Proyek Panas Bumi Gunung Ungaran Tuai Sorotan, Warga Khawatir Mata Air hingga Candi Gedong Songo

Annas Rohmanda Purbaningrum • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 15:40 WIB
Rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Gunung Ungaran mulai menjadi sorotan. (Foto: Radar Semarang)
Rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Gunung Ungaran mulai menjadi sorotan. (Foto: Radar Semarang)

RADARSOLO.COM - Rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Gunung Ungaran mulai menjadi sorotan setelah pemerintah memberikan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) seluas sekitar 29.800 hektare kepada PT PLN (Persero).

Proyek tersebut diperkirakan memiliki potensi listrik hingga 55 megawatt (MW). Namun, rencana pengeboran hingga kedalaman 1.900-2.200 meter memunculkan kekhawatiran masyarakat mengenai sumber air, kondisi lingkungan, aktivitas kegempaan, hingga keberadaan kawasan Candi Gedong Songo.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa pemberian WKP kepada PLN bukan berarti kegiatan pengeboran sudah bisa langsung dilakukan. Proyek masih harus melewati berbagai tahapan perizinan dan kajian lingkungan.

Baca Juga: Krisis Solar, Sopir Truk di Sragen Mengeluh ke Menteri Bahlil

Berawal dari Penetapan Wilayah Kerja

Pengembangan panas bumi Gunung Ungaran sebenarnya bukan rencana yang baru muncul pada 2026. Wilayah Gunung Ungaran telah lama masuk dalam pemetaan potensi panas bumi.

Pada 2026, Kementerian ESDM kembali menetapkan WKP Gunung Ungaran dan mendelegasikan wilayah kerja tersebut kepada PT PLN melalui Kepmen ESDM Nomor 134.TK/EK.04/MEMBPE/2026.

Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan (EBT) Dinas ESDM Jawa Tengah, Dwi Suryono, mengatakan keputusan tersebut menjadi awal dari rangkaian panjang pengembangan panas bumi.

Baca Juga: Ramai Keluhan Sering Mati Listrik, Bahlil Janjikan Pasokan Sudah Aman: Benarkah Tak Ada Pemadaman Lagi?

Wilayah kerja tersebut memiliki luas sekitar 29.800 hektare. Sebagian besar berada di Kabupaten Semarang dan sebagian lainnya berada di kawasan perbatasan Kabupaten Kendal.

Meski luas wilayah mencapai puluhan ribu hektare, pemerintah menegaskan bahwa seluruh area tersebut tidak akan menjadi lokasi pembangunan fisik.

Menurut Dwi, 29.800 hektare merupakan wilayah kerja untuk mencari titik-titik yang memiliki potensi panas bumi. Nantinya, pembangunan fasilitas hanya dilakukan di lokasi tertentu yang dianggap memiliki potensi dan memenuhi persyaratan teknis maupun lingkungan.

Ditargetkan Menghasilkan 55 MW

Dari hasil studi awal, panas bumi Gunung Ungaran diperkirakan memiliki potensi menghasilkan listrik hingga 55 MW.

Angka tersebut diproyeksikan menyumbang sekitar 4-5 persen terhadap total bauran energi baru terbarukan (EBT) di Jawa Tengah.

Untuk membuktikan potensi tersebut, diperlukan pengeboran eksplorasi. Pemerintah memperkirakan pengeboran dilakukan hingga kedalaman sekitar 1.900-2.200 meter.Namun, pengeboran tidak akan dilakukan secara sembarangan. Titik pengeboran nantinya ditentukan berdasarkan hasil penelitian mengenai lokasi reservoir panas bumi dan kesiapan infrastruktur.

Jika hasil eksplorasi menunjukkan panas bumi yang cukup dan seluruh persyaratan terpenuhi, proyek tersebut diperkirakan membutuhkan investasi sekitar 300 juta dolar AS atau sekitar Rp5,3 triliun.

Baca Juga: Presiden Prabowo Akan Produksi Massal Mobil Listrik Nasional pada 2028: Seandainya Tucuxi Tidak Menabrak Tebing di Tawangmangu Karanganyar

Pembangunan pembangkit ditargetkan mencapai Commercial Operation Date (COD) pada 2031. Listrik yang dihasilkan nantinya direncanakan masuk ke jaringan interkoneksi Jawa, Madura, dan Bali.

Belum Bisa Langsung Mengebor

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam polemik ini adalah anggapan bahwa penerbitan izin berarti PLN sudah dapat langsung melakukan pengeboran.

Pemprov Jawa Tengah menegaskan hal tersebut tidak benar.

Dwi menjelaskan, setelah penetapan WKP, masih terdapat sejumlah tahapan yang harus diselesaikan sebelum kegiatan fisik dimulai. PLN harus mengurus antara lain Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta izin lingkungan melalui Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Pemerintah juga menjanjikan adanya public hearing yang melibatkan masyarakat, pemangku kepentingan, lembaga swadaya masyarakat, dan pihak terkait lainnya.

Baca Juga: Daftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Berlaku, Cek Harga per kWh Terbaru Semua Golongan

Artinya, pengeboran yang direncanakan pada akhir 2028 atau awal 2029 masih bergantung pada hasil kajian dan kelengkapan perizinan.

Jika hasil pengeboran tidak menemukan potensi panas bumi yang cukup, kegiatan eksplorasi dapat dihentikan dan lokasi prospek lain dapat dipertimbangkan.

Warga Khawatir Sumber Air Terganggu

Meski pemerintah menyebut proyek masih berada pada tahap awal, rencana tersebut telah memunculkan kekhawatiran dari masyarakat sekitar Gunung Ungaran.

Salah satu kekhawatiran terbesar adalah sumber air.

Kawasan lereng Gunung Ungaran selama ini menjadi bagian penting dari sistem sumber air bagi masyarakat. Air digunakan untuk kebutuhan rumah tangga, pertanian, serta berbagai kegiatan ekonomi dan pariwisata.

Warga khawatir aktivitas pengeboran dalam dapat mengganggu struktur bawah tanah dan berdampak terhadap mata air.

Kekhawatiran tersebut juga berkaitan dengan pengalaman proyek panas bumi di daerah lain yang dijadikan rujukan oleh kelompok penolak. Karena itu, masyarakat meminta pemerintah melakukan kajian yang benar-benar terbuka sebelum pengeboran dilakukan.

Baca Juga: Paguyuban Dealer Honda Pati, Blora, Rembang Salurkan Air Bersih bagi Warga Terdampak Kekerinngan

Salah satu petisi penolakan bahkan telah beredar di media sosial dengan membawa isu perlindungan sumber air dan masa depan masyarakat di sekitar Gunung Ungaran.

Candi Gedong Songo Ikut Jadi Perhatian

Selain persoalan air, keberadaan Candi Gedong Songo menjadi salah satu alasan proyek ini mendapat perhatian.

Kawasan tersebut merupakan salah satu tujuan wisata dan memiliki nilai sejarah serta budaya. Masyarakat khawatir kegiatan pengeboran dan pembangunan infrastruktur di kawasan Gunung Ungaran dapat memengaruhi lingkungan sekitar situs tersebut.

Kekhawatiran terutama berkaitan dengan aktivitas alat berat, perubahan bentang alam, maupun getaran yang mungkin muncul selama kegiatan eksplorasi.

Penting dicatat bahwa dampak tersebut masih berupa kekhawatiran dan potensi yang harus dibuktikan melalui kajian, bukan kerusakan yang sudah terjadi akibat proyek. Oleh karena itu, kajian lingkungan dan penentuan titik pengeboran menjadi tahapan penting sebelum proyek masuk ke tahap fisik.

WALHI Pertanyakan Urgensi Proyek

Penolakan juga datang dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Tengah.

WALHI mempertanyakan urgensi pembangunan pembangkit baru tersebut di tengah kondisi pasokan listrik Jawa Tengah yang disebut masih mengalami surplus.

Selain kebutuhan listrik, WALHI juga menyoroti risiko ekologis yang mungkin muncul dari kegiatan eksplorasi panas bumi, mulai dari pembukaan lahan, mobilisasi alat berat, pengeboran, gangguan terhadap sumber air, hingga potensi perubahan kondisi lingkungan.

WALHI juga menilai masyarakat harus dilibatkan sejak awal dan tidak hanya diberi informasi ketika keputusan mengenai proyek sudah dibuat.

Sebab itu, transparansi menjadi salah satu tuntutan utama dalam proses pengembangan panas bumi Gunung Ungaran.

Baca Juga: Walhi Jateng Minta Tunda Operasional PLTSa di Putri Cempo

DPRD Minta Kajian Independen

Kekhawatiran mengenai proyek tersebut juga mendapat perhatian dari DPRD Kabupaten Semarang.

Sejumlah pihak meminta kajian mengenai risiko lingkungan dan geologi dilakukan secara serius, termasuk mengenai potensi aktivitas kegempaan di kawasan Gunung Ungaran.

Risiko gempa swarm, yakni rangkaian gempa kecil yang terjadi berulang dalam suatu wilayah, turut menjadi perhatian karena kawasan sekitar Gunung Ungaran dan Ambarawa memiliki sejarah aktivitas kegempaan.

DPRD juga mendorong agar titik pengeboran, jaraknya dengan kawasan Candi Gedong Songo, serta dampaknya terhadap sumber air dikaji secara transparan.

Kajian independen dinilai penting agar masyarakat tidak hanya menerima informasi dari pihak yang berkepentingan dengan pembangunan proyek.

Pemerintah Sebut Proyek Masih Bisa Dihentikan

Di tengah penolakan, Pemprov Jawa Tengah meminta masyarakat tidak menganggap proyek tersebut sudah pasti berjalan.

Dwi Suryono menegaskan seluruh tahapan masih harus dilalui. Pemerintah juga menyebut eksplorasi merupakan tahap untuk membuktikan apakah potensi panas bumi yang diperkirakan benar-benar tersedia.

Jika pengeboran tidak menemukan panas atau uap dalam jumlah yang memadai, kegiatan dapat dihentikan dan pengembangan dialihkan ke lokasi prospek lain.

Pemerintah juga menyatakan proses pengembangan akan dilakukan melalui perizinan yang ketat serta melibatkan masyarakat melalui public hearing.

Bagaimana Tahapan Proyek Selanjutnya?

Jika mengikuti rencana pemerintah, proyek PLTP Gunung Ungaran masih membutuhkan waktu beberapa tahun sebelum menghasilkan listrik.

Pada 2026 hingga 2029, proses akan berfokus pada studi, pengurusan perizinan, kajian lingkungan, serta penentuan lokasi yang memiliki potensi panas bumi.

Jika seluruh persyaratan terpenuhi, pengeboran eksplorasi diperkirakan dilakukan pada akhir 2028 atau awal 2029. Hasil pengeboran kemudian menjadi dasar untuk menentukan apakah pembangunan pembangkit akan dilanjutkan.

Jika eksplorasi berhasil dan pembangunan berjalan sesuai rencana, PLTP Gunung Ungaran ditargetkan mulai beroperasi secara komersial pada 2031.

 

 

Editor : Annas Rohmanda Purbaningrum
bahlil Proyek Panas Bumi candi gedong songo Energi Baru Terbarukan ungaran