Benarkah Mulai 15 September Beli BBM Subsidi Pakai STNK? Pertamina Beri Penjelasan Resmi

Nur Pramudito • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 09:07 WIB
Benarkah Mulai 15 September Beli BBM Subsidi Pakai STNK? Pertamina Beri Penjelasan Resmi (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar)
Benarkah Mulai 15 September Beli BBM Subsidi Pakai STNK? Pertamina Beri Penjelasan Resmi (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar)

RADARSOLO.COM - Informasi yang menyebut mulai 15 September beli BBM subsidi pakai STNK menjadi syarat di seluruh SPBU Indonesia dipastikan tidak benar.

PT Pertamina Patra Niaga memberikan klarifikasi bahwa kabar tersebut bukan kebijakan yang berlaku secara nasional.

Belakangan ini beredar luas informasi yang menyatakan masyarakat wajib menunjukkan STNK saat membeli BBM subsidi mulai 15 September.

Kabar itu memicu kebingungan dan keresahan karena dianggap akan diterapkan di seluruh Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Pertamina menegaskan mekanisme penggunaan STNK hanya merupakan rencana pengawasan yang sebelumnya disiapkan di wilayah Sumatera Selatan. Rencana itu pun dipastikan tidak jadi diberlakukan.

Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan perusahaan telah meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan membatalkan implementasi mekanisme tersebut setelah muncul respons luas dari masyarakat.

Menurutnya, Pertamina memahami kekhawatiran publik atas informasi yang berkembang hingga menjadi pembahasan nasional.

Karena itu, perusahaan juga menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman yang terjadi.

“Pertamina memahami perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar dan memutuskan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut agar tidak menimbulkan kebingungan,” ujar Kitty dalam keterangan resminya, Jumat (4/9/2026).

Aturan Beli BBM Subsidi Tetap Mengacu Regulasi yang Berlaku

Pertamina menegaskan ketentuan beli BBM subsidi pakai STNK tidak berlaku secara nasional mulai 15 September.

Seluruh mekanisme penyaluran BBM bersubsidi tetap mengikuti regulasi yang telah ditetapkan pemerintah dan regulator.

Perusahaan juga memastikan setiap kebijakan baru yang berkaitan dengan masyarakat akan dibahas terlebih dahulu bersama BPH Migas, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya sebelum diterapkan.

Pertamina Perketat Pengawasan Penyaluran BBM Subsidi

Meski membatalkan rencana tersebut, Pertamina tetap memperkuat pengawasan agar BBM subsidi tepat sasaran. Hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga telah melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU di berbagai daerah.

Jika ditemukan pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi, Pertamina akan menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.

Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara operasional, hingga pemutusan kerja sama dengan SPBU.

Selain itu, Pertamina terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan.

QR Code MyPertamina Tetap Jadi Mekanisme Pengawasan

Sebagai bagian dari program Subsidi Tepat, Pertamina masih mengandalkan penggunaan QR Code melalui aplikasi MyPertamina untuk mengawasi distribusi BBM subsidi kepada masyarakat yang berhak.

Dengan demikian, kabar Benarkah Mulai 15 September Beli BBM Subsidi Pakai STNK? dapat dipastikan tidak benar untuk seluruh Indonesia.

Pertamina menegaskan tidak ada kebijakan nasional yang mewajibkan masyarakat menunjukkan STNK saat membeli BBM subsidi mulai 15 September 2026.

Editor : Nur Pramudito
Sumber : ANTARA, Pertamina
Beli BBM Subsidi Pakai STNK pertamina stnk BBM subsidi