBNU melalui AHWA untuk periode kepengurusan lima tahun ke depan.
Editor : Nur Pramudito